KNPI Lombok Barat Minta Pemda Serius Tangani Dugaan Pencemaran Udara Akibat Pembakaran Batu Bara

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD II KNPI Lombok Barat, Nisa.

Ketua DPD II KNPI Lombok Barat, Nisa.

LOMBOK BARAT, LOMBOKTODAY.ID – Pencemaran udara akibat pembakaran batu bara oleh perusahaan pengangkut batu bara dan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Jeranjang, menjadi isu lingkungan yang serius. Pembakaran batu bara melepaskan berbagai polutan berbahaya, seperti karbon dioksida (CO₂), partikulat (PM2.5 dan PM10), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NO₂), dan merkuri.

Polutan-polutan ini diduga dapat menyebabkan dampak kesehatan serius, seperti gangguan pernapasan, penyakit jantung, dan bahkan kematian. Selain itu, pencemaran udara juga dapat merusak ekosistem, menyebabkan hujan asam dan mencemari air.

Ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat, Nisa meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat untuk serius mengawasi dan menangani permasalahan ini. “Kami meminta Pemda untuk serius mengawasi perusahaan pengangkut batu bara dan menanggapi permasalahan pencemaran lingkungan ini dengan serius,” kata Ketua DPD II KNPI Lombok Barat, Nisa kepada Lomboktoday.id, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :  Buat yang Rindu Pulang Kampung, AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025

Nisa menegaskan, jika permasalahan ini tidak ditangani dengan serius, maka DPD II KNPI Lombok Barat akan melaporkan perusahaan pengangkut batu bara tersebut kepada pihak berwenang. Nisa juga mengkritik pencemaran yang diakibatkan oleh pengangkutan batu bara ini, dan meminta agar Pemda mengambil tindakan konkret guna segera mengatasi permasalahan ini.

Baca Juga :  60 Peserta dari Papua Tengah dan Riau Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik/Pra-UKW

“Kami juga soroti pencemaran yang diakibatkan oleh pengangkutan batu bara. Jika tidak ditanggapi dengan serius, maka kami akan melaporkan perusahaan pengangakut batu bara itu,” tegas Nisa.

Dugaan pencemaran udara akibat pembakaran batu bara ini merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak. Itu sebabnya DPD II KNPI Lombok Barat berharap kepada pihak Pemda dapat bekerja sama dengan semua stakeholders untuk mengatasi permasalahan ini dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.(ham)

Berita Terkait

Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH
Polres Lombok Utara Beri Santunan Sosial dan Pelayanan Kesehatan
Rumah Warga di Lembar Selatan Ludes Dilalap si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah
Ketua Bhayangkari Lombok Utara Sosialisasikan Filosofi Cupu Manik Astagina
Komisi IV DPRD Loteng Terima Audiensi LAKPESDAM NU Dukung Fasilitas Pondok Pesantren
DPRD Lombok Barat Bakal Selidiki Dugaan Pencemaran Udara Akibat Batu Bara

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:18 WIB

Top!, NTB Kembali Raih WTP Sebanyak 14 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:15 WIB

Wujud Kepedulian di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lombok Barat Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:02 WIB

KASTA NTB Pertanyakan Alokasi DBHCHT 2025 Sebesar Rp162,9 Miliar, Akan Laporkan ke APH

Sabtu, 14 Juni 2025 - 11:03 WIB

Polres Lombok Utara Beri Santunan Sosial dan Pelayanan Kesehatan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:08 WIB

Rumah Warga di Lembar Selatan Ludes Dilalap si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru

Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin saat berada di kawasan Teluk Ekas.

Pariwisata Seni Budaya

Usir Boatman dari Teluk Ekas, Bupati Lotim Menuai Kritik dari Aktivis LSM

Rabu, 18 Jun 2025 - 07:04 WIB

Kasta NTB saat hearing dengan Bappeda NTB.

Ekonomi & Bisnis

Kasta NTB Dorong Pembentukan Pokja Pendataan DBHCHT

Selasa, 17 Jun 2025 - 13:06 WIB