Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus Pokir Lombok Barat tahun 2024 ditahan Kejari Mataram.

Tersangka kasus Pokir Lombok Barat tahun 2024 ditahan Kejari Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Dinsos Lobar) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (14/11/2025).

Empat tersangka tersebut inisial H. AZ selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hj. DD dan H. MZ yang merupakan ASN Pemda Lobar, serta inisial R dari pihak swasta. Pengumuman dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus, Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun, Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku penyidik.

Penetapan tersangka ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, merujuk pada SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara Tipikor yang melibatkan kepala daerah atau pejabat legislatif.

Pada Tahun 2024, Dinsos Lobar menganggarkan sebesar Rp22,26 miliar untuk kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Total terdapat 143 kegiatan, dan 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  Lalu Iqbal Titipkan 4 Tugas pada Ketua PKK, PAUD, Dekranasda, Posyandu Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov dan Pemda se-NTB

Dari jumlah tersebut, tersangka H. AZ diketahui memiliki 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.

Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Tersangka H. AZ diduga mengintervensi proses pengadaan meski tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, mengatur pemenang penyedia barang, memerintahkan pembuatan proposal fiktif, hingga melakukan mark-up data penerima manfaat. Ia juga disebut melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah, sehingga menghilangkan peran penyedia yang sah.

Tersangka R, yang menjadi penyedia fiktif, diduga menerima penunjukan langsung, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta bertindak sebagai “bendera” untuk mencairkan anggaran dan mendapatkan keuntungan 5 persen.

Sementara itu, dua ASN yakni Hj. DD dan H. MZ, diduga menyusun HPS tanpa survei harga, mengatur pemenang pengadaan, tidak melakukan pengawasan kontrak, serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga :  Bangun Kekompakan, Sekjen ASLI dan Rombongan PBNW Gelar Acara Silaturahmi

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lobar, total kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif mencapai Rp1.775.932.500.

Dua tersangka, yakni H. AZ dan R, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lobar. Sedangkan Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka H. AZ meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 12 UU Tipikor.

Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, komitmen Kejari Mataram dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(ham)

Berita Terkait

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga
Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco
PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng
Tragis! Warga Kuripan Lobar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar
Kasus Kematian Brigadir Esco: Polisi Kembali Tetapkan Empat Tersangka Baru

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:07 WIB

Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:03 WIB

WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berita Terbaru