MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Dinsos Lobar) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (14/11/2025).
Empat tersangka tersebut inisial H. AZ selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hj. DD dan H. MZ yang merupakan ASN Pemda Lobar, serta inisial R dari pihak swasta. Pengumuman dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus, Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun, Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku penyidik.
Penetapan tersangka ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, merujuk pada SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara Tipikor yang melibatkan kepala daerah atau pejabat legislatif.
Pada Tahun 2024, Dinsos Lobar menganggarkan sebesar Rp22,26 miliar untuk kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Total terdapat 143 kegiatan, dan 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar.
Dari jumlah tersebut, tersangka H. AZ diketahui memiliki 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.
Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Tersangka H. AZ diduga mengintervensi proses pengadaan meski tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, mengatur pemenang penyedia barang, memerintahkan pembuatan proposal fiktif, hingga melakukan mark-up data penerima manfaat. Ia juga disebut melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah, sehingga menghilangkan peran penyedia yang sah.
Tersangka R, yang menjadi penyedia fiktif, diduga menerima penunjukan langsung, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta bertindak sebagai “bendera” untuk mencairkan anggaran dan mendapatkan keuntungan 5 persen.
Sementara itu, dua ASN yakni Hj. DD dan H. MZ, diduga menyusun HPS tanpa survei harga, mengatur pemenang pengadaan, tidak melakukan pengawasan kontrak, serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lobar, total kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif mencapai Rp1.775.932.500.
Dua tersangka, yakni H. AZ dan R, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lobar. Sedangkan Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka H. AZ meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 12 UU Tipikor.
Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, komitmen Kejari Mataram dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(ham)
















