Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini oknum PPK Dinsos Lobar yang ditahan Kejari Mataram gegara tersandung dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.

Ini oknum PPK Dinsos Lobar yang ditahan Kejari Mataram gegara tersandung dugaan korupsi sebesar Rp1,7 miliar.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang untuk masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Dinsos Lobar) Tahun Anggaran 2024.

Tersangka berinisial H. MZ, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemkab Lobar, resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lobar.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka M.W melalui keterangan resminya menjelaskan, bahwa penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas program “Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat” yang dianggarkan sebesar Rp22,26 miliar. Program tersebut mencakup 143 kegiatan, di mana 100 di antaranya merupakan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang

Penyidik menyoroti 10 paket kegiatan Pokir dengan nilai pagu mencapai Rp2 miliar, yang tersebar di Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada praktik korupsi.

H. MZ bersama tersangka lainnya, Hj DD (oknum pejabat), AZ (anggota DPRD Lobar), dan R (swasta), diduga; menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa melakukan survei pasar, hanya mengacu pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) 2023, sehingga terjadi mark-up harga.

Selain itu, mengatur pemenang tender secara langsung bersama AZ dengan menunjuk penyedia tertentu, yakni R tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak, yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara.

Baca Juga :  Keren!, Ayam Taliwang As’ad Cipete Raya Resmi Grand Opening

Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat mencatat kerugian negara mencapai Rp1.775.932.500 akibat praktik mark-up dan belanja fiktif tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.

Ivan Jaka menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga ke akar-akarnya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(ham)

Berita Terkait

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal
Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC
Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?
5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron
Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024
Pencurian di Labuapi, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Kasus Penganiyaan WNA Amerika di Selong Belanak, Kedua Belah Pihak Akhirnya Berdamai
WNA Amerika Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Amankan Seorang Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:07 WIB

Kejari Mataram Tahan PPK Dinsos Lobar Gegara Tersandung Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:05 WIB

Satgas BKC NTB Amankan 35.788 Batang Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Terus Berkomitmen Berantas Rokok Ilegal

Senin, 1 Desember 2025 - 08:03 WIB

Amankan 7.083 Batang Rokok Ilegal di KSB, Satpol PP NTB Apresiasi Satgas BKC

Sabtu, 29 November 2025 - 07:07 WIB

Brimob Polda NTB Tangkap Muatan Rokok Ilegal, Muncul Sorotan: Intelmob Kok Urus Rokok?

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

Berita Terbaru