SUMBAWA, LOMBOKTODAY.ID – Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pengadaan bibit bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 di Kabupaten Sumbawa senilai sekitar Rp7,5 miliar menjadi sorotan publik.
Di tengah proses audit yang masih berlangsung, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Sakti Bersatu (Garda Satu) NTB mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan berdasarkan hasil investigasi lapangan bersama DPC Garda Satu Kabupaten Sumbawa.
Temuan tersebut, menurut Garda Satu, perlu menjadi bahan pendalaman dalam proses audit maupun penyelidikan aparat penegak hukum agar seluruh tahapan proyek, mulai dari pengadaan hingga distribusi bibit kepada kelompok tani, dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Ketua DPW Garda Satu NTB, Abdul Hakim yang akrab disapa Bang Akim, menegaskan organisasinya menghormati proses audit yang sedang dilakukan BPKP.
Namun, ia berharap pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, melainkan mampu mengungkap seluruh fakta terkait penggunaan anggaran negara.
“Kami menghormati proses audit BPKP. Justru kami berharap audit ini benar-benar membuka seluruh fakta sehingga masyarakat mendapatkan kepastian apakah ada atau tidak penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara,” ujar Bang Akim, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim dilakukan Garda Satu NTB, terdapat sedikitnya lima poin yang dinilai perlu didalami.
Pertama, organisasi tersebut mempertanyakan proses tender pengadaan 167 ton bibit bawang merah senilai sekitar Rp7,5 miliar yang diduga berlangsung sebanyak dua kali.
Garda Satu meminta seluruh tahapan lelang ditelusuri guna memastikan proses pengadaan telah sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, Garda Satu menduga bibit bawang merah yang digunakan tidak berasal dari Jawa Tengah sebagaimana domisili perusahaan pemenang tender, melainkan berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut Bang Akim, apabila dugaan tersebut terbukti, perlu dipastikan apakah mekanisme pengadaan, asal barang, hingga nilai pengadaan telah sesuai dengan kontrak yang disepakati.
“Kami menemukan indikasi bibit yang digunakan diduga berasal dari Bima. Kalau benar demikian, harus dijelaskan bagaimana mekanisme pengadaannya serta apakah seluruh prosesnya sesuai kontrak,” katanya.
Ketiga, Garda Satu menyoroti dugaan tidak adanya gudang penyimpanan bibit di Kabupaten Sumbawa yang digunakan penyedia.
Menurut mereka, keberadaan gudang menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas benih sebelum disalurkan kepada kelompok tani.
Keempat, hasil investigasi Garda Satu menyebut terdapat delapan kelompok tani dari total 27 kelompok penerima yang diduga belum menerima bibit sesuai jadwal. Jika benar terjadi, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi waktu tanam dan produktivitas petani.
Kelima, Garda Satu meminta aparat penegak hukum turut mendalami mekanisme pencairan anggaran proyek apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara progres pekerjaan dengan realisasi pembayaran.
Atas sejumlah temuan tersebut, Bang Akim menyebut pihaknya melihat adanya kemiripan pola dengan perkara dugaan penyimpangan proyek pertanian di Kabupaten Lombok Barat yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Meski demikian, ia menegaskan pernyataan tersebut merupakan hasil pengamatan organisasinya dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
“Kami melihat ada pola yang menurut kami memiliki kemiripan dengan perkara di Lombok Barat. Karena itu kami meminta audit BPKP dilakukan secara menyeluruh. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Bang Akim menambahkan, Garda Satu berencana menyerahkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, organisasinya juga akan menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberikan perhatian terhadap proyek tersebut apabila hasil audit maupun penyelidikan nantinya mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, Program UPLAND merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik.
“Program ini dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Jangan sampai tujuan mulia tersebut tercoreng apabila benar ditemukan praktik-praktik yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Khaerudin, membenarkan bahwa proyek pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 saat ini sedang diaudit oleh BPKP.
“Untuk pengadaan benih bawang merah Program UPLAND Tahun 2026 sekarang kami sedang diaudit oleh BPKP,” tulis Khaerudin melalui pesan WhatsApp (WA).
Ia menyatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan setelah proses audit selesai. Mengenai distribusi bantuan, Khaerudin memastikan seluruh benih telah disalurkan kepada kelompok tani penerima.
“Kalau pendistribusian sudah tersalur semua, Pak. Pendistribusian terakhir pada tanggal 20 Juli 2026,” jelasnya.
Hingga kini, proses audit BPKP masih berlangsung. Hasil audit tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan Program UPLAND berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(ltn)

















