Gegara SE, Dailami Firdaus Sebut Menag Yaqut Tidak Paham Arti Toleransi Beragama

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus.

Anggota DPD RI, Dailami Firdaus.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota DPD RI, Dailami Firdaus menilai, atas terbitnya Surat Edaran atau SE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, mengesankan bahwa Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas tidak paham arti toleransi dan sikap saling menghormati.

‘’Menag Yaqut bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di tengah-tengah masyarakat kita selama ini,’’ kata Dailami dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).

Karena itu, Dailami minta Menag Yaqut mencabut SE tersebut. Pasalnya, dalam SE itu, Menag Yaqut antara lain minta penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Baca Juga :  Menko Polkam Minta Semua Pihak Tetap Waspada Teroris

Bang Dai, demikian panggilan beken Dailami Firdaus itu menjelaskan, toleransi dan sikap menghormati antar-umat beragama sudah terbangun sejak puluhan tahun silam, dan selama itu juga tidak ada masalah dengan pengeras suara di masjid maupun musala.

Terkait dengan pelaksanaan penggunaan pengeras suara, Bang Dai menegaskan, semua sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu orang beristirahat. ‘’Tentunya pengurus masjid dan musala sudah lebih memahami karakteristik daripada wilayahnya masing-masing. Harus diingat ini hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja,’’ jelasnya.

Daripada mengurus pengeras suara, senator asal Jakarta ini menyarankan Menag Yaqut membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah Ramadan ini. ‘’Terakhir, saya megucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1445 Hijriah bagi seluruh umat Islam,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Mundurnya Budi Suryata dari Partai Tak Ngefek Apa-Apa, PDIP NTB Fokus Menangkan Kandidat untuk Pilkada Serentak

Diketahui, SE Menag ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alqur’an menggunakan pengeras suara dalam. Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.(Sid)

Berita Terkait

146 WNI Overstayer dari Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air
Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian BUMDes Untuk Percepat Pembangunan Desa
Sultan Sambut Baik Usulan Menag Untuk Memasukkan Pendidikan Hijau dalam Kurikulum Pendidikan
Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Senator Mirah Midadan Tegaskan Pengawasan Ketat Terhadap PMK di NTB
Selama 2024, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru
Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:03 WIB

146 WNI Overstayer dari Arab Saudi Dipulangkan ke Tanah Air

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:17 WIB

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian BUMDes Untuk Percepat Pembangunan Desa

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:05 WIB

Sultan Sambut Baik Usulan Menag Untuk Memasukkan Pendidikan Hijau dalam Kurikulum Pendidikan

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:20 WIB

Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Selasa, 21 Januari 2025 - 07:06 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia

Berita Terbaru

Ketua Ormas Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar.

Politik

Seruan PAW Terdakwa Anggota DPRD Loteng Dinilai Prematur

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:08 WIB