Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sultan, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik (Parpol).

‘’Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Mantan Wagub Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. ‘’Kami atas nama lembaga DPD RI termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,’’ beber Sultan.

Baca Juga :  Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen yang Ditolak Sistem Saat Mendaftar

Meskipun nol persen, proses Pilpres (Pemilihan Presiden) harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.

Mantan aktivis KNPI itu menjelaskan, bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR RI kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Baca Juga :  Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden (Pilpres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(arz)

Berita Terkait

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Pak Gubernur, Di Mana Letak “NTB Mendunia” Kalau Wilayah Sendiri Saja Tidak Dipahami?
Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa Tunjuk Tiga Tokoh Sebagai LO ke Pemerintah Pusat
Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030
100 Hari Kerja, Aktivis dan Mahasiswa Lombok Barat Kritik Kinerja Bupati
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:01 WIB

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:27 WIB

Pak Gubernur, Di Mana Letak “NTB Mendunia” Kalau Wilayah Sendiri Saja Tidak Dipahami?

Rabu, 4 Juni 2025 - 08:01 WIB

Presidium Aliansi PPS se-Pulau Sumbawa Tunjuk Tiga Tokoh Sebagai LO ke Pemerintah Pusat

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:36 WIB

Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030

Berita Terbaru

Seorang mekanik dari jaringan bengkel resmi Astra Motor Sriwijaya saat melakukan pemeriksaan serta perbaikan motor Honda Genio milik konsumen.

Umum

Jangan Khawatir!, Honda Care Hadir Saat Dibutuhkan

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:02 WIB

Suasana Musrenbang RPJMD 2025–2029 dan RKPD 2026 yang dibuka langsung oleh Mendagri, Tito Karnavian, di Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (4/6/2015).

Umum

Mendagri: Pemda Boleh Laksanakan Kegiatan di Hotel

Rabu, 4 Jun 2025 - 12:06 WIB