Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sultan, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik (Parpol).

‘’Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Mantan Wagub Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. ‘’Kami atas nama lembaga DPD RI termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,’’ beber Sultan.

Baca Juga :  Astra Group Mataram Tebar Berkah Lewat Berbagai Program Kemasyarakatan

Meskipun nol persen, proses Pilpres (Pemilihan Presiden) harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.

Mantan aktivis KNPI itu menjelaskan, bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR RI kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Baca Juga :  Ini Pandangan Kritis Anggota DPD RI Asal NTB Mengenai Pentingnya Diversifikasi Pangan di Indonesia

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden (Pilpres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(arz)

Berita Terkait

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik
Jaga Kesehatan Anggota, Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas
Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP
Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal
Serap Aspirsai, Fauzan Khalid Bertemu Jajaran Pegawai BPN se-NTB
Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City
Fauzan Khalid Serap Aspirasi Masyarakat dan Konsolidasi dengan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai NasDem se-Pulau Lombok
Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

Selasa, 15 April 2025 - 13:44 WIB

Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP

Selasa, 15 April 2025 - 13:23 WIB

Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 April 2025 - 17:17 WIB

Serap Aspirsai, Fauzan Khalid Bertemu Jajaran Pegawai BPN se-NTB

Senin, 14 April 2025 - 15:06 WIB

Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City

Berita Terbaru