Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sultan, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik (Parpol).

‘’Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Mantan Wagub Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. ‘’Kami atas nama lembaga DPD RI termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,’’ beber Sultan.

Baca Juga :  Ini Dia Perubahan Honda All New CB150

Meskipun nol persen, proses Pilpres (Pemilihan Presiden) harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.

Mantan aktivis KNPI itu menjelaskan, bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR RI kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Sukses Kawal Pilkada Serentak 2024 dengan Suasana Aman dan Damai

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden (Pilpres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(arz)

Berita Terkait

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’
Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah
Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN
Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA
DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’

Senin, 21 Juli 2025 - 12:06 WIB

Anggota Komite I DPD RI Aanya Rina Casmayanti Serap Aspirasi Warga Jabar dan Langsung Sampaikan ke Kepala Daerah

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:01 WIB

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:02 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru

Suasana pose bersama  di Taman Narmada.

Pariwisata Seni Budaya

Bank NTB Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Sabtu, 26 Jul 2025 - 10:05 WIB