Sambut Baik Penghapusan Presidential Threshold 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan Penghapusan ketentuan ambang batas calon presiden (Presidential Threshold) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Sultan, keputusan tersebut telah sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat. Bahwa proses politik kandidasi calon presiden dan wakil presiden perlu dilakukan secara terencana, terbuka dan bebas oleh setiap partai politik (Parpol).

‘’Dengan ketetapan nol persen, setiap partai akan semakin memberikan perhatian pada proses kaderisasi. Karena sudah menjadi kewajibannya partai politik untuk menyiapkan kader terbaiknya sebagai bakal calon pemimpin nasional,’’ kata Sultan melalui keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).

Mantan Wagub Bengkulu itu menyampaikan apresiasi kepada para hakim MK. Dengan keputusan tersebut, semua putra putri terbaik bangsa berpeluang dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. ‘’Kami atas nama lembaga DPD RI termasuk menjadi pihak yang menggugat pasal 22 UU 7 tahun 2017 itu ke MK. Namun gugatan puluhan pihak penggugat ditolak oleh MK saat itu,’’ beber Sultan.

Baca Juga :  HLN ke-79, Dirut PLN Tegaskan Komitmen sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Meskipun nol persen, proses Pilpres (Pemilihan Presiden) harus tetap dilaksanakan secara efisien dan efektif. Agar proses Pilpres tidak perlu dilaksanakan lebih dari satu kali dan meningkatkan legitimasi politik pemimpin nasional terpilih.

Mantan aktivis KNPI itu menjelaskan, bahwa tanpa ketentuan Presidential Threshold, diharapkan budaya musyawarah pengusulan calon presiden di MPR RI kembali dihidupkan. Hal ini dilakukan agar terjadi pembentukan maksimal dua poros kekuatan politik pengusung capres-cawapres.

Baca Juga :  Para Juara Apresiasi PLN Electric Run 2024

Selain itu, Sultan juga meminta agar waktu pelaksanaan Pilpres dan Pileg perlu kembali dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif dulu baru kemudian pemilihan presiden (Pilpres).

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di Pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan capres maupun cawapres. MK menyatakan semua partai politik peserta Pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.(arz)

Berita Terkait

Pj Bupati Lombok Timur Segera Menindaklanjuti Pesan Bupati Terpilih
Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini
Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK
Parpol Cenderung Tak Serius Kaderisasi Calon Pemimpin, Sultan Wacanakan Capres Independen
Wakil Ketua Komite III DPD RI Kecam Dugaan Adanya Kewajiban Orang Tua Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis
Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Diskon 50 Persen Listrik Berlaku Mulai Januari, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Konsumsi Listrik Kendaraan EV di SPKLU Terus Cetak Rekor, Dirut PLN: Meningkat 500 Persen Sepanjang Nataru

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 13:09 WIB

Pj Bupati Lombok Timur Segera Menindaklanjuti Pesan Bupati Terpilih

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:07 WIB

Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:01 WIB

Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:09 WIB

Wakil Ketua Komite III DPD RI Kecam Dugaan Adanya Kewajiban Orang Tua Beli Wadah Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:02 WIB

Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan

Berita Terbaru