Terkait Polemik Sembako Rp40 M, Sekda Lotim Angkat Bicara

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Lotim, HM Juaini Taofik.

Sekda Lotim, HM Juaini Taofik.

LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Polemik pengadaan paket sembako Rp40 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) masih menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Statemen bernada pro dan kontra bermunculan di berbagai platform media sosial.

Terkait polemik tersebut, akhirnya Sekda Lotim, HM Juaini Taofik angkat bicara. Menurutnya, program pengadaan paket sembako tersebut sejatinya sudah ada dalam RPJMD Transisi tahun 2024-2026, khususnya dalam rangka pembangunan ekonomi inklusi.

Saat dimintai tanggapannya terkait program tersebut, Kamis (13/3/2025), Juaini Taopik menjelaskan, program ini populis, karena langsung diterima oleh masyarakat. Dia mengibaratkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang langsung dinikmati oleh masyarakat.

Menyoal mengapa program tersebut ditempatkan di Dinas Perdagangan, bukan di Dinas Sosial ? Sekda menjelaskan secara gamblang, karena di Dinas Perdagangan terdapat akun belanja barang yang mengatakan, bahwa dalam rangka pengendalian inflasi terdapat dua cara.

“Pertama, membeli barang atau membelanjakan barang tetapi kita putar, ada subsidi harga. Itulah yang dikatakan operasi pasar. Misalnya, kita beli beras satu kilo Rp12 ribu, lalu kita jual Rp9 ribu. Berarti kan sudah ada subsidi harga Rp3 ribu,” jelasnya.

“Yang kedua, yakni belanja barang yang langsung diserahkan kepada masyarakat, seperti pengadaan paket sembako. Hal itu perlu dilakukan karena berkaca pada inflasi tahun 2024, di mana angkanya meningkat sampai 7 persen, menjelang lebaran,” urainya.

Baca Juga :  Pendaki Asal Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia di Gunung Rinjani

Dalam konteks ini lanjut Juaini Taofik, secara kebetulan terdapat kesamaan dengan arah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati (Iron-Edwin). Sehingga dalam sinkronisasi anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hanya menambah jumlah anggaran.

Berdasarkan itu bagi Sekda, tidaklah tepat jika program pengadaan paket sembako tersebut dikatakan bimsalabim. Karena jika tidak ada akun belanja sebelumnya, maka tidak akan mungkin bisa membuat akun belanja baru.

“Ini memang hasil sinkronisasi dengan Bupati-Wakil Bupati terpilih, tetapi akun belanjanya memang sudah ada. Makanya kita acuannya kan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) itu berdasarkan RPJMD Transisi,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kak Ofik, demikian Juaini Taofik biasa disapa, mengapresiasi pola pemerintahan Iron-Edwin khususnya dalam program pengadaan paket sembako ini yang menurutnya sudah mencerminkan transparansi karena melibatkan unsur masyarakat, OKP, dan media.

“Point yang mau saya sampaikan adalah, ini tidak melibatkan OPD saja, tetapi sudah berani melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk transparansi. Sudah berani terbuka, ini kan hebat kalau menurut saya,” sanjungnya.

Selaku pemegang jabatan tinggi pratama, Kak Ofik juga menjawab keraguan masyarakat akan program paket sembako tersebut yang dijalankan di tengah efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. “Kami melihat ini tidak menghamburkan uang, karena jelas untuk masyarakat sebagai bagian dari pelayanan masyarakat, apalagi menjelang lebaran,” kata Taofik.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2025, PLN Siagakan 1.000 Unit SPKLU di 615 Lokasi Jalur Trans Sumatra dan Jawa

Dasar regulasi yang digunakan dalam program tersebut di antaranya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemegang otoritas keuangan daerah adalah kepala daerah.

Dalam PP 12 Tahun 2019 juga dikatakan bahwa pelaksananya adalah dinas, di mana dinas itu adalah pelaksana dari perangkat daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah. Karena program ini dalam rangka pengendalian inflasi, maka dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan.

Selain PP 12, program ini juga mengacu kepada Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 yang di sana mengatur tentang kodivikasi anggaran. “Ada juga Permendagri 77 Tahun 2020 yang mengatur tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Semua kita acuan di sana,” paparnya.

Selanjutnya, Sekda menegaskan bahwa program tersebut tidak dilaksanakan oleh Dinas Sosial, karena program tersebut bukan bansos, tetapi belanja barang yang di mana akun belanjanya ada di Dinas Perdagangan, dan dengan sistem digitalisasi keuangan daerah yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di mana sebuah program tidak bisa dilaksanakan jika tidak ada akun-nya.

Menutup penjelasannya, Sekda berharap agar program dihajatkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka menekan inflasi ini, benar-benar tepat sasaran sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) yang sudah dibuat. “Mari kita kawal bersama,” ucapnya.(Kml)

Berita Terkait

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya
Komisi II DPRD Loteng Terima Audiensi LSM LAUK Terkait Alokasi DBHCHT
Owner New Surya Cafe: Tidak Ada Pemecatan Karyawan, Hanya Pengurangan Jam Kerja
Satpol PP NTB Didorong Kerja Optimal Tertibkan Aset Daerah
MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 2)
New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru
KNPI Apresiasi Perbaikan Ruas Jalan Terong Tawah oleh Pemda Lobar

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:15 WIB

Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:10 WIB

Komisi II DPRD Loteng Terima Audiensi LSM LAUK Terkait Alokasi DBHCHT

Senin, 19 Mei 2025 - 14:10 WIB

Owner New Surya Cafe: Tidak Ada Pemecatan Karyawan, Hanya Pengurangan Jam Kerja

Senin, 19 Mei 2025 - 10:03 WIB

Satpol PP NTB Didorong Kerja Optimal Tertibkan Aset Daerah

Berita Terbaru

Suasana pose bersama Pengurus Provinsi YRFI NTB masa bakti 2025-2028.

Politik

Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:01 WIB