LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi para pekerja di berbagai sektor melalui jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini ditegaskan Bupati Lombok Timur (Lotim), H Haerul Warisin dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemkab Lotim dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, di Rupatama 1 Kantor Bupati Lotim, Senin (28/4/2025).
Bupati Iron, demikian Bupati Lotim, H Haerul Warisin ini biasa disapa, menyampaikan keseriusan Pemda dalam mengalokasikan pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan para pekerja, termasuk petani, buruh tani, buruh industri tembakau, dan pekerja di sektor lainnya.
Bupati Iron secara tegas meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Lotim untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dipandang krusial untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Di samping itu, Bupati Iron menyampaikan bahwa Pemda akan memasukkan klausul kewajiban pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja perusahaan dalam kebijakan perizinan dan kesepakatan dengan perusahaan kedepannya.
Bupati Iron menekankan bahwa tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak memiliki jaminan apapun jika mengalami risiko kerja seperti kecelakaan yang memerlukan rawat inap, yang seharusnya dapat dibiayai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Secara khusus, Bupati Iron mengimbau perusahaan tambak udang, tambang pasir, distributor, agen, SPBU, dan SPBE untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja mereka sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Bupati Iron menekankan keuntungan yang akan diterima oleh keluarga tenaga kerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Iron meminta dinas terkait untuk menginventarisasi seluruh pengusaha di Lotim dan menyampaikan imbauan untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Jika sudah masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka bapak/ibu bisa tenang bekerja karena risiko apapun sudah ada yang menanggung,” tegasnya.
Bupati Iron menyadari semua pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, ia berharap para pengusaha merespon positif imbauan untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pekerjanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lotim, Yohan Firmansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang terjalin dengan pemda Lotim dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini.
Yohan menekankan pentingnya jaminan sosial dalam memberikan perlindungan atas keberlangsungan hidup masyarakat yang mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Ia menyebutkan bahwa perlindungan adalah pengadaan tertinggi dalam jaminan sosial.
BPJS Ketenagakerjaan Lotim mencatat telah memberikan perlindungan kepada 17.395 pekerja, sebuah angka yang dinilai luar biasa. Selain itu, sejak Januari hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada 1.072 kasus dengan total nilai Rp9.264.715.380 miliar.
Yohan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata hadir, melainkan sebagai wujud sinergisitas, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah daerah. Pada kesempatan tersebut dilakukan pula penyerahan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dari BPJSTK kepada Bupati untuk 1.072 kasus dengan total Rp9.264.715.380 miliar, serta penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Lotim kepada perwakilan penerima manfaat.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kabag Kerja Sama, Stafsus Bidang Ketenagakerjaan, perwakilan Dinas Pertanian, jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.(Kml)