Oleh: H MUSA SHOFIANDY │
- Pengembangan Infrastruktur:
Program ini meliputi pengembangan infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, serta infrastruktur pendukung lainnya yang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Program pengembangan infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur pendukung lainnya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ini dilakukan dengan meningkatkan konektivitas, kemudahan mobilitas, dan efisiensi distribusi barang dan jasa.
Pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Karena itu, diharapkan agar Pemerintah harus tetap dan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan infrastruktur, karena ketersediaan infrastruktur yang handal merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun untuk pertumbuhan dunia usaha.
Berikut ini disampaikan beberapa cara bagaimana pengembangan infrastruktur ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup:
1. Dampak pada Pertumbuhan Ekonomi:
a. Peningkatan Konektivitas
Infrastruktur jalan, jembatan, dan transportasi publik yang baik meningkatkan konektivitas antar daerah, memungkinkan mobilitas lebih mudah dan efisien, serta mempercepat distribusi barang dan jasa.
b. Percepatan Distribusi
Infrastruktur yang memadai memungkinkan distribusi barang dan jasa lebih cepat, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan daya saing ekonomi.
c. Peningkatan Produktivitas
Infrastruktur yang baik dapat meningkatkan produktivitas di berbagai sektor, termasuk pertanian, perikanan, industri, dan pariwisata.
d. Peningkatan Investasi
Infrastruktur yang memadai dapat menarik lebih banyak investasi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang pada gilirannya menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
e. Peningkatan Perekonomian Desa
Pembangunan infrastruktur di daerah pedesaan dapat meningkatkan hasil pertanian, perikanan, dan pariwisata, serta menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Dampak pada Kualitas Hidup
a. Peningktan Aksesibilitas
Infrastruktur yang baik memberikan akses yang lebih mudah dan cepat ke berbagai layanan, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
b. Peningkatan Mobilitas
Infrastruktur transportasi yang baik memungkinkan masyarakat untuk bepergian dengan lebih mudah dan efisien, mengurangi waktu perjalanan, dan meningkatkan kualitas hidup.
c. Peningkatan Kesejahteraan
Pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, termasuk peningkatan pendapatan, peningkatan akses ke layanan dasar, dan peningkatan kualitas hidup.
d. Peningkatan Pariwisata
Infrastruktur pariwisata yang baik, seperti bandara, pelabuhan, dan jalan yang memadai, dapat menarik lebih banyak wisatawan, meningkatkan pendapatan daerah, dan menciptakan lapangan kerja baru.
e. Peningkatan Kualitas Lingkutan
Beberapa jenis infrastruktur, seperti transportasi publik dan energi terbarukan, dapat membantu mengurangi polusi dan meningkatkan kualitas lingkungan, yang pada gilirannya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Secara keseluruhan dapat disampaikan dan disimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, bandara, pelabuhan, dan infrastruktur pendukung lainnya merupakan investasi penting yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Hayalan pemikiran kita dengan program unggulan Pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam mewujudkan NTB MAKMUR MENDUNIA yang dituangkan melalui program Pengembangan Infrastruktur ini adalah direalisasikannya dampak dari aktualisasi berbagai program yang ada dan terkait dengan program Pengembangan Infrastruktur ini, maka keluhahan-keluhan masyarakat yang ada dan terjadi selama ini (sebelum Pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal) tidak hanya merupakan dan menjadi teorisasi program yang hanya untuk menggaungkan slogan NTB MAKMUR MENDUNIA, tapi lebih difokuskan pada realita dengan bukti konkret.
Dalam dan hasil kinerja yang ditunjukkan oleh Pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, minimal harus dapat mengurangi keluhan-keluhan masyarakat Nusa Tenggara Barat secara keseluruhan seperti adanya jalan dan jembatan yang rusak, diperbaiki dan dioperasionalisasikannya beberapa pelabuhan rakyat yang ada di daerah-daerah pinggiran pulau seperti pelabuhan yang ada di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, KLU, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima. Semua itu harus diperlakukan sama tanpa perbedaan, tanpa dasar pertimbangan yang masuk di akal sehat.
Semua tugas dan tanggung jawab terkait hal ini hendaknya benar-benar menjadi perhatian serius oleh dinas/instansi yang terkait dengan program ini, antara lain seperti: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi NTB di bawah kendali Kepala Dinas, Sadimin, ST.,MT; Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB di bawah kendali Dr Najamuddin, S.Sos, MM. serta dinas/instansi terkait lainnya.
Para pengendali OPD yang diserahi tugas dan tanggung jawab oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ini hendaknya benar-benar dihayati dan dipahami akan beban tugasnya masing-masing, tidak hanya dengan melaksanakana program rutinitas yang sudah ada, tapi juga berupaya maksimal untuk mencari dan menemukan inovasi baru, ide dan gagasan baru yang dapat berpengaruh positif terhadap pencapaian program tersebut. Beban tugas dan tanggung jawab yang diberikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal hendaknya dijadikan Amanah yang akan dan harus dipertanggung jawabkan dunia dan akherat.
- Penguatan Birokrasi:
Program ini berfokus pada pembentukan birokrasi yang sehat, efisien, dan profesional, serta memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berkontribusi secara maksimal.
Leading sector pelaksanaan beban tugas dan tanggung jawab pengelolaan Birokrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini dikomandoi/dikendalikan oleh Drs Tri Budi Prayitno, M.Si sebagai Kepala Badan.
Birokrasi memiliki peran sentral dalam pemerintahan, berfungsi sebagai penggerak utama dalam pelaksanaan kebijakan, pemberian layanan publik, dan pengelolaan sumber daya negara. Birokrasi juga berperan dalam memastikan penegakan hukum, menjaga keamanan, dan memfasilitasi pembangunan ekonomi.
Terkaait hal ini, Muchtar Mas’oed dalam bukunya “Politik, Birokrasi, dan Pembangunan”, Pustaka Pelajar Yogayakrat (1994) mengatakan “birokrasi adalah aktor yang omnipoten, memiliki banyak peran dan mendominasi. Segala urusan dan kepentingan publik diatur dan diurus sepenuhnya oleh birokrasi pemerintah”.
Terkait dengan makna dan pemahaman kita tentang birokrasi ini, Al-Barry (1994) mengungkapkan bahwa birokrasi merupakan organisasi pemerintahan yang dijalankan oleh para pegawai yang di gaji atau sistem pemerintahan meja tulis dengan aturan-aturan yang telah berlaku.
Sedangkan Sedarmayanti (2009:67) mengatakan, birokrasi merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. Birokrasi adalah struktur organisasi digambarkan dengan hierarki yang pejabatnya diangkat atau ditunjuk, garis tanggung jawab dan kewenangannya diatur oleh peraturan yang diketahui (termasuk sebelumnya) dan justifikasi setiap keputusan membutuhkan referensi untuk mengetahui kebijakan yang pengesahannya ditentukan oleh pemberi mandate di luar struktur organisasi itu sendiri.
Dalam berbagai literatur ilmu sosial, secara khusus dalam Ilmu Adminisrasi Publik, Administrasi Pembangunan, dan Ilmu Politik, menunjukkan bahwa birokrasi pemerintah di dunia ketiga, tidak hanya mendominasi kegiatan administrasi pemerintahan, tetapi juga segala bidang kehidupan masyarakat.
Di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, aparat negara (birokrasi) itulah yang menjadi inisiator dan perencana pembangunan, mencari dana dan yang menjalankan investasi pembangunan, yang menjadi manajer produksi maupun redistribusi outputnya, bahkan birokrasi pula yang menjadi konsumen terbesar hasil kegiatan pembangunan itu. (Bryant, Coralie & White Louise, Manajemen Pembangunan untuk Negara Berkembang, Cetakan Pertama, LP3ES, Jakarta (1987).
Berikut penulis sampaikan dan sajikan beberapa peran utama birokrasi dalam pemerintahan:
1. Pelaksanaan Kebijakan:
Birokrasi bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2. Penyelenggara Pelayanan Publik:
Birokrasi menyediakan berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan transportasi.
3. Penegakan Hukum dan Keamanan:
Birokrasi berperan dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan negara, melalui kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait.
4. Pengelolaan Sumber Daya:
Birokrasi mengelola sumber daya negara seperti anggaran, infrastruktur, dan sumber daya alam, memastikan penggunaannya sesuai dengan hukum dan kebijakan.
5. Pembangunan Kualitas Layanan:
Melalui sistem birokrasi yang efektif, pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
6. Pengaturan dan Pengawasan:
Birokrasi memastikan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai sektor.
7. Agen Pembangunan:
Birokrasi memainkan peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
8. Pemberdayaan Masyarakat:
Birokrasi dapat berperan dalam pemberdayaan masyarakat melalui berbagai program dan kebijakan.
9. Penasihat Kebijakan:
Birokrasi dapat memberikan masukan dan analisis kepada pembuat kebijakan, membantu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.
10. Membangun Tata Kelola yang Baik:
Reformasi birokrasi bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, dan akuntabel, yang dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Dengan berbagai peran penting keberadaan , tugas dan fungsi keberadaan brokrasi pemerintahan ini, tentu dan sudah pasti akan menghadapi berbagai kendala dan persoalan dalam mengaktualisasikan peran serta birokrasi (birokrasi pemerintahan).
Sahrony A Hirot mengungkapkan bahwa dalam birokrasi itu sendiri dipengaruhi oleh dua faktor pokok yakni, Pertama faktor internal dimana persoalan kualitas sumberdaya manusia, sistem dan prosedur kerja yang masih bertele-tele, budaya kerja yang masih feodalisitk, kepemimpinan yang kaku dan cendung tidak visioner, mental dan moral yang rendah serta struktur organisasi yang gemuk tapi kurang jelas fungsinya. Faktor tersebut masih juga terkait dengan perilaku administrator maupun perilaku organisasi.
Kedua Faktor Eksternal, yang paling tidak terkait dengan dengan hal-hal seperti kepercayaan masyarakat yang rendah terhadap birokrasi, tuntutan masyarakat terhadap perlunya birokrasi yang professional, bebas KKN, budaya yang dianut oleh masyarakat umum kurang kondusif bagi perbaikan birokrasi, tingkat kesadaran dan kedisiplinan birokrasi, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terhadapn system kebijakan yang berlaku masih rendah, kesenjangan sosial serta hal-hal lainnya.(https://www.kompasiana.com/sahrony/).
Permasalah yang disampaikan oleh Sahrony A.Hirot ini sejalan pula dengan yang disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Drs Warsito Utomo, dalam bukunya yang berjudul “Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma Dari Administrasi Negara ke Administrasi Publik” (Pustaka Pelajar Yogyakarta, 2021), menyebutkan terdapat sepuluh persoalan birokrasi publik di Indonesia antaranya sebegai berikut:
- Prosedur dan mekanisme kerja yang berbelit-belit
- Masih kurangnya transparansi dan akuntabilitas
- Kurang responsif dan akomodatif terhadap tuntutan masyarakat
- Kurang informatif dan kurang konsisten dalam kebijakan dan prosedur pelayanan
- Terbatasnya fasilitas, sarana, prasarana, serta belum optimalnya pemanfaatan tehnologi informasi dan komunikasi dalam tugas umum pemerintahan dan pembangunan
- Rendahnya kepastian hukum, waktu dan biaya
- Masih banyak dijumpai praktik pengutan liar serta tindakan-tindakan yang berindikasi penyimpangan dan KKN
- Banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pembangunan
- Struktur dan kultur birokrasi pemerintah yang mengabaikan prinsip-prinsip good governance
- Struktur organisasi pemerintah yang belum mengindahkan azas “Hemat Struktur Kaya Fungsi”.
Tantangan Birokrasi Pemerintahan
Sebagai penyelenggara negara dan pelayan masyarakat, dalam perkembangannya, birokrasi dihadapkan kepada berbagai tantangan yang lebih banyak dipengaruhi oleh perubahan lingkungan strategis yang cepat serta dipacu oleh pesatnya ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi serta informasi yang berimplikasi kepada orientasi dan kinerja birokrasi yang dituntut untuk lebih profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pengelolaan pelayanan dan meningkatkan kualitas pembangunan bagi masyarakat merupakan tujuan dari terselenggaranya birokrasi pemerintahan yang efektif, sehingga birokrasi pemerintahan pada kontek ini menjadi alat dalam pencapaian tujuan dimaksud.
Tantangan birokrasi pemerintahan yang dipengaruhi oleh lingkungan strategis pemerintahan secara internal akibat pengaruh lingkungan global berupa: globalisasi ekonomi feodal, paradigma pemerintahan dan desentralisasi, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi, HAM, demokratisasi dan perubahan lingkungan dan lain sebagainya.
Sedangkan tantangan internal akibat pengaruh lingkungan nasional dan lokal yang bersinergi untuk menyikapi lingkungan global dalam rangka multi reformasi terutama dalam bidang pemerintahan berupa KKN, kultur birokrasi feodal, gaya kepemimpinan otoriter, kualitas sistem, struktur dan perilaku birokrasi yang disfungsional, rendahnya kualitas pengetahuan dan keterampilan birokrasi (profesional dan kinerjanya).
Tantangan birokrasi pemerintahan tersebut, berdampak terhadap tumbuh suburnya “patologi birokrasi” yang membutuhkan penguatan dan pengembangan kapasitas birokrasi pemerintahan “capacity government bureaucracy” dalam menjalankan fungsi pemerintahan atas dasar nilai dan etika, struktur dan kultur birokrasi yang berbasis kinerja atas dasar kompetensi, profesionalisme dan proporsional.
Dari uraian dan analisis di atas, yang menjadi Hayalan Pemikiran kita dikaitkan dengan Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, khususnya terkait dengan program Penguatan Birokrasi (Birokrasi Pemerintah) ini adalah bahwa berbagai ketentuan aturan yang terkait dengan pelaksanaan dan/atau pengelolaan birokrasi pemerintahan, beberapa peran utama birokrasi dalam pemerintahan, kendala-kendala yang dihadapi serta berbat telah mendapat kajian secara mendalam dan tentu pula telah ditemukan solusinya sehingga dimunculkan program Penguatan Birokrasi ini dengan berfokus pada pembentukan birokrasi yang sehat, efisien, dan profesional, serta memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk berkontribusi secara maksimal.
Dengan pernyataan ini berarti bahwa berbagai permasalahan birokrasi Pemerintahan di Nusa Tenggara Barat yang terjadi selama ini akan dapat diatasi dan ditanggulangi sehingga Penguatan Birokrasi akan dapat terwujud. Pertanyan kita akankah program ini akan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai niat awal?.
Pesan dan kesan yang kita dapatkan di awal pemerintahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, adalah dengan pernyataan beliau yang mengatakan bahwa dalam pengelolaan sumberdaya manusia birokrasi di Pemerintahannya, akan dilakukan dengan menerapkan “meritokrasi”.
Meritokrasi adalah suatu sistem atau ideologi yang mengutamakan kemampuan dan prestasi seseorang dalam menentukan posisi, promosi, dan penghargaan, bukan berdasarkan kekayaan, kelas sosial, atau koneksi pribadi. Dalam meritokrasi, individu yang memiliki kemampuan dan prestasi lebih baik akan mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk maju.
Bila pemahaman di atas ini dijelaskan lebh lanjut secara ringkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Prinsip Dasar:
a. Kemampuan dan Prestasi:
Meritokrasi berlandaskan pada prinsip bahwa individu harus dievaluasi dan diakui berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan prestasi kerja mereka.
b. Transparansi dan Keadilan:
Sistem meritokrasi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen, promosi, dan evaluasi kinerja.
c. Sistem yang Terstruktur:
Meritokrasi membutuhkan sistem yang terstruktur untuk mengukur kemampuan dan prestasi secara objektif dan adil, serta memastikan bahwa individu diberi kesempatan yang sama untuk maju.
2. Contoh Penerapan:
a. Dalam Pemerintahan:
Penerapan meritokrasi dalam pemerintahan dapat memastikan bahwa pejabat yang menjabat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai, mendukung efektivitas pemerintahan, dan mengurangi potensi korupsi.
b. Dalam Organisasi:
Meritokrasi dapat diterapkan dalam organisasi untuk mendorong karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi mereka, sehingga meningkatkan kinerja organisasi secara keseluruhan.
c. Dalam Bidang Pendidikan:
Sistem meritokrasi dapat diterapkan dalam pendidikan untuk memastikan bahwa siswa yang berprestasi mendapatkan kesempatan untuk meraih pendidikan yang lebih tinggi.
3. Tujuan dan Dampak Positif:
a. Motivasi:
Meritokrasi dapat mendorong individu untuk bekerja keras dan mengembangkan keterampilan mereka, karena mereka memiliki peluang untuk mendapatkan promosi dan kesempatan lainnya.
b. Kualitas Sumber Daya Manusia:
Dengan mengutamakan kemampuan dan prestasi, meritokrasi dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam suatu organisasi atau masyarakat.
c. Keadilan dan Kesempatan yang Sama:
Meritokrasi dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi.
4. Tantangan:
a. Sistem yang Terstruktur:
Implementasi meritokrasi membutuhkan sistem yang terstruktur dan efektif untuk mengukur kemampuan dan prestasi secara objektif dan adil.
b. Penerapan yang Konsisten:
Meritokrasi harus diterapkan secara konsisten dan tidak memandang latar belakang individu.
c. Perubahan Budaya:
Meritokrasi dapat memerlukan perubahan budaya dalam suatu organisasi atau masyarakat.
Pertanyaan mendasar kita terkait dengan Meritokrasi ini adalah, Akankah Prinsip Dasar, Tujuan dan Dampak Positif serta tantangan di atas ini diterapkan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal ?.
Mari kita coba lihat dan analisis aktualisasi penempatan/rotasi/mutasi Pejabat (khususnya pejabat esselon II Lingkup Pmerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat) yang telah dilakukan oleh Gubernur NTB pada tanggal 30 April 2025 lalu.
Setelah rotasi/mutasi pejabat dilakukan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal pada tanggal 30 April 2025 lalu, berbagai tanggapan bahkan kritikan dilontarkan oleh berbagai elemen masyarakat yang intinya mengatakan bahwa rotasi/mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur, Lalu Muhamad Iqbal itu, masih jauh dari harapan publik. Faktor subyektifitas dalam penempatan para pejabat tersebut masih nampak, dengan demikian maka prinsip dasar dari meritokrasi itu tidak/belum dilaksanakan dengan baik dan benar.
Dari kenyataan hasil rotasi/mutasi pejabat yang dilakukan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamd Iqbal, secara kasat mata dapat kita lihat dan buktikan bahwa penempatan pejabat tersebut belum menunjukkan prinsip dasar dari meritokrasi tersebut.
Seperti telah penulis singgung dalam bagian pertama tulisan ini terdapat beberapa pejabat (esselon II) yang sedang menghadapi dan menjalani proses hukum, baik di Kepolisian maupun di Kejaksanaan, tapi justru pejabat tersebut ditempatkan di OPD yang dijadikan program unggulan pertama guna mewujudkan Visi Misi NTB MAKMUR MENDUNIA (Penguatan Ketahanan Pangan).
Bagaimana pejabat tersebut akan bisa fokus untuk menjalankan program-program yang terkait dengan Penguatan Ketahanan Pangan, bila Pejabat tersebut sedang menghadapi proses hukum ? Apapun alasannya tidak bisa diterima akal sehat. Bahkan bisa jadi juga pada OPD Dinas Ketahanan Pangan akan terjadi permasalahan sebagaimana halnya yang terjadi di OPD di mana Pejabat tersebut menjabat sebelumnya.
Sementara ada beberapa Pejabat yang tidak bermasalah dengan hukum, justru ditempatkan menjadi Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda NTB. Sebagaimana yang kita maklumi bersama bahwa pengalaman kita selama ini Pejabat yang ditempatkan menjadi Staf Ahli, biasanya/umumnya adalah pejabat yang tidak dimanfaatkan karena tidak seperti namanya dan seharusnya bahwa Staf Ahli itu adalah Pejabat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan/keahlian dalam bidang tetentu sehingga keberadaanya dapat memberikan kontribusi pemikiran kepada Gubernur, namun yang terjadi selama ini (sebelum Lalu Muhamad Iqbal menjadi Gubernur NTB), jabatan Staf Ahli adalah tempat menaruh Pejabat yang tidak/kurang difungsikan oleh Gubernur, dalam bahasa kasarnya, tempat penampungan lasykar tak berguna.
Karena itu, mestinya di sinilah (Staf Ahli) itulah tempat ditaruh/ditempatkan pejabat esselon II yang bermasalah (sedang menghadapi proses hukum) agar pejabat tersebut bisa fokus untuk menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya.
Demikian pula halnya dengan Jabatan Asisten Setda NTB. Pejabat yang menempati posisi jabatan Asisten tugasnya antara lain adalah mengkoordinir beberapa OPD. Oleh karena itu, sebaiknya dan seharusnya pejabat yang menempati posisi jabatan Asisten Setda NTB adalah pejabat yang memiliki pengetahuan dan kemampuan (tingkat kompetensi) yang lebih, memiliki pengetahuan, kemampuan serta pengalaman dalam bidang tugas (Tupoksi) Dinas/Instansi yang berada dalam/di bawah koordinasinya.
Harapan kita semoga berbagai saran masukan bahkan kritikan-kritikan yang disampaikan publik dapat dijadikan bahan petimbangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam menentukan dan menerapkan kebijakan rotasi/mutasi Pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Prinsip-prinsip dasar Meritokrasi sebagaimana disebutkan di atas hendaknya betul-betul diterapkan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal sehingga tidak hanya merupakan omon-omon saja. Kita khawatir jangan sampai kebijakan mutasi Pejabat yang akan dilakukan berikutnya akan terjadi seperti rotasi/mutasi pejabat yang dilakukan pada tanggal 30 April 2025 lalu, yang justru banyak mendapatkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
- Peningkatan Kualitas Lingkungan. (bersambung).(*)
Penulis adalah Sekretaris Umum IKMAPALA