JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Guna merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Setjen DPD RI menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’, di Loby Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Membuka sarasehan, Deputi Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choiruddin mengapresiasi diadakannya forum tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan komitmen Setjen DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (Asmasda).
Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia. “Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Oni saat membuka sarasehan tersebut.
Senada dengan itu, Kepala Puskadaran, Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.
Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah (Asmasda) menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.
“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” kata Sri Sundari.
Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.
DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.
“Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” beber Tabrani.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembangunan desa, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan sesuai agenda global.
Ia juga meyakini bahwa peningkatan sumber daya manusia dan penguatan desa digital sebagai salah satu upaya ketahanan desa mendukung program ketahanan nasional untuk mitigasi resiko global. “Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar,” kata Margareta.(arz)