Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pose bersama di sela-sela acara sarasehan yang digelar Puskadaran Setjen DPD RI.

Suasana pose bersama di sela-sela acara sarasehan yang digelar Puskadaran Setjen DPD RI.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Guna merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa, Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Setjen DPD RI menggelar sarasehan dengan tema ‘Peran DPD RI dalam Harmonisasi, Aspirasi, Tata Kelola, dan Pembangunan Desa untuk Mewujudkan Otonomi Desa yang Akuntabel dan Berkelanjutan dalam Kerangka RPJMN 2025-2029’, di Loby Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Membuka sarasehan, Deputi Persidangan Setjen DPD RI, Oni Choiruddin mengapresiasi diadakannya forum tersebut. Menurutnya, ini menunjukkan komitmen Setjen DPD RI dalam memberikan dukungan keahlian kepada Anggota DPD RI dalam mengelola aspirasi masyarakat dan daerah (Asmasda).

Oni menambahkan, kebijakan tata kelola desa yang termaktub pada visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan tagline DPD RI yang ingin membangun daerah untuk Indonesia. “Dengan visi tersebut, antara pemerintah dengan DPD RI mempunyai kesepahaman terkait konsep Desa Membangun Indonesia, dengan lebih menegaskan model pembangunan bottom up yang diinisiasi dan dikreasikan secara langsung oleh masyarakat desa,” kata Oni saat membuka sarasehan tersebut.

Baca Juga :  Buka FASI XII Tingkat Nasional, Sultan Dukung Ciptakan Generasi Islami dan Kesejahteraan Guru Ngaji

Senada dengan itu, Kepala Puskadaran, Sri Sundari menyebutkan, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Puskadaran telah memotret kemajuan yang signifikan dalam otonomi dan partisipasi masyarakat desa.

Namun, hasil kajian Puskadaran dan aspirasi masyarakat daerah (Asmasda) menunjukkan masih adanya tantangan kompleks seperti tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, kesenjangan digital, kapasitas aparatur desa, sinergi antar-pemangku kepentingan.

“Puskadaran, melalui sarasehan sebagai salah satu mencari solusi yang selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan APBN 2026 dalam jangka pendek, dan menghasilkan rumusan serta rekomendasi kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan pembangunan desa,” kata Sri Sundari.

Pada sarasehan ini, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Tabrani berpendapat, DPD RI sebagai wakil daerah berperan strategis dalam menjembatani kepentingan daerah dengan kebijakan nasional, terutama yang berkaitan langsung dengan desa.

DPD RI bisa masuk melalui harmonisasi kebijakan dan regulasi desa, penyerapan aspirasi desa, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, dalam kerangka RPJMN 2025-2029, DPD RI menjadi representasi daerah untuk mewujudkan peningkatan desa mandiri sebagai indikator pencapaian dari prioritas nasional.

Baca Juga :  Asyik! Ada Program SALTING dari Astra Motor NTB, Beri Kemudahan dan Keuntungan bagi Masyarakat

“Peran DPD RI dalam harmonisasi, aspirasi, tata kelola, dan pembangunan desa sangat vital. DPD RI sebagai representasi daerah yang memastikan bahwa kepentingan desa terwakili dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, serta membantu menciptakan desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing,” beber Tabrani.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Dosen dan Pengajar Ketahanan Nasional (APTANNAS), Margaretha Hanita, juga menyoroti pentingnya optimalisasi pembangunan desa, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan sesuai agenda global.

Ia juga meyakini bahwa peningkatan sumber daya manusia dan penguatan desa digital sebagai salah satu upaya ketahanan desa mendukung program ketahanan nasional untuk mitigasi resiko global. “Peningkatan sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam meningkatkan tata kelola desa menjadi lebih baik sesuai program yang mau kita kejar,” kata Margareta.(arz)

Berita Terkait

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online
Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran
Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi oleh Mitra Pengemudi 20 Mei 2025
Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya
DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:01 WIB

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:08 WIB

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran

Berita Terbaru

Suasana DPD RI saat menerima LHP LKPP dan IHPS II tahun 2024 dari BPK RI.

Nasional

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:01 WIB

Eef Saifuddin.

Ekonomi & Bisnis

Eef Saifuddin Dorong Retribusi Berbasis BLT

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:10 WIB

Petugas Satpol PP Lombok Barat saat menutup operasional kafe ilegal di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupataen Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Satpol PP Lombok Barat Tutup 12 Kafe Ilegal di Desa Jagaraga

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:04 WIB