MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal melantik dan mengukuhkan secara resmi lima Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB masa bakti 2025-2030, di Gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (3/6/2025).
Sebanyak lima Komisioner BAZNAS NTB yang dilantik tersebut, di antaranya; H Ahmad Rusli, S.Ag.; Dr TGH Lalu Abdul Muhyi Abidin, MA.; Dr Lalu Muhammad Iqbal, MA.; Drs Muhamad Ardi Syamsuri; dan H Zulkifli, SE., MM.
Gubernur Iqbal menyampaikan, bahwa salah satu bentuk keberpihakan sosial Islam adalah zakat. Karena, zakat adalah mekanisme redistribusi of well atau mekanisme redistribusi kekayaan yaitu pemindahan kekayaan dari satu individu atau kelompok ke individu atau kelompok lain.
“Itulah yang menyebabkan, dalam masyarakat-masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah SAW hingga sekarang, ketika ajaran Islam dijalankan dengan benar, tidak pernah terjadi penumpukan modal pada satu kelompok saja. Seseorang boleh mengejar kekayaan sebesar apa pun, tetapi 2,5 persen dari hartanya harus kembali untuk penguatan kelompok yang tertinggal. Karena dalam Islam, tidak boleh ada satu pun yang tertinggal—atau no one left behind,” kata Gubernur Iqbal.
Gubernur Iqbal menjelaskan, BAZNAS adalah pilar utama di dalam pembangunan NTB ke depan. Terdapat tiga prioritas utama dari Pemerintahan Iqbal-Dinda, yaitu pemberantasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, dan menjadikan NTB destinasi kelas dunia.
“Dan ini hanya bisa dicapai kalau kita bisa aktifasi data dan saya dalam kapasitas pribadi maupun sebagai Gubernur NTB, saya akan melakukan yang terbaik untuk memberikan dukungan kepada BAZNAS NTB untuk bisa memainkan peran utama di dalam pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Gubernur Iqbal juga mengucapan terima kasih yang tulus atas dedikasi yang telah dilakukan oleh seluruh Komisioner BAZNAS periode sebelumnya. “Saya kira apa yang sudah bapak lakukan pada 5 tahun terakhir, adalah sebuah warisan yang tidak mudah untuk dilampaui oleh teman-teman yang baru saja dilantik, tetapi mohon dukungannya kepada seluruh Komisioner BAZNAS terdahulu bisa mewariskan kembali kepada teman-teman yang baru,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI, Prof Dr H Noor Achmad, M.A menyampaikan, prinsip 3 Aman dalam pengelolaan zakat oleh BAZNAS, adalah: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. “Aman Syar’i berdasarkan syariat Islam, Aman Regulasi berdasarkan pada regulasi peraturan, dan Aman NKRI,” ucapnya.(smr)