LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Tim Operasi Kejar (OPJAR) kini bisa bernapas lega tanpa dikejar waktu menarik tunggakan pajak rakyat setelah Bupati Lombok Timur (Lotim), H Haerul Warisin mengeluarkan SK perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 100.3.3.2/319/PENDA/2025 yang diteken pada 29 Agustus 2025. Dengan aturan baru tersebut, masyarakat masih bisa melunasi kewajiban PBB-P2 hingga 31 Desember 2025.
Sebelumnya, Pemkab Lotim memberikan batas waktu pembayaran ditetapkan lebih awal, namun diperpanjang untuk memberi ruang lebih luas bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin menjelaskan, perpanjangan ini diharapkan membantu masyarakat agar tidak menunda pembayaran.
“Kesempatan ini kami harapkan bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk segera melunasi PBB-P2 mereka hingga batas akhir 31 Desember 2025,” kata Muksin dalam keterangan tertulis.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak, sekaligus memastikan kontribusi masyarakat tetap terjaga tanpa membebani di tengah kondisi ekonomi saat ini.(Kml)