Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Komisi I DPR RI yang menggelar pembahasan revisi UU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Feri, tidak lazim DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di hotel bintang lima secara tertutup. ‘’Ya, ini tidak lazim, dan jelas terburu- buru mengejar target, karena banyak hal yang hendak ditabrak dan mau diubah dalm perspektif tugas dan fungsi pertahanan kita yang diatur pasal 30 UU 1945,’’ kata Feri, Minggu (16/3/2025).

Feri menjelaskan, keterlibatan publik juga dianggap minim sehingga revisi UU TNI dinilai hanya proyek keterburu-buruan atau tergesa-gesa. ‘’Keterburu-buruan ini menghilangkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan terutama partisipasi bermakna yang ditegaskan di purusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 dan pasal 96 UU tentang pembentukan peraturan UU nomor 12 tahun 2011 dan turunannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  Usai Sertijab, Bupati dan Wabup Lotim Gelar Tasyakuran Bersama Anak Yatim Piatu

DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI tersebut. Bahkan, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

‘’Belum lagi kalau kita bicara naskah akademik tidak tersebar dengan baik sebagai bentuk upaya sosialiasi sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ucap Feri.

Baca Juga :  Astaga!, Pengusaha Asal Tobelo Diadukan ke Presiden Prabowo, Ternyata Ini Masalahnya

Padahal, Feri bilang naskah akademik itu penting, agar dapat mengetahui tujannya apa, arah perubahan bagaimana dan apa saja kepentingan bangsa dan negara dalam revisi UU tersebut.

Kata Feri, DPR RI dan pemerintah selaku pemegang kewenangan tidak punya kapasitas memadai dalam perubahan UU. ‘’Tidak punya kapasitas, karena sudah sering terjadi berkali-kali selama pemerintahan sebelumnya. Inilah yang akan menjadi problematika serius karena revisi UU TNI ini hanya untuk kepentingan sekolompok orang dan kepentingan sesaat saja,’’ ungkap Feri.(arz)

Berita Terkait

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini
DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online
Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran
Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Terkait Aksi Penyampaian Aspirasi oleh Mitra Pengemudi 20 Mei 2025
Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:08 WIB

Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:28 WIB

Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Desak Kemendagri Berikan Surat Registrasi Desa Pemekaran

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

Berita Terbaru

Hurnawijaya Al-Khairy.

Pariwisata Seni Budaya

Budaya Populer di Persimpangan: Saat Tontonan Menelikung Tuntunan

Minggu, 1 Jun 2025 - 09:00 WIB