Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Komisi I DPR RI yang menggelar pembahasan revisi UU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Feri, tidak lazim DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di hotel bintang lima secara tertutup. ‘’Ya, ini tidak lazim, dan jelas terburu- buru mengejar target, karena banyak hal yang hendak ditabrak dan mau diubah dalm perspektif tugas dan fungsi pertahanan kita yang diatur pasal 30 UU 1945,’’ kata Feri, Minggu (16/3/2025).

Feri menjelaskan, keterlibatan publik juga dianggap minim sehingga revisi UU TNI dinilai hanya proyek keterburu-buruan atau tergesa-gesa. ‘’Keterburu-buruan ini menghilangkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan terutama partisipasi bermakna yang ditegaskan di purusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 dan pasal 96 UU tentang pembentukan peraturan UU nomor 12 tahun 2011 dan turunannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  Tamsil Linrung Dorong Obligasi Daerah Sebagai Solusi Kemandirian Fiskal

DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI tersebut. Bahkan, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

‘’Belum lagi kalau kita bicara naskah akademik tidak tersebar dengan baik sebagai bentuk upaya sosialiasi sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ucap Feri.

Baca Juga :  Isi Masa Reses, Anggota DPR RI Dapil Lombok Fauzan Khalid Temui Mahasiswa

Padahal, Feri bilang naskah akademik itu penting, agar dapat mengetahui tujannya apa, arah perubahan bagaimana dan apa saja kepentingan bangsa dan negara dalam revisi UU tersebut.

Kata Feri, DPR RI dan pemerintah selaku pemegang kewenangan tidak punya kapasitas memadai dalam perubahan UU. ‘’Tidak punya kapasitas, karena sudah sering terjadi berkali-kali selama pemerintahan sebelumnya. Inilah yang akan menjadi problematika serius karena revisi UU TNI ini hanya untuk kepentingan sekolompok orang dan kepentingan sesaat saja,’’ ungkap Feri.(arz)

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Rabu, 17 September 2025 - 15:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Berita Terbaru

Lalu Bayan Purwadi.

Pendidikan

Tak Ada Murid, 4 Sekolah Swasta Ditutup oleh Dinas Dikbud Lotim

Senin, 3 Nov 2025 - 13:02 WIB