Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

- Jurnalis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSA SHOFIANDY.

MUSA SHOFIANDY.

Oleh: MUSA SHOFIANDY │

ADALAH menarik bahkan sangat menarik statemen yang disampaikan oleh Saudara Eef Saifuddin yang menyarankan agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menyusun/membuat Perda atau minimal Pergub yang mengatur tentang Penghapusan BBNKB bagi kendaraan dengan Plat Nomor Luar Daerah yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Dan dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah merupakan komponen penting dalam APBD NTB, yang berperan dalam meningkatkan PAD dan mendukung pembangunan daerah. Keduanya membantu membiayai berbagai program pemerintah dan pelayanan publik, sehingga penting untuk terus ditingkatkan efektivitas dan kontribusinya.

Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sangat diperlukan adanya terobosan upaya dari Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat (dalam hal ini Gubernur NTB) dalam upaya peningkatan PAD tersebut. Dan salah satu sumber terbesar dari PAD itu berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Memang Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Apresiasi Kepada Wajib Pajak Aktif.

Kedua Peraturan ini (Perda Povinsi NTB Nomor 2 tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 tahun 2024 dapat dijhadikan dasar dan landasan untuk mengatur lebih lanjut tentang Pengelolaan Pendapatan Daerah yang bersasal dari Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya yang terkait dengan Pengelolaan PKB dan BBNKB di daerah NTB, dan lebih khusus lagi  pengelolaan PKB dan BBNKB yang masih menggunakan Plat Nomor Luar Daerah sebagaimana halnya dengan Daerah Povinsi Bali yang telah menerbitkan dan membelakukan Perda Provinsi Bali No.4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Kendaraan Umum.

Dalam Perda tersebut dijelaskan, hanya kendaraan untuk angkutan umum tidak boleh melebihi dari 10 tahun akan tetapi jika kendaraan tersebut digunakan guna keperluan pribadi tidak ada larangan, dengan syarat harus dilakukan registrasi teruntuk kendaraan yang berasal dari luar wilayah Provinsi Bali yang telah beroperasi selama 3 bulan berturut-turut di Provinsi Bali.

Implementasi pelaksanaan Perda ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama antara Bappenda selaku instansi Pengelola PAD dan Dinas Perhubungan selaku instansi yang menangani masalah perhubungan (lalu lintas jalan).

Seingat Penulis ketika masih aktif selaku ASN dan bertugas/ditugaskan di Dispenda Provinsi NTB (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bappenda NTB), dulu namanya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), peraturan terkait Kendaraan dengan Plat Nomor Luar Daerah NTB sudah ada dibuat/diterbitkan Payung Hukumnya, cuma penerapannya yang belum dilakukan secara maksimal.

Terkait dengan Kendaraan Bermotor Luar Daerah NTB ini (selain Plat Nomor DR dan EA), ada  2 (dua) jenis/golongan yakni:

  1. Kendaraan bermotor Luar Daerah yang sudah diperjual belikan (dibeli dari Luar Daerah dan masih menggunakan Plat Nomot Luar Daerah), atau Tidak Melakukan Balik Nama.
  2. Kendaraan Bermotor dengan Plat Luar Daerah yang biasanya dimiliki oleh Perusahaan Luar Daerah atau Cabangnya ada di NTB. Kendaraan bermotor tersebut beroperasi atau melakukan kegiatan di daerah NTB. dengan tetap menggunakan Plat Nomor Luar Daerah.

Kedua jenis/golongan kendaraan bermotor ini adalah merupakan obyek Pajak dan Retribusi Daerah. Bagi kendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan 1 (satu) di atas, maka bagi Pemilik (Pembeli) yang bertempat tinggal di Daerah NTB. wajib/diharuskan untuk merlakukan Balik Nama Kendaraan bermotor tersebur karena untuk selanjutnya kendaraan tersebut akan beroperasi di wilayah NTB.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan TNI-Polri Sulap Pekarangan Rumah Warga

Bagi kendaraan bermotor yang tergolong dalam kategori ke 2 (dua) di atas, dapat dikenakan Pajak dan/atau Retribusi atau Sumbangan kepada Pihak Ketiga. Ini yang harus diatur dengan jelas, yakni seberapa lama kendaraan bermotor tersebut beroperasi (sudah beroperasi di daerah NTB.) Harus ditentukan apakah 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan atau berapa bulan. Selama beroperasi dapat dikenakan Retribusi atau sumbangan Pihak Ketiga, dan bila sudah lebih dari ketentuan yang ditetapkan, maka kendaraan tersebut harus melakukan Balik Nama dengan menggunakan Plat Nomot NTB (DR atau EA).

Dari kedua jenis/golongan kendaraan bermotor Luar Daereah tersebut, tentu yang paling banyak kita jumpai di daerah NTB ini adalah Kendaraan Luar Daerah yang sudah diperjual belikan (dibeli oleh masyarakatr NTB) tapi masih tetap menggunakan Plat Nomor Luar Daerah.

Dengan keadaan seperti ini tentu yang sangat dirugikan adalah Pemerintah dan masyarakat NTB, karena Fasilitas Jalan yang digunakan dibangun/dibuat dengan dana masyarakat NTB yang dibayarkan melalui Pajak dan Retribusi masyarakat NTB, sementara Pajak/Retribusinya dinikmati oleh daerah lain (asal kendaraan tersebut).

Kondisi seperti inilah yang belum/tidak dipikirkan dan dipahami oleh masyarakat tetutama masyarakat yang membeli kendaraan Plat Nomot Luar Daerah.

Oleh karena itu, Penulis amat sangat sepakat dengan usul saran dari Saudara Eef Saifuddin, agar Pemerintah Daerah NTB dengan Kepemimpinan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dapat menyusun/membuat serta memberlakukan Peraturan Daerah atau minimal Perkada/Pergub, yang isinya membebaskan BBNKB bagi Pemilik Kendaraan yang masih menggunakan Plat Nopol Luar Daerah (selain Plat Nopol DR dan EA), dengan pemikiran dan dasar pertimbangan, bila pemilik Kendaraan Bermotor tersebut telah melakukan Balik Nama (BBNKB), menjadi Plat Nomor DR atau EA, maka secara otomatis untuk masa pajak tahun berikutnya akan masuk menjadi pendapatan daerah (PAD) NTB.

Daripada Pemda/Gubernur NTB tetap membiarkan (tidak melakukan balik nama), maka Pajak kendaraan bermotor tersebut akan tetap masuk ke daerah lain (asal kendaraan bermotor tersebut) sementara fasilitas jalan yang digunakan dibiayai denga APBD NTB (Pajak dari Masyarakat).

Dalam tulisan ini, Penulis Khusus akan membahas terkait Fungsi Satpol PP NTB dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam konteks penegakan Perda dan/atau Perkada, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, “Satuan Polisi Pamong Praja” dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

Berdasarkan atas beberapa kewenangan tersebut di atas, menjadi  jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu Perda dan Perkada. Dengan melihat kewenangan yang sangat besar yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja, maka akan menjadikan nstitusi tersebut menjadi institusi yang harus berperan aktif dalam mengimplementasikan pemengawalan dan pelaksanaan  Perda dan Perkada yang ada di masing-masing daerah.

Untuk daerah Provinsi NTB sudah sangat banyak Perda atau Perkada/Pergub. Yang sudah diterbitkan yang memerlukan Pengawalan dalam pelaksanaannya agar maksud dan tujuan dari pembuatan/penertiban Perda/Perkada/Pergub tesebut dapat dilaksanakan dengan baik baik dan benar yang pada akhirnya akan dapat berpengaruh terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  Bertarung di Pilkada, HM Syamsul Luthfi Fokus Benahi Pendidikan dan Atasi Ketimpangan Sosial Ekonomi di Lombok Timur

Selain Perda No 9 Tahun 2017 Perubahan 1, Perda 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa di antaranya adalah:

  • Perda No.5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi,
  • Perda No.2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Energi dan Ketenagalistrikan.
  • Perda No.3 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
  • Perda No.4 Tahun 2016 tentang Pramuwisata.
  • Perda No.2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
  • Perda No.4 Tahun 2017 tentang Mutu Pelayanan Kesehatan.
  • Perda No.11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  • Perda No.10 Tahun 2017 Perubahan Perda 1 Tahun 2013 Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
  • Perda No.12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017- 2037.
  • Perda No.1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
  • Perda No.2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  • Perda No.12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
  • Perda No.15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Terminal Angkutan Tipe B Provinsi NTB
  • Perda No.7 Tahun 2019  tentang Fasilitasi Keselamatan Transportasi.
  • Perda No.9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • Perda No.14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan.
  • Perda No.4 Tahun 2020 tentang Tata Niaga Ternak.
  • Perda No.7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
  • Perda No.8 Tahun 2020 trentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangkapan Ikan Yang Merusak Sumber Daya Perikanan.
  • Perda No.6 Tahun 2021 tentang Pemakaian Jalan Untuk Kepentingan Masyarakat Telah Dilakukan Penanganan Atas Pelanggaran Mendirikan Lapak Musiman Penjualan Petasan Pada Bulan Ramdhan.
  • Perda No.8 Tahun 2021 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segara Asal Tumbuhan
  • Perda No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Pergub 79 Tahun 2022 tentang Disiplin Kerja ASN Provinsi NTB.
  • Dan masih banyak lagi yang lainnya.

Ketentuan dalam Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja adalah melakukan tindakan Penertiban Nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada, dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar tersebut semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun  melihat realita yang ada secara umum, dan mungkin juga terjadi pada Satpol PP Provinsi NTB serta Sat Pol PP Kabupaten/Kota di NTB. Dalam kenyataannya, masih banyak terdapat tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda dan/atau Perkada/Pergub/Perbup terkesan belum optimal, yang kita lihat sekarang ini Satpol PP lebih banyak melakukan tugas-tugas Rutinitas, seperti melaksanakan tugas Piket (melakukan penjagaan di Kantor/Pendopo, mengamankan kegiatan Unjuk Rasa/Demo yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan sejenisnya, melaksanakan Penertiban Pedagang di Pasar-pasar atau di tempat lainnya.

Tapi Tugas Utama untuk Melaksanakan Pengawalan dan Pengamanan Perda/Perkada/Pergub/Perbup, tidak dilakukan dengan maksimal, padahal disinilah Tugas Utama dari Satpol PP.

Saat ini, Satpol PP Provinsi NTB, sesuai mutasi yang dilakukan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada hari Rabu Tanggal 30 April 2025, dikomandoi oleh Saudara Dr Fathul Gani, S.STP, M.Si. Seorang Pejabat yang telah mendapat Pendidikan pada Lembaga Pendidikan Kepamongprajaan (STPDN/IPDN) sebagai Lembaga yang Khusus mendidik kader-kader Pamong Praja Berintegritas dalam Mengemban Amanah sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, ditambah lagi dengan beberapa jabatan yang telah diemban selama ini…”Kita Tunggu Gebrakannya Untuk Benar-Benar Memfungsikan SATPOL PP NTB” sebagai institusi yang berperan besar dalam upaya meningkatkan PAD Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. “MASYARAKAT DAN PEMERINTAH DAERAH MENUNGGU BUKTI PENGABDIANMU”.(*)

Penulis adalah Sekretaris Umum IKMAPALA

Berita Terkait

Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante
Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif
MotorkuX, Aplikasi Andalan untuk Booking Servis dan Gaya Hidup Hemat
Eef Saifuddin Dorong Gubernur NTB Hapus BBNKB
Penuhi Kebutuhan Warga Sekitar PLTU Timor 1, PLN Bangun Jalan Menuju Lokasi Wisata Pantai Air Cina
Swasembada Pangan, Gubernur NTB Dorong Percepatan Penanganan Masalah Titik Sumber Air
Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
Ada Program Tebar Berkah Amanah 2025 di Bank NTB Syariah, Ini Hadiahnya

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:15 WIB

Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante

Kamis, 8 Mei 2025 - 15:01 WIB

MotorkuX, Aplikasi Andalan untuk Booking Servis dan Gaya Hidup Hemat

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:04 WIB

Eef Saifuddin Dorong Gubernur NTB Hapus BBNKB

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:28 WIB

Penuhi Kebutuhan Warga Sekitar PLTU Timor 1, PLN Bangun Jalan Menuju Lokasi Wisata Pantai Air Cina

Berita Terbaru

MUSA SHOFIANDY.

Ekonomi & Bisnis

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

Delegasi IGS 2025 saat mengunjungi Desa Wisata Hijau Bilebante, Kecamatan Pringgarata, Jumat (9/5/2025).

Pariwisata Seni Budaya

Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:15 WIB