Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite IV DPD RI saat melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, di Provinsi Bali.

Komite IV DPD RI saat melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP, di Provinsi Bali.

DENPASAR, LOMBOKTODAY.IDKomite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan kegiatan Uji Sahih terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Provinsi Bali.

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyerap aspirasi daerah serta memastikan adanya keadilan fiskal bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam maupun yang terdampak aktivitas ekonomi nasional.

Kegiatan yang dilaksanakan di Denpasar tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI, jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, termasuk Bapenda dan BPKAD, serta akademisi dan tokoh masyarakat. Uji sahih ini juga menjadi wadah diskusi dan pertukaran pandangan strategis terkait perubahan regulasi PNBP yang tengah dibahas di tingkat nasional.

Novita Anakotta, selaku Wakil Ketua Komite IV DPD RI menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan bagian dari upaya memperkuat desentralisasi fiskal dan memberikan ruang yang lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan dan pemanfaatan PNBP, khususnya yang bersumber dari kekayaan alam dan pelayanan publik.

“Daerah selama ini hanya menerima sebagian kecil dari PNBP yang dikumpulkan dari wilayahnya. Melalui RUU ini, kami perjuangkan agar hak daerah diperjelas dan ditingkatkan, baik dari segi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) maupun kewenangan dalam perencanaan dan pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Honda NTB Gelar Safety Riding dan Serkun ke Instansi

Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Bali menyoroti perlunya sinkronisasi antara RUU PNBP dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terutama untuk menghindari tumpang tindih pungutan antara pusat dan daerah.

BPKAD juga menekankan bahwa Bali memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan PNBP nasional, terutama dari sektor pariwisata, kelautan, dan pengelolaan aset negara. Namun demikian, alokasi DBH yang diterima masih belum mencerminkan kontribusi dan beban lingkungan yang ditanggung daerah.

“Kami harapkan pasal-pasal baru dalam RUU ini tidak hanya mempertegas peran daerah, tetapi juga menjamin adanya pendanaan dari pusat untuk tugas-tugas yang dilimpahkan kepada daerah,” ujar Kepala BPKAD.

Dari sisi akademik, Prof Dr Ni Luh Putu Wiagustini dari Universitas Udayana (UNUD) menekankan pentingnya prinsip keadilan tarif, transparansi sistem digital PNBP, dan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia juga mengusulkan perlunya peninjauan ulang terhadap tarif PNBP secara berkala serta pemberian insentif untuk sektor-sektor strategis seperti UMKM.

Baca Juga :  Sultan Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12% Januari 2025

Selain itu, Narasumber Made Mangku Pastika menyoroti perlunya penguatan peran dan fungsi DPD RI yang sangat dibutuhkan oleh daerah. Salah satunya memperkuat UUD Pasal 22 Ayat 1 yang berkaitan dengan daerah. Supaya pembahasan kebijakan terkait daerah bisa dirumuskan dan diputuskan.

Kegiatan ini ditutup dengan sejumlah rekomendasi strategis untuk dimasukkan dalam pembahasan lanjutan di DPD RI dan pembentuk undang-undang, di antaranya: Penegasan peran dan hak daerah dalam perencanaan, verifikasi, dan pengawasan PNBP; Sinkronisasi regulasi pusat-daerah agar tidak terjadi dualisme aturan; Perluasan objek dan subjek PNBP yang disertai kepastian hukum; Penambahan klausul kejelasan penggunaan dana PNBP bagi daerah sesuai RPJMD/RKPD.

DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah dalam setiap proses legislasi nasional, termasuk dalam pembahasan RUU strategis seperti PNBP.(arz)

Berita Terkait

Kolaborasi dengan BPR NTB, TEGAR Salurkan Donasi dan Santunan kepada Para Disabilitas
Layanan Servis Jemput Bola, Ya Honda CARE Solusinya
Konsumen Cermat, Yuk Kenali Ciri-ciri Onderdil Motor Honda yang Asli
New CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia
SAMSAT Gratiskan Pajak bagi Masyarakat Miskin dan Kendaraan Plat Luar Daerah
Imbas Mahalnya Tagihan Bulanan PDAM, Hj Rapi’ah Janji Buat Sumur Bor Untuk Warga Dusun Rungkang
Tips #Cari_Aman, Kapan Waktu Tepat Mengganti Ban Motor? Simak Penjelasannya
Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP NTB Targetkan DBHCHT Naik Tiap Tahun

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:09 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:05 WIB

Kolaborasi dengan BPR NTB, TEGAR Salurkan Donasi dan Santunan kepada Para Disabilitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 11:07 WIB

Layanan Servis Jemput Bola, Ya Honda CARE Solusinya

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:02 WIB

Konsumen Cermat, Yuk Kenali Ciri-ciri Onderdil Motor Honda yang Asli

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:04 WIB

New CRF250 Series Siap Jelajahi Indonesia

Berita Terbaru

Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri saat menerima penghargaan

Uncategorized

Bupati Lombok Tengah Dianugerahi Penghargaan TOP 100 Leader Choice

Jumat, 4 Jul 2025 - 14:16 WIB

Direktur PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah, Bambang Supratomo saat menerima penghargaan Indonesia Best 100 BUMD Award tahun 2025, di Hotel Truntum Kuta, Bali, pada Jum'at (4/7/2025).

Umum

PDAM Lombok Tengah Kembali Raih BUMD Award 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 13:11 WIB