Evi Apita Maya Tegaskan Pinjaman KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komite IV DPD RI, Hj Evi Apita Maya, S.H., M.Kn menegaskan, bahwa sesungguhnya untuk masalah pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai pinjaman dari Rp1 juta sampai Rp100 juta itu tidak perlu agunan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Evi Apita Maya juga telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan Himbara yang ada di NTB supaya dapat bekerja sama dan menaati aturan yang ada dan meminta masyarakat yang masih mengalami penahanan agunan supaya segera melaporkan kepada pihaknya.

“Dalam beberapa hari ini, saya dan tim terus turun ke masyarakat untuk menyampaikan apabila ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman KUR, tolong minta kembali,” kata Evi Apita Maya saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Gubernur NTB dalam rangka pengawasan terkait penyaluran dana Rp200 triliun ke Himbara yang ada di Provinsi NTB, pada Jumat (17/10/2025).

Kegiatan kunker yang diterima langsung oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal  beserta jajarannya ini, dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil rapat terkait pengawasan atas pelaksanaan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Itu difokuskan pada perbankan Himbara yang menerima kucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan RI, yakni BRI Mataram, Bank Mandiri Mataram, BNI Mataram, BTN Mataram, BSI Cabang Pembantu Bertais Mandalika dari tanggal 13 s.d 15 Oktober 2025 dan pengawasan atas pelaksanaan UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB pada tanggal 16 Oktober 2025.

Baca Juga :  Tunjang Aktivitas Masyarakat Sekitar, Akses Jalan Menuju PLTP Mataloko Sokong Mobilitas Hasil Panen Petani

Dalam kunjungan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, S.Si ., M.A., M.T.

Dalam kesempatan tersebut, Evi Apita Maya menyoroti praktik penyaluran KUR di Provinsi NTB yang dinilai masih memberlakukan syarat agunan. Padahal, kebijakan terbaru dari pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

”Kalau saya tadi menyampaikan bagaimana kami di DPD RI Komite IV turun ke 38 Provinsi dalam hal pengawasan pengucuran dana Rp200 triliun dari Kementerian Keuangan RI. Masing-masing bank sudah menerima dan ada yang hampir 100 persen penyerapannya, ada yang baru 50 persen, bahkan ada yang belum,” ungkap Evi Apita Maya.

Evi Apita Maya merincikan bahwa dari dana Rp200 triliun itu, telah disalurkan. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun. Untuk BNI, realisasinya sudah 50 persen lebih. Ia ingin dana ini benar-benar bisa diakses luas oleh UMKM.

Baca Juga :  Mi6: Kecimol Hiburan Rakyat Jelata, Jangan Dibubarkan!

Senator asal NTB dua periode itu mengharapkan dana tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat NTB. Pihaknya sudah berdiskusi dengan dinas teknis di lingkup Pemprov NTB dan memanggil manajemen Bank Himbara di NTB dengan adanya sejumlah persoalan di lapangan yang masih ditemukan dalam penyaluran KUR, terutama terkait permintaan agunan oleh pihak bank.

Sebagai salah satu Senator yang mewakili Provinsi NTB, Evi Apita Maya menegaskan kembali bahwa praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang takut meminjam karena dimintai jaminan.

”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga seratus juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal. Padahal, program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” ujarnya.

Selain itu, Evi Apita Maya juga menyinggung tentang program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes MP) yang dapat mengajukan KUR ke Bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2% tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.(ltn)

Berita Terkait

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako
KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Kemerdekaan untuk Pahlawan Devisa
Industri Jasa Keuangan NTB Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT
NTB Andalkan KDKMP untuk Percepat Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif
Pemkab Lombok Timur Perluas Jaminan Sosial, Marbot hingga Ketua RT Kini Dapat Perlindungan
Satu Meja, Banyak Rasa: The People’s Cafe Bawa Cita Rasa Daerah ke Pesta Rasa Nusantara
Dari Hilirisasi hingga Benahi Gili Tramena, Gubernur Iqbal dan Komisi VII DPR Perkuat Transformasi Ekonomi NTB
Pemprov NTB Genjot UMKM Naik Kelas, Akses KUR, Legalitas Produk hingga Pasar Ekspor Diperkuat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Tanggap Bencana Kebakaran Desa Adat Sade, Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Air Bersih dan Paket Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:15 WIB

KUR PMI Bank NTB Syariah, Kado Kemerdekaan untuk Pahlawan Devisa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Industri Jasa Keuangan NTB Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:27 WIB

NTB Andalkan KDKMP untuk Percepat Graduasi Kemiskinan Ekstrem di 40 Desa Berdaya Transformatif

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemkab Lombok Timur Perluas Jaminan Sosial, Marbot hingga Ketua RT Kini Dapat Perlindungan

Berita Terbaru

Saiful Chaniago.

Nasional

PLN Energi Gas Mengalirkan Energi untuk Masa Depan Indonesia

Senin, 24 Agu 2026 - 17:03 WIB