Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

‘’Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,’’ tegas LaNyalla, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

LaNyalla menjelaskan bahwa rakyat jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

Baca Juga :  Eef Saifuddin Dorong Gubernur NTB Hapus BBNKB

’’Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,’’ jelas LaNyalla.

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

Baca Juga :  Gubernur Sebut Jepang dan Korea Beri Peluang Besar bagi Lulusan Terampil Madrasah Aliyah Kejuruan di NTB

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan (kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman); Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.(Sid)

Berita Terkait

MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 2)
New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru
KNPI Apresiasi Perbaikan Ruas Jalan Terong Tawah oleh Pemda Lobar
MENGGALI POTENSI GUMI PAER LAUQ
Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD
Delegasi IGS 2025 Menikmati Budaya dan Kuliner di Desa Wisata Hijau Bilebante
Gubernur Kenalkan Beragam Potensi NTB, Peserta IGS 2025 Respon Positif
MotorkuX, Aplikasi Andalan untuk Booking Servis dan Gaya Hidup Hemat

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:03 WIB

MENGHAYALKAN VISI MISI GUBERNUR NTB LMI “NTB MAKMUR MENDUNIA” (Bagian 2)

Rabu, 14 Mei 2025 - 16:00 WIB

New XL750 Transalp, Teman Eksplorasi Jalanan dengan Tampilan dan Fitur Terbaru

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:04 WIB

KNPI Apresiasi Perbaikan Ruas Jalan Terong Tawah oleh Pemda Lobar

Senin, 12 Mei 2025 - 08:37 WIB

MENGGALI POTENSI GUMI PAER LAUQ

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:23 WIB

Memfungsikan Satpol PP dalam Meningkatkan PAD

Berita Terbaru

Suasana pose bersama usai pembentukan kepengursan sementara (Ad Hoc) Perkumpulan Putra Putri Halongonan Timur (PPP Haltim).

Politik

Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:21 WIB