Kesepakatan WTO Ancam Nelayan Indonesia, LaNyalla Ingatkan Pemerintah Hal Ini

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Sejumlah pihak menilai, keputusan Konferensi Tingkat Menteri ke-13 (KTM13) World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi, UAE, akan membuat nasib nelayan kecil Indonesia merugi. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Untuk itu, LaNyalla mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu), untuk memiliki semangat yang kuat dalam mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan rakyat Indonesia.

‘’Saya ingatkan, amanat Pembukaan UUD tegas menyatakan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Kalau kesepakatan WTO tingkat Menteri tersebut membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat Konstitusi kita,’’ tegas LaNyalla, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

LaNyalla menjelaskan bahwa rakyat jangan terhibur dengan status dari negara-negara G20 yang menyatakan Indonesia masuk dalam kategori upper middle income country. Yang kemudian diikuti dengan syarat untuk tidak boleh menerapkan subsidi untuk perlindungan nelayannya. Termasuk nelayan kecil.

Baca Juga :  Sultan Tegaskan Peran Strategis BUMN Dorong Sinergi Pembangunan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan

’’Yang pasti saya ingatkan. Jangan ratifikasi kesepakatan tersebut. Pemerintah harus mengajak bicara stakeholder nelayan di Indonesia. Baik melalui organisasi atau serikat nelayan, maupun data atas fakta lapangan kehidupan ekonomi nelayan yang riil. Baru kemudian susun skemanya,’’ jelas LaNyalla.

Seperti diketahui, terdapat tiga pilar yang menjadi sentral pembahasan dalam KTM ke-13 WTO tersebut. Pilar pertama adalah tentang IUU Fishing (Illegal Unreported Unregulated Fishing). Pilar kedua tentang Overfishstock, dan pilar ketiga tentang Over Capacity dan Over Fishing (OCOF).

Adapun terdapat 8 jenis subsidi perikanan yang dilarang oleh WTO, yaitu: (1) Subsidi untuk konstruksi, akuisisi, modernisasi, renovasi atau peningkatan kapal; (2) subsidi untuk pembelian mesin dan peralatan untuk kapal (termasuk alat tangkap dan mesin, mesin pengolahan ikan, teknologi pencarian ikan, refrigerator, atau mesin untuk menyortir atau membersihkan ikan).

Baca Juga :  Sultan Sambut Baik Usulan Menag Untuk Memasukkan Pendidikan Hijau dalam Kurikulum Pendidikan

(3) Subsidi untuk pembelian atau biaya bahan bakar, es, atau umpan; (4) Subsidi untuk biaya personel, biaya sosial, atau asuransi; (5) Dukungan pendapatan (income) kapal atau operator atau pekerja yang mereka pekerjakan (kecuali untuk subsidi yang diterapkan untuk tujuan subsisten selama penutupan musiman); Lalu, (6) Dukungan harga ikan yang ditangkap; (7) Subsidi untuk mendukung kegiatan di laut; dan (8) Subsidi yang mencakup kerugian operasi kapal atau penangkapan ikan atau kegiatan terkait penangkapan ikan.(Sid)

Berita Terkait

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB
Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan
IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona
Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang
Sambut MotoGP 2025, Astra Motor NTB Serahkan 10 Unit Honda ICON e: Dukung Operasional ITDC Mandalika
Motor SUV Kebanggaan New Honda ADV160 Siap Jadi Magnet Utama di IMOS 2025
Buka PEDA KTNA XVII, Gubernur NTB Tekankan Optimalisasi Lahan dan Revitalisasi Irigasi

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Selasa, 30 September 2025 - 15:03 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Jadi Ajang Nation Branding Sport Tourism Indonesia ke Mata Dunia, Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB

Senin, 29 September 2025 - 17:01 WIB

Perda APBD Perubahan Kabupaten Lotim Tahun 2025 Disahkan

Senin, 29 September 2025 - 13:00 WIB

IMOS 2025, New Honda ADV160 Disambut Antusias dan Jadi Primadona

Sabtu, 27 September 2025 - 15:19 WIB

Kapolres Loteng Dampingi Kapolda NTB Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Selebung-Batukliang

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

Gubernur NTB dan CEO Dorna Sport Resmikan Museum Civilization Mandalika

Kamis, 2 Okt 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Serapan Pajak Kendaraan di Lotim Hanya Tembus Kisaran 50 Persen

Rabu, 1 Okt 2025 - 09:09 WIB