Rangsang Inovasi Masyarakat, Komite II DPD RI Akan Upayakan Revisi UU Paten

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024), Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni menjelaskan, Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten dengan berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten, sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik.

‘’Karena dorongan dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,’’ jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur  (Kaltim) ini.

Senada, Senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang berharap agar adanya perubahan atau revisi UU Paten ini dapat mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Karena selama ini, banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten lantaran membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten.

Baca Juga :  Anggota Komisi VI DPR RI Ingatkan Pemerintah Awasi Ketat Penerapan PPN 12 Persen

‘’Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,’’ harapnya.

Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara (Kaltara), Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan, peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan.

‘’Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),’’ jelas Marthin.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Ingin Pembangunan GSW Perhatikan Akses Bongkar Muat Kapal

Sementara itu, sebagai narasumber dalam RDPU tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa. RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholders terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat.

‘’Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,’’ kata Ramli.

Dalam RDPU yang juga dihadiri oleh Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Insan Budi Maulana dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi, Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama.(Sid)

Berita Terkait

Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong
BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Rabu, 17 September 2025 - 15:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 13:01 WIB

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Berita Terbaru

Pariwisata Seni Budaya

ASLI Desak Pemerintah dan APH Tegas Terhadap Pornoaksi Berkedok Kesenian

Sabtu, 18 Okt 2025 - 07:24 WIB

Politik

Akhirnya, Izzuddin Mundur dari Jabatan Kadis Dikbud Lotim

Sabtu, 18 Okt 2025 - 06:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Evi Apita Maya Tegaskan Pinjaman KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan

Jumat, 17 Okt 2025 - 17:07 WIB