JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komisi II DPR RI periode 2019–2024 meraih rekor MURI terkait pembuatan undang-undang (UU) terbanyak pasca reformasi. Di mana, total keseluruhan UU yang dibuat dalam waktu 5 (lima) tahun penugasan adalah sebanyak 160 UU.
Penyerahan Piagam Penghargaan Rekor MURI tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa; Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia yang juga Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024 hingga Wakil Ketua Komisi II periode 2024–2029, Bahtra.
Tak hanya itu, turut pula dihadiri oleh pimpinan serta anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 seperti; Junimart Girsang hingga Mardani Ali Sera.
Berdasarkan plakat yang dilihat, Museum Rekor Dunia Indonesia memberikan penghargaan kepada Komisi II DPR RI periode 2019–2024 terkait penyelesaian undang-undang (UU) terbanyak. Penghargaan itu tertuang dalam piagam bernomor 12006/R.MURI/XI/2024.
‘’Dianugerahkan kepada Komisi II DPR RI atas rekor Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang Menyelesaikan UU Terbanyak dalam 1 Periode Masa Tugas Pasca Reformasi (160 UU, periode 2019–2024),’’ demikian tertulis dalam penghargaan Rekor MURI tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa mengapresiasi dan menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang telah dicapai oleh Komisi II DPR RI periode 2019–2024.
‘’Sebagai anggota Komisi II DPR RI di periode 2019-2024, tentu saya sangat bangga dengan apa yang telah kita capai secara bersama-sama. Karena selama lima tahun di Komisi II, kita mampu membuktikan bahwa kinerja kita sangat luar biasa. Dan tentunya juga hal ini mempunyai dampak yang luar biasa bagi institusi DPR terhadap apa yang telah dilakukan oleh Komisi II,’’ ungkap Saan.
Saan berharap hal ini bisa menjadi pemicu bagi komisi lain yang ada di DPR RI untuk terus menorehkan prestasi. Sehingga capaian tersebut bisa merata ke seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
‘’Saya berharap ke depan, ini sebagai pemicu agar di periode 2024–2029 ini tidak hanya menumpuk di Komisi II semata, tapi capaian terkait dengan legislasi itu bisa merata di seluruh Komisi, mulai dari Komisi I sampai Komisi XIII,’’ harap Saan.
Saan menjelaskan, bahwa kinerja DPR RI itu sejatinya bisa dilihat dari produk legislasi yang dihasilkan. ‘’Kinerja yang paling kasatmata dari fungsi kewenangan dan tugas sebagai anggota legislatif itu, yakni fungsi legislasi. Undang-Undangnya berapa yang ditargetkan selama 5 tahun, dan berapa yang telah diselesaikan. Dan Alhamdulillah saya bangga karena Komisi II DPR bisa menciptakan sebanyak 160 UU dalam periode 2019–2024,’’ jelas Saan.
Di samping itu, lanjut Saan, ada juga fungsi anggaran, budgeting, dan ada fungsi terkait dengan pengawasan. ‘’Tapi, ada juga hal-hal yang melekat pada diri kita, yakni fungsi representasi di daerah pimilihan (Dapil) kita masing-masing,’’ ucap Saan.(Sid)