Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, H Fauzan Khalid.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Anggota Komisi II DPR RI, H Fauzan Khalid meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN–RB) untuk memperbanyak jabatan fungsional di daerah. Pemerintah Daerah (Pemda) diberikan kebebasan mengusulkan posisi jabatan tersebut sesuai potensi daerah.

‘’Setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu, bebaskan Pemda mengusulkan posisi jabatan fungsional sesuai potensi daerah. Masalah jabatan fungsional ini jangan dikunci,’’ kata Fauzan Khalid, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri PAN–RB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Jabatan fungsional di Pemda merupakan jabatan teknis yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan. Hal ini berbeda dengan jabatan struktural yang fokus pada manajemen organisasi. Jabatan ini terkait keahlian dan keterampilan. Misalnya, auditor, dokter, guru, dan lainnya.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Bersama Satlantas Polres Lobar Gelar Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuripan

‘’Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional ini tentu bisa dilakukan melalui berbagai cara seperti pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi,’’ jelas Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Bupati Lombok Barat (Lobar) dua periode ini.

Sejauh ini, lanjut Fauzan Khalid, persoalan pengangkatan jabatan fungsional pada umumnya berkaitan dengan tata kelola, manajemen sumber daya manusia, dan implementasi kebijakan pasca-penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional.

Menurut Fauzan Khalid, pengangkatan jabatan fungsional sebagai bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi dan reformasi manajemen aparatur sipil negara (ASN). ‘’Saya kira, adanya jabatan fungsional semakin memberikan pelayanan yang lebih baik kepada publik. Ini juga dapat menyederhanakan birokrasi, alur koordinasi dan pengambilan keputusan menjadi lebih efisien,’’ ucapnya.

Dalam raker dan RDP ini, Fauzan Khalid juga menyoroti masalah ketidaksesuaian regulasi batas waktu mutasi atau masa jabatan ASN. Anggota DPR RI Fraksi NasDem ini mengatakan, beberapa peraturan menyebut mutasi dilakukan lima (5) tahun masa tugas, namun Peraturan MenPAN–RB ada yang menyebut sepuluh (10) tahun.

Baca Juga :  Musda ke-8, Jayadi Menang Telak Pimpin FWLT Periode 2025-2028

‘’Terkait masalah mutasi ini, harus betul-betul menjadi perhatian kita semua. Karena persoalan ketidaksesuaian peraturan mutasi ini menjadi masalah di kalangan ASN,’’ kata Fauzan Khalid, yang pernah menjabat Ketua KPU NTB ini.

Menteri PAN–RB, Rini Widyantini menjelaskan, peraturan perundang-undangan mengenai masa jabatan struktural batas waktu lima (5) tahun. Sedangkan peraturan mutasi ASN non struktural dapat mengajukan mutasi setelah minimal 10 tahun mengabdi di instansi asal.

‘’Aturan 5 tahun berlaku untuk masa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) dan dapat diperpanjang. Aturan 10 tahun jangka waktu minimal seorang ASN dapat mengajukan mutasi dari instansi asal, justru usulannya dari Pemda,’’ jelas Menteri Rini Widyantini.(ltn)

Berita Terkait

Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang
NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67
Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis
Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA
Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah
Gubernur NTB: Melindungi Perempuan dan Anak adalah Janji Moral
IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Sinta Iqbal Tekankan Pentingnya Peran Istri ASN dalam Kesuksesan Suami

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:02 WIB

Hanyut Terseret Banjir Bandang di Sumbawa, Warga Lombok Barat Hilang

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

NTB Bermunajat: Momentum Kebersamaan dan Doa Bersama Sambut HUT NTB ke-67

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:06 WIB

Tingkatkan Akses Kesehatan, Pemprov NTB Luncurkan Ambulans Gratis

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:03 WIB

Dimensi Kesempurnaan Intelektualitas Terletak pada Sepuluh Fungsi Lisan yang Terkontrol dengan Sempurna: Syaikh Abu Hatim RA

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:33 WIB

Gubernur NTB Tekankan Manajemen Risiko Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Mansur Afifi.

Ekonomi & Bisnis

Desa Berdaya dan Tantangan Mengubah Kemiskinan Desa

Selasa, 16 Des 2025 - 13:03 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nataru dan Hegemoni Ekonomi Gaya Baru

Senin, 15 Des 2025 - 20:03 WIB