Kurtubi Tekankan Kebijakan Energi Pro-investasi dan Pengelolaan Sumber Daya yang Optimal

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Energi, Krtubi.

Pengamat Energi, Krtubi.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) kembali mencuat di tengah urgensi transisi energi nasional. Apalagi, percepatan pengesahan regulasi ini krusial untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan beralih ke sumber daya yang lebih ramah lingkungan.

Untuk itu, pengamat energi, Kurtubi berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan sebagai Solusi Energi”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025) menekankan bahwa kebijakan energi yang pro-investasi dan pengelolaan sumber daya yang optimal, termasuk pemanfaatan energi nuklir, dapat menjadi solusi jangka panjang bagi ketahanan energi Indonesia.

Kurtubi mengungkapkan, sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Lombok Timur dari Partai Hanura Gelar Reses

”Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi,” ungkap Kurtubi.

Menurutnya, batubara yang selama ini menjadi tulang punggung energi di Indonesia, memiliki dampak besar terhadap perubahan iklim global. Oleh karena itu, diperlukan peralihan ke energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan nuklir agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menuju netralitas karbon.

Selain isu energi terbarukan, Kurtubi juga menyoroti kebijakan terkait minyak dan gas (migas). Ia menilai bahwa Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 masih menjadi penghambat investasi, karena membebankan pajak kepada investor bahkan sebelum produksi dimulai.

“Sistem yang ada sekarang tidak menarik bagi investor. Undang-Undang ini perlu segera direvisi agar produksi migas nasional bisa meningkat,” katanya seraya menekankan perlunya pengelolaan sumber daya energi yang lebih berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

Dengan cadangan uranium dan torium yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebagai solusi jangka panjang dalam ketahanan energi.

“Kita harus mendorong pemerintah untuk segera mendeklarasikan industri nuklir nasional, karena ini adalah masa depan energi bersih yang berkelanjutan,” ujarnya.

RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan.(arz)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:44 WIB

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Berita Terbaru