Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH (tengah).

Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH (tengah).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDVerifikasi faktual yang dilakukan Dewan Pers menjadi tahapan krusial dalam proses pengakuan resmi terhadap perusahaan pers di Indonesia. Setelah lolos dari verifikasi administrasi, perusahaan media wajib melewati pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data dan kondisi operasionalnya.

Verifikasi faktual mencakup pemeriksaan fisik kantor redaksi, keberadaan wartawan, kelengkapan peralatan kerja, dan standar operasional redaksi. Proses ini juga melibatkan wawancara dengan pimpinan redaksi dan wartawan untuk memastikan integritas serta kompetensi para insan pers.

Menurut Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, verifikasi faktual tidak hanya penting untuk memenuhi standar Dewan Pers, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab media kepada publik.

Verifikasi faktual adalah upaya menjaga marwah profesi wartawan dan kredibilitas media. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa media yang beroperasi benar-benar memenuhi standar etik dan profesionalisme jurnalistik,” ujar Yogi saat dimintai tanggapan, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Prabowo–Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres Indonesia Periode 2024–2029

Yogi kemudian menjelaskan panduan umum verifikasi faktual dimaksud. Pertama, Persiapan Sebelum Verifikasi. Perusahaan pers harus menyiapkan dokumen legalitas seperti akta pendirian, susunan redaksi, daftar wartawan, serta memastikan kantor dapat diakses dengan kondisi operasional yang aktif;

Kedua, Pelaksanaan di Lapangan. Tim verifikasi Dewan Pers akan mengecek fisik kantor, melakukan wawancara dengan wartawan, dan mengumpulkan bukti pendukung seperti foto, data kepegawaian, serta hasil liputan;

Ketiga, tujuan verifikasi faktual adalah menyesuaikan data administratif dengan realitas di lapangan. Menilai kualitas konten dan penerapan etika jurnalistik.

“Yang tidak kalah penting memberikan perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional,” kata Yogi yang juga Ahli Pers ini.

Baca Juga :  Fauzan Khalid Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Kalangan Kampus

Keempat lanjut Yogi, hasil verifikasi. Media tersebut akan terverifikasi faktual jika semua aspek terpenuhi. Belum Terverifikasi Faktual jika ada kekurangan, dengan kesempatan melakukan perbaikan sebelum dijadwalkan ulang.

Legitimasi dan Perlindungan Publik
Yogi menambahkan, bahwa verifikasi faktual juga menjadi dasar legitimasi media dalam menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan swasta. “Media yang telah terverifikasi faktual akan lebih dipercaya dan diakui, baik oleh publik maupun mitra kerja. Ini penting agar pers tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang kuat,” tegasnya.

Verifikasi faktual bukan hanya prosedur administratif, tetapi bagian dari upaya Dewan Pers memastikan media di Indonesia tumbuh dengan prinsip profesionalisme dan tanggung jawab. Perusahaan pers yang ingin mendapatkan pengakuan resmi disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman verifikasi Dewan Pers sebagai acuan utama.(arz)

Berita Terkait

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan
Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan
Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah
Eksplor Fitur Galaxy A07, Cocok untuk Kamu yang Aktif
Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:07 WIB

IGA 2025, NTB Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif

Senin, 8 Desember 2025 - 07:04 WIB

Desakan Transparansi Ekspor Emas Batangan: Presiden Aliansi PPS Minta Menkeu Turun Tangan

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:07 WIB

Dipandang Urgent, Gubernur NTB Hadiri Rakornas RUU Daerah Kepulauan di Senayan

Senin, 1 Desember 2025 - 21:12 WIB

Reformasi Layanan Kesehatan Berbuah Manis bagi NTB, Gubernur Iqbal Terima Penghargaan Kemendagri

Selasa, 25 November 2025 - 16:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta KemenPAN–RB Perbanyak Jabatan Fungsional di Daerah

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, saat meninjau aktifitas pasar tradisional Dasan Agung didampingi Ketua TP PKK, Sinta Agathia Iqbal dan Direktur Utama (Dirut) Bank NTB Syariah, Nazaruddin, Kamis (11/12/2025).

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Iqbal: Saatnya Bank NTB Syariah Pulang ke Pangkuan Rakyat

Jumat, 12 Des 2025 - 08:01 WIB