Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Komisi I DPR RI yang menggelar pembahasan revisi UU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Feri, tidak lazim DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di hotel bintang lima secara tertutup. ‘’Ya, ini tidak lazim, dan jelas terburu- buru mengejar target, karena banyak hal yang hendak ditabrak dan mau diubah dalm perspektif tugas dan fungsi pertahanan kita yang diatur pasal 30 UU 1945,’’ kata Feri, Minggu (16/3/2025).

Feri menjelaskan, keterlibatan publik juga dianggap minim sehingga revisi UU TNI dinilai hanya proyek keterburu-buruan atau tergesa-gesa. ‘’Keterburu-buruan ini menghilangkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan terutama partisipasi bermakna yang ditegaskan di purusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 dan pasal 96 UU tentang pembentukan peraturan UU nomor 12 tahun 2011 dan turunannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79 Jadi Momen Penting Untuk Evaluasi dan Introspeksi Perjalanan Polri

DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI tersebut. Bahkan, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

‘’Belum lagi kalau kita bicara naskah akademik tidak tersebar dengan baik sebagai bentuk upaya sosialiasi sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ucap Feri.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak

Padahal, Feri bilang naskah akademik itu penting, agar dapat mengetahui tujannya apa, arah perubahan bagaimana dan apa saja kepentingan bangsa dan negara dalam revisi UU tersebut.

Kata Feri, DPR RI dan pemerintah selaku pemegang kewenangan tidak punya kapasitas memadai dalam perubahan UU. ‘’Tidak punya kapasitas, karena sudah sering terjadi berkali-kali selama pemerintahan sebelumnya. Inilah yang akan menjadi problematika serius karena revisi UU TNI ini hanya untuk kepentingan sekolompok orang dan kepentingan sesaat saja,’’ ungkap Feri.(arz)

Berita Terkait

Nurul Arifin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran
Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara
Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik
Kepala Sekretariat Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Ampat
Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:15 WIB

Nurul Arifin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:07 WIB

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:03 WIB

Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:09 WIB

Kepala Sekretariat Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:01 WIB

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

Berita Terbaru

Para peserta yang tergabung dalam binaan Sekolah Satu Hati (SSH) dari wilayah Jakarta dan Jabar, diajak untuk menjaga dan mempopulerkan budaya angklung ke masyarakat dalam negeri hingga mancanegara.

Pariwisata Seni Budaya

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

Selasa, 1 Jul 2025 - 10:04 WIB