Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Komisi I DPR RI yang menggelar pembahasan revisi UU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Feri, tidak lazim DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di hotel bintang lima secara tertutup. ‘’Ya, ini tidak lazim, dan jelas terburu- buru mengejar target, karena banyak hal yang hendak ditabrak dan mau diubah dalm perspektif tugas dan fungsi pertahanan kita yang diatur pasal 30 UU 1945,’’ kata Feri, Minggu (16/3/2025).

Feri menjelaskan, keterlibatan publik juga dianggap minim sehingga revisi UU TNI dinilai hanya proyek keterburu-buruan atau tergesa-gesa. ‘’Keterburu-buruan ini menghilangkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan terutama partisipasi bermakna yang ditegaskan di purusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 dan pasal 96 UU tentang pembentukan peraturan UU nomor 12 tahun 2011 dan turunannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  Para Juara Apresiasi PLN Electric Run 2024

DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI tersebut. Bahkan, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

‘’Belum lagi kalau kita bicara naskah akademik tidak tersebar dengan baik sebagai bentuk upaya sosialiasi sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ucap Feri.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal, Lalu Wink Haris Sampaikan Beberapa Harapan pada Pemprov NTB

Padahal, Feri bilang naskah akademik itu penting, agar dapat mengetahui tujannya apa, arah perubahan bagaimana dan apa saja kepentingan bangsa dan negara dalam revisi UU tersebut.

Kata Feri, DPR RI dan pemerintah selaku pemegang kewenangan tidak punya kapasitas memadai dalam perubahan UU. ‘’Tidak punya kapasitas, karena sudah sering terjadi berkali-kali selama pemerintahan sebelumnya. Inilah yang akan menjadi problematika serius karena revisi UU TNI ini hanya untuk kepentingan sekolompok orang dan kepentingan sesaat saja,’’ ungkap Feri.(arz)

Berita Terkait

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya
DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB
KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Stop Politisi Ojol!!
Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga
Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim
Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik
Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:15 WIB

Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:27 WIB

DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB

Senin, 19 Mei 2025 - 15:01 WIB

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Stop Politisi Ojol!!

Senin, 19 Mei 2025 - 12:07 WIB

Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga

Berita Terbaru

Suasana pose bersama Pengurus Provinsi YRFI NTB masa bakti 2025-2028.

Politik

Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:01 WIB