BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.

Desakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI yang didominasi masalah pertanahan. ‘’BAP DPD RI sangat concern terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat. Mengingat urgensi dan banyaknya aduan masuk terkait konflik agraria ini, maka kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mempertanyakan aduan masyarakat atas kasus kelalaian hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. ‘’Bahkan setelah sertifikat yang hilang dibuat kembali, terdapat permasalahan baru yakni terdapat selisih luas tanah antara luas tanah di sertifikat lama yang hilang dengan luas di sertifikat baru,’’ tutur Ahmad Syauqi yang juga merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  Evaluasi Kinerja 2024 dan Strategi Fiskal 2025, Komite IV DPD RI Gelar Rapat Kerja dengan Menkeu

Di sisi lain, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim meminta agar Kementerian ATR/BPN menangguhkan permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum konflik dengan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terselesaikan.

Abdul Hakim juga meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengaduan masyarakat di Provinsi Bengkulu. ‘’Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk menjembatani permohonan ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat desa Semundam, Kabupaten Muko-Muko yang dirampas dan diusir paksa oleh perusahaan,’’ tegas Abdul Hakim.

Baca Juga :  Pastikan Peran Aktif Kawal Program Pemerintah, ARPG NTB Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo memaparkan, bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai hilangnya sertipikat tanah P-98 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Namun mengenai permasalahan perbedaan luas, kami informasikan bahwa ini terkait masalah administrasi pertanahan. Saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan sudah ada surat pernyataan dari Universitas Musamus yang telah menerima hasil pengukuran ulang tersebut,’’ kata Eko.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menjelaskan, pihaknya belum menerima penyampaian keberatan untuk kasus lahan masyarakat Kabupaten Muko-Muko. Sementara untuk pengaduan masyarakat Desa Simpang Gambus, masih dalam tahap penelitian. ‘’Jika dari hasil penelitian nanti kami tidak menemukan permasalahan, maka lahan tersebut masih masuk ke wilayah PT Socfindo lahan Gambus,’’ jelas Joko.(arz)

Berita Terkait

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan
Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia
Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang
BULD DPD RI Dorong Optimalisasi dan Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar
FIFGROUP Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat FIFestival Kuliner 2025
Hasil Pengawasan Haji: Komite III DPD RI Usulkan Langkah Strategis
BAP DPD RI Upayakan Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kesehatan di Indonesia dan Pesangon Eks Karyawan PT Timah

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:07 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Usul Kementerian ATR/BPN Punya Sekolah Kedinasan

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:38 WIB

Ketua Komite IV DPD RI Tegaskan Tarif Trump 32% Tidak Akan Menjadi Ancaman bagi Indonesia

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:31 WIB

Sukseskan PON NTB-NTT 2028, Mori Hanafi Minta Kementerian PU Bantu Persiapkan Sarana Secara Matang

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:05 WIB

BULD DPD RI Dorong Optimalisasi dan Pemeliharaan Sawah Non-Aktif di Jabar

Selasa, 8 Juli 2025 - 11:12 WIB

FIFGROUP Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat FIFestival Kuliner 2025

Berita Terbaru

Bupati Lotim, H Haerul Warisin (kiri) saat memeriksa sample beras didampingi Plt Kadis Pertanian Lotim, L Kasturi (kanan).

Ekonomi & Bisnis

Cegah Kekurangan Pangan, Bupati Lotim Salurkan Beras Untuk 129.438 KPM

Rabu, 16 Jul 2025 - 14:11 WIB