BULD DPD RI Sahkan Hasil Pantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Maret 2025 untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.

”Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (Senator asal Riau) dan Agita Nurfianti (Senator asal Jawa Barat). BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa. Terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.

Baca Juga :  Inventarisir Materi Pengawasan UU Desa, Komite I DPD RI Bersama Pakar Gelar RDPU

Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

Baca Juga :  Gegara Diduga Rampok Toko Arloji Mewah di Causeway Bay, Polisi Hongkong Tangkap 6 WNI

BULD DPD RI juga merekomendasikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk melibatkan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah (Pemda) untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).(arz)

Berita Terkait

Kepala Sekretariat Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Ampat
Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda
Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini
DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:09 WIB

Kepala Sekretariat Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Ampat

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:01 WIB

Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:04 WIB

Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:20 WIB

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

Berita Terbaru

Sekretaris Deputi Promosi dan Kerjasama BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat tampil sebagai narasumber utama dalam sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada masyarakat dengan menggandeng seluruh insan media di Pulau Lombok, Sabtu malam (14/6/2025).

Ekonomi & Bisnis

BGN Ajak Masyarakat Sukseskan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 14 Jun 2025 - 21:04 WIB