BULD DPD RI Sahkan Hasil Pantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengesahkan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) tata kelola pemerintahan desa sebagai bagian utama laporan pelaksanaan tugas BULD DPD RI yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI pada tanggal 14 Maret 2025 untuk disetujui dan ditetapkan sebagai keputusan DPD RI.

”Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait tata kelola pemerintahan desa, BULD DPD RI merekomendasikan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah yang dimandatkan Undang-Undang Desa, dalam bentuk omnibus untuk simplifikasi regulasi,” kata Ketua BULD DPD RI, Stefanus BAN Liow dalam Rapat Pleno BULD DPD RI, di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Senator asal Sulawesi Utara itu memimpin rapat pleno bersama para Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (Senator asal Riau) dan Agita Nurfianti (Senator asal Jawa Barat). BULD DPD RI menetapkan tata kelola pemerintahan desa sebagai sasaran pemantauan mengingat tata kelola pemerintahan desa memegang kunci sukses akselerasi pembangunan desa. Terlebih untuk kebutuhan Indonesia dengan kondisi geografi yang luas dan wilayah yang berpulau-pulau, demografi yang kepadatannya tidak merata, serta sosiologi yang beragam etnis dan adat istiadat, tentu memerlukan kebijakan tata kelola desa yang asimetris.

Baca Juga :  Aliansi FPT dan FDJ Akan Geruduk KPK, Ini Tuntutannya

Dalam kesempatan yang sama, BULD DPD RI juga mengesahkan laporan monitoring mengenai tindak lanjut Pemerintah atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, yakni hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait kebijakan mengenai tata ruang wilayah, sebagai bagian laporan pelaksanaan tugas yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

Untuk aspek konstruksi harmonisasi legislasi pusat-daerah, BULD DPD RI merekomendasikan kepada Presiden untuk menugaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional agar berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri untuk segera menyusun peraturan menteri sebagai pedoman penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk dalam hal ini adalah pedoman penyusunan dan perubahan Perda RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)

Baca Juga :  RDP dengan Kemenpora, Komite III DPD RI Minta Permasalahan PON XXI Aceh-Sumut Tidak Terulang Lagi

BULD DPD RI juga merekomendasikan kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota untuk melibatkan Forum Penataan Ruang dalam pembentukan produk hukum penataan ruang untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terakhir, BULD DPD RI merekomendasikan kepada pemerintahan daerah (Pemda) untuk segera menyusun Perda RTRW dan RZWP3K sesuai dengan ketentuan PP 21/2021 yang mempertimbangkan jangka waktu penyusunan dan penetapan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).(arz)

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah
Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas
RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Tamsil Linrung: Satu Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Tunjukkan Keberpihakan pada Daerah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:03 WIB

Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis Untuk Stabilitas Indo-Pasifik

Rabu, 17 September 2025 - 15:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pelayanan Masyarakat Jadi Prioritas

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Berita Terbaru