KOPERASI DESA, CASING LAMA DENGAN MEREK BARU

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lalu Niqman Zahir.

Lalu Niqman Zahir.

Oleh: Lalu Niqman Zahir │

SEPEKAN yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan pers-nya menyatakan bahwa Presiden Prabowo akan membentuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih (MP) di seluruh desa yang ada di Indonesia. Jumlah desa pada tahun 2024 menurut Statistik Potensi Desa Indonesia 2024 yang dirilis oleh BPS pada 11 Desember 2024 adalah sebanyak 75.753 desa. Berarti akan ada KopDes sebanyak itu. Tujuan dari KopDes MP adalah memperkuat perekonomian desa, memutus rantai distribusi yang merugikan konsumen dan produsen, mensejahterakan masyarakat desa, mengembangkan dan memajukan desa.

Zulhas juga menambahkan bahwa setiap KopDes MP akan memerlukan modal sebesar Rp 3 sampai Rp 5 milyar. Pendanaan tersebut dapat bersumber dari Dana Desa (DD). Terkait dengan modal tersebut Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) juga akan berperan (menalangi ‘pen.) dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun guna memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal. Penggunaan dana desa untuk KopDes tentu akan melanggar UU No.6 tahun 2014 tentang Desa yang mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir UU No.6/2014 diubah dengan UU No.3 Tahun 2024  maupun peraturan turunannya dari UU tersebut.

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto dalam keterangan pers yang sama dengan Zulhas, menyatakan bahwa akan mengubah peraturan perundang-undangan terkait DD. Niat baik untuk membangun desa yang lebih baik jangan sampai melanggar peraturan perundang-undangan atau mengulang kesalahan masa lalu.

Sebelum KopDes MP, di Era Jokowi telah dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penyertaan modal dari desa kepada BUMDes relatif sangat kecil. Setiap tahun rata-rata hanya sebesar Rp 25 – Rp 50 juta/desa. Sehingga hanya beberapa BUMDes yang dapat menjalankan usahanya dengan baik. Ada juga beberapa desa yang usahanya sangat baik, namun ternyata usaha tersebut sudah berjalan dengan baik sebelum ada BUMDes bahkan UU No.6 tahun 2014. Berdasarkan website kemendesa.go.id saat ini ada 73 BUMDes mendaftar nama, 803 mendaftar badan hukum, 925 perubahan nama, 6.274 perubahan dokumen, 26.112 terverifikasi nama dan 23.288 sudah berbadan hukum. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan kemajuan usaha, selain hanya aspek administrasi tersebut.

Baca Juga :  SUMBER DAYA MANUSIA DAN PEMBANGUNAN

KopDes MP juga jangan sampai mengulang casing lamanya, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) di era Pak Harto. KUD juga memiliki tujuan yang bagus namun saat ini nyaris tak terdengar lagi.

Belajar dari KUD

Pada era Pak Harto, pemerintah Indonesia berusaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pembangunan ekonomi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengembangkan KUD sebagai wadah ekonomi rakyat.

Tujuan utama KUD adalah:

  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.
  2. Membantu meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian.
  3. Meningkatkan akses ke pasar dan meningkatkan harga jual produk pertanian.

KUD memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  1. Pusat pelayanan ekonomi desa.
  2. Wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat; dan
  3. Pusat informasi dan edukasi bagi anggota dan masyarakat desa.

KUD melakukan beberapa kegiatan, antara lain:

  1. Simpan pinjam.
  2. Penjualan sarana produksi pertanian.
  3. Penjualan hasil pertanian; dan
  4. Pelayanan jasa pertanian.

Di antara puluhan ribu KUD yang dibentuk ada sebagian KUD yang berhasil.

KUD yang berhasil memiliki dampak positif bagi masyarakat desa, antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian.
  3. Meningkatkan akses ke pasar dan meningkatkan harga jual produk pertanian.

Namun, KUD juga menghadapi beberapa tantangan, antara lain:

  1. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam mengurus KUD;
  2. Kurangnya akses ke pasar dan informasi.
  3. Kurangnya dana dan fasilitas.
  4. Masalah moral hazzardkhususnya pada para pengurus. Sehingga KUD seringkali diplesetkan menjadi ‘Ketua Untung Duluan’. Para manajer lebih mementingkan gaji daripada mengembangkan bisnis; dan
  5. Kurang adanya jiwa bisnis karena terlalu tergantung kepada pemerintah.
Baca Juga :  Lalu Muhammad Iqbal Prioritaskan Pengembangan Teluk Saleh Jadi Destinasi Wisata Mendunia

Pembelajaran dari KUD sangat penting bagi KopDes, karena jangan sampai melakukan kesalahan yang sama, yang akan mengakibatkan kegagalan KopDes.

Strategi untuk Meningkatkan Keberhasilan KopDes

Berdasarkan pembelajaran KUD tersebut. Maka agar KopDes berhasil perlu melakukan strategi sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa. Khususnya pengurus KopDes. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas ini memerlukan waktu yang lama, sehingga peningkatan kapasitas pengurus KopDes harus dimulai segera setelah pembentukan koperasi tersebut;
  2. Peningkatan pemahaman moral keagamaan pengurus KopDes. Ini masalah yang paling krusial;
  3. Peningkatan jiwa bisnis para pengurus, sehingga mereka akan lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan bisnisnya;
  4. Pemerintah yang terkait dengan desa dan koperasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan. Masyarakat desa sebagai anggota KopDes harus ikut aktif mengawasi pengurus dalam menjalankan bisnisnya;
  5. KopDes sebaiknya memfokuskan pengembangan bisnis sesuai dengan potensi desanya;
  6. Apabila skala usaha yang dikembangkan KopDes kurang, maka dapat bekerjasama dengan KopDes di sebelahnya, dalam sebuah klaster yang dikelola oleh koperasi bersama. Kerjasama ini dapat lebih dari dua desa baik di dalam suatu kecamatan maupun lintas kecamatan. Asal saling berbatasan; dan
  7. Jangan sampai ada penumpang gelap (free rider), apalagi ada kepentingan politik dari partai tertentu yang ingin menangguk suara desa untuk kepentingan tahun 2029.

Semoga dengan strategi di atas KopDes Merah Putih (MP) dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang dicita-citakan. Sehingga rakyat sejahtera dan desa maju, kemiskinan dan urbanisasi menurun. Ini merupakan landasan yang baik menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Penulis adalah Pengamat Sosial dan Ekonomi yang saat ini menjabat sebagai Plh Sekretaris Jenderal DPD RI

Berita Terkait

Mengawal 100 Hari Pertama Kepala Daerah
TRANSFORMASI DIGITAL UNTUK DAERAH
ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM, SUATU KENISCAYAAN
MEREALISASIKAN NTB SEBAGAI PUSAT PETERNAKAN NASIONAL
PELUANG EKONOMI IMPLEMENTASI BAGAN ALUR LAUT DI SELAT LOMBOK
DARI PETANI KE PENGUSAHA?
PENGEMBANGAN PUSAT-PUSAT PERTUMBUHAN BARU DI NTB
PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL BERBASIS KLASTER

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 02:25 WIB

KOPERASI DESA, CASING LAMA DENGAN MEREK BARU

Senin, 3 Maret 2025 - 01:46 WIB

Mengawal 100 Hari Pertama Kepala Daerah

Senin, 24 Februari 2025 - 06:01 WIB

TRANSFORMASI DIGITAL UNTUK DAERAH

Senin, 17 Februari 2025 - 06:01 WIB

ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM, SUATU KENISCAYAAN

Senin, 10 Februari 2025 - 06:01 WIB

MEREALISASIKAN NTB SEBAGAI PUSAT PETERNAKAN NASIONAL

Berita Terbaru

Anggota Direktorat Polairud Polda NTB saat menggelar patroli kawasan pesisir, pada Minggu (9/3/2025).

Hukum & Kriminal

Jaga Keamanan Perairan, Polda NTB Gencarkan Patroli Kawasan Pesisir

Senin, 10 Mar 2025 - 08:01 WIB

Lalu Niqman Zahir.

NGIRING REMBUG

KOPERASI DESA, CASING LAMA DENGAN MEREK BARU

Senin, 10 Mar 2025 - 02:25 WIB