Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna DPR RI, Fraksi NasDem Sampaikan Lima Poin Penting

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama pemerintah dalam rangka membahas pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Rapat Kerja tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang menyampaikan lima poin penting dalam pembahasan RUU TNI. Selain itu, setelah dilakukan pengkajian dan mempelajari terhadap Pembahasan RUU TNI, Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui Hasil Pembahasan RUU TNI untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan Perundang-undangan.

Poin pertama yang disampaikan adalah Fraksi Partai NasDem memandang dengan adanya peran diplomasi militer pada seluruh matra TNI (AD, AL, dan AU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerja sama internasional dengan meningkatkan profesionalisme personel serta mendukung politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.

”TNI diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam menciptakan rasa saling percaya/Confidence-Building Measures (CBM) dengan negara sahabat, memperkuat interoperabilitas dengan mitra pertahanan global, serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia,” kata Andina, dalam Rapat Kerja tersebut, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Lalu Iqbal Berharap Sinergitas dan Koordinasi Pemprov dan Kanwil Kemenag NTB Lebih Diperkuat

Dalam poin kedua, Andina menyebutkan bila Fraksi Partai NasDem memandang penempatan jabatan sipil bagi prajurit aktif, harus melalui mekanisme yang selektif, objektif, dan transparan.

Fraksi Partai NasDem menegaskan, bahwa penempatan ini harus dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi (Open Bidding), penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi dan pengawasan independen guna menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

”Evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan bahwa prajurit yang ditempatkan di Kementerian atau Lembaga sipil harus benar-benar menjalankan tugasnya berdasarkan kebutuhan strategis negara, bukan sebagai instrumen kepentingan politik jangka pendek,” tegasnya.

Legislator Dapil Kalteng tersebut menuturkan poin ketiga yang harus menjadi perhatian adalah terkait penyesuaian usia pensiun prajurit di setiap tingkatan jabatan, namun tetap memperhatikan regenerasi kepemimpinan, keseimbangan organisasi, serta implikasi fiskal terhadap APBN.

”Kebijakan kenaikan usia pensiun harus didukung oleh kajian strategis yang mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur organisasi, promosi perwira muda, serta efisiensi belanja pertahanan, guna menghindari surplus perwira Non-Job yang dapat menghambat dinamika kepemimpinan di tubuh TNI,” tuturnya.

Baca Juga :  Amanahkan Pilar AM Health, Astra Group Dukung Penurunan Angka Stunting di Mataram

Andina menyampaikan poin keempat yang harus jadi pertimbangkan adalah prinsip supremasi sipil harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan reformasi TNI. Setiap perubahan dalam regulasi yang berdampak pada peran dan fungsi TNI harus tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta hubungan sipil-militer yang sehat dalam sistem demokrasi.

”Fraksi Nasdem berpandangan reformasi militer harus tetap berpegang pada supremasi hukum dan pengawasan dari institusi sipil, guna menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan tugas TNI yang berpotensi mengganggu tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” ujarnya.

Menutup pernyataanya, Andina menyampaikan poin kelima dalam RUU TNI tentang keputusan terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penguatan diplomasi militer, dan penempatan prajurit di ranah sipil. ”Hal tersebut harus melalui pengawasan DPR guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan nasional dan prinsip reformasi pertahanan dalam rangka menjaga supremasi hukum, supremasi sipil, serta prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” tutupnya.(arz)

Berita Terkait

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM
Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya
DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB
KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Stop Politisi Ojol!!
Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga
Ishak Harahap Ditunjuk Ketua Ad Hoc PPP Haltim
Ketegangan Global Terus Memanas, Hikmahanto Juwana: Dunia Tak Siap Hadapi Letupan Konflik
Ini Alasan Yogi Minta di Komisi Pendataan Dewan Pers Periode 2025-2028

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:06 WIB

Menjaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:15 WIB

Johan Rosihan Tegaskan Pentingnya Revisi UU Pangan, Ini Alasannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:27 WIB

DPD RI Tegaskan Komitmen Cabut Moratorium Pembentukan DOB

Senin, 19 Mei 2025 - 15:01 WIB

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Stop Politisi Ojol!!

Senin, 19 Mei 2025 - 12:07 WIB

Lantik Mohammad Iqbal Sebagai Sekjen DPD RI, Sultan Dorong Terobosan Baru Tingkatkan Kerja Lembaga

Berita Terbaru

Suasana pose bersama Pengurus Provinsi YRFI NTB masa bakti 2025-2028.

Politik

Resmi Terbit SK Pengprov YRFI NTB 2025-2028

Rabu, 21 Mei 2025 - 08:01 WIB