Oleh: H MUSA SHOFIANDY │
- Peningkatan Kualitas Lingkungan:
Program ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi polusi, serta mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan.
Lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati oleh suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan benda tak hidup. Keberadaan lingkungan hidup sangatlah penting bagi kehidupan manusia. Apabila terjadi kerusakan lingkungan hidup maka kehidupan manusia juga akan terganggu.
Globalisasi dan reformasi membawa pengaruh yang besar terhadap kebijakan terhadap lingkungan. Adanya globalisasi dan reformasi merubah nilai dan pola pikir terhadap pengambilan berbagai kebijakan Pemerintah termasuk yang terkait dengan lingkungan hidup. Mengingat pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia, pemerintah baik pusat maupun daerah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup sangat dibutuhkan karena masyarakatlah yang secara langsung berhadapan dengan masalah lingkungan. Dengan program pembangunan yang berwawasan lingkungan diharapkan selain pembangunan itu sendiri berhasil juga lingkungan tidak mengalami penurunan kualitas.
Pelestarian lingkungan memainkan peran krusial dalam pembangunan dan pengembangan kemajuan daerah. Ini memastikan keberlanjutan sumber daya alam, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pelestarian lingkungan memastikan tersedianya sumber daya alam (air, tanah, hutan, dll) untuk generasi mendatang. Pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan akan dapat menyebabkan kerusakan sumber daya alam yang berdampak jangka panjang pada perekonomian dan kehidupan masyarakat. Dimasa kini dan masa mendatang.
Lingkungan yang terjaga dan terpelihara dengan baik sangat berdampak terhadap peningkatkan kualitas hidup, seperti misalnya kebersihan udara dan air, yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Lingkungan yang sehat, dapat meningkatkan produktivitas kerja dan kualitas hidup secara keseluruhan. Selain itu, pelestarian lingkungan mendukung berdampak positif dan memiliki pengaruh besar terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dengan menjaga daya dukung lingkungan dan menyediakan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan ekonomi, terutama dalam kaitannya dengan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Fauzi (2004) mengatakan: “Salah satu faktor penting yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi adalah antara pemenuhan kebutuhan pembangunan dengan upaya mempertahankan kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam yang tidak memerhatikan aspek kelestarian lingkungan pada akhirnya akan berdampak negatif pada lingkungan itu sendiri. Karena, pada dasarnya sumber daya alam dan lingkungan memiliki kapasitas daya dukung yang terbatas. Dengan kata lain, pembangunan ekonomi yang tidak memerhatikan kapasitas sumber daya alam dan lingkungan akan menyebabkan permasalahan pembangunan di kemudian hari”.
Di tengah pesatnya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera, maka menjaga kelestarian lingkungan menjadi suatu hal yang penting. Oleh karena itu, peran serta (keterlibatan) masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup ini menjadi sangat penting karena pada dasarnya masyarakatlah yang terkibat langsung dalam kegiatan-kegiatan ekonomi dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Dampak negatif dari usaha ekonomi masyarakat tersebut akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan. Untuk menghindari terjadinya dampak negative tersebut, maka Pemerintah (kyususnya Pemerintah Daerah) harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menjadi sangat krusial. AMDAL merupakan kajian mendalam tentang pentingnya dampak dari suatu kegiatan atau usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Kajian ini tak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, namun juga aspek sosial dan lingkungan. Kajian AMDAL ini hendaknya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau usaha yang akan dilakukan di satu tempat layak untuk diberikan/mendapatkan ijin atau tidak.
AMDAL bukan hanya sekadar formalitas, namun merupakan dan menjadi instrumen penting untuk memastikan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Manfaat AMDAL:
1. Mencegah dan/atau meminimalkan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha atau kegiatan yang direncanakan.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemberdayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup.
3. Mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan sekitar akibat usaha atau kegiatan yang direncanakan.
4. AMDAL memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa setiap proyek yang diusulkan sudah memenuhi standar yang sudah sesuai. Untuk mencapai hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a. Memastikan kelestarian lingkungan hidup terjaga dalam setiap tahap usaha atau kegiatan.
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaku usaha atau kegiatan kepada masyarakat dan pemerintah.
c. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
d. Mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Terkait dengan Pengelolaan Hidup ini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, antar lain:
1. UU Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini merupakan dasar hukum awal bagi pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengatur dasar-dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk kewajiban masyarakat dan pemerintah terkait.
UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 ini mengatur hal-hal berikut:
a. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan prinsip-prinsip dasar, seperti prinsip praduga tidak bersalah, tanggung jawab, pencegahan, dan pemulihan.
b. Kewajiban masyarakat, menegaskan kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan.
c. Kewajiban Pemerintah, menetapkan kewajiban pemerintah untuk menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
d. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, mengatur mekanisme pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, termasuk sanksi bagi pelanggaran.
e. Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pembentukan lembaga dan badan terkait.
f. Hak masyarakat, UU ini juga menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih rinci tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pengelolaan limbah.
Peran Masyarakat (Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat)
Peran serta masyarakat atau yang kita kenal juga dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis.
Koesnadi Hardjasoemantri, menyatakan, bahwa: “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup (Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986)”.
Masyarakat memiliki peran vital dalam menjaga kelestarian lingkungan. Ini meliputi tindakan sehari-hari, partisipasi dalam kegiatan lingkungan, hingga pemahaman dan dukungan terhadap kebijakan lingkungan.
Berikut adalah beberapa peran masyarakat sbb:
- Menghemat Sumber Daya, menggunakan air dan listrik secara bijak, menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti jalan kaki, bersepeda, atau transportasi umum, menggunakan peralatan elektronik yang hemat energi.
- Pengelolaan Sampah yang Baik: memisahkan sampah organik dan anorganik, menggunakan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), membuang sampah pada tempatnya.
- Penghijauan dan Reboisasi: menanam pohon di sekitar rumah dan lingkungan sekitar, berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan dan reboisasi.
- Partisipasi Aktif: melaporkan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial dan pengelolaan sampah, memberikan saran, pendapat, atau kritik terkait kebijakan lingkungan.
- Edukasi dan Sosialisasi: meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan, menyebarkan informasi tentang dampak negatif polusi dan kerusakan lingkungan, mendorong perubahan perilaku yang ramah lingkungan di lingkungan sekitar.
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan, mengawasi penegakan hukum terkait lingkungan, berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum lingkungan.
- Memperkuat Kesadaran Lingkungan: menciptakan budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Mendorong perubahan perilaku yang lebih berkelanjutan, menjadi agen perubahan dalam menjaga lingkungan di sekitar.
Dengan menjalankan peran-peran ini, masyarakat dapat berkontribusi secara signifikan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan
Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan dan peraturan yang mendukung pelestarian lingkungan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Dengan berlandaskan berbagai ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, baik berupa Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah lainnya, maka Pemerintah Daerah dapat membuat aturan yang mengatur tentang Lingkungan Hidup baik berupa Peraturan Daerah (Perda), maupun berupa Paraturan Kepala Daerah (Pergub/Perbup/Perwali) yang disesuaikan dengan sikond daerah setempat.
Dari berbagai sumber yang penulis dapatkan terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, dalam membuat/menyusun Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Pergub/Pervbup/Perwali) berbagai kebijakan yang dapat diterapkan oleh Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), antara lain:
- Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan alam dan pemulihan akibat kerusakan serta pencemaran.
- Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan buatan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan peran dunia usaha dan masyarakat.
- Kebijaksanaan dan strategi penegakan hukum lingkungan dan pengawasan analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat berbagai upaya aktivitas pembangunan, maka perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan melalui berbagai program, baik Program Pokok maupun Program Penunjang.
Program pokok pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah:
- Program inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Program penyelamatan hutan, tanah, dan air.
- Program rehabilitasi lahan kritis.
- Program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Program pengendalian pencemaran lingkungan.
- Program pembinaan daerah pantai.
- Program pengembangan sumber daya manusia.
Sedangkan program penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat berupa:
- Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup.
- Program pembinaan perambah hutan.
- Program pengembangan informasi lingkungan hidup.
- Program pembinaan dan pengembangan partisipasi generasi muda dan wanita.
- Program pembinaan dan pengembangan organisasi lingkungan hidup.
- Program penerapan dan pengembangan hukum lingkungan (Bapedalda Jawa Tengah, 1999:8)
Untuk melaksanakan atau merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan program tersebut. Kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang lingkungan hidup, antara lain:
a. Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen dan penyelesaian kasus-kasus lingkungan secara cepat, mudah, dan tuntas.
b. Pembentukan kerja sama antardaerah atau antardaerah perbatasan dalam penanganan masalah pengelolaan lingkungan hidup dengan pola kemitraan antara masyarakat, organisasi sosial (LSM), dunia usaha, dan pemerintah.
c. Pemberian insentif dan disinsentif.
d. Menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah dengan membuka kran komunikasi seluas-luasnya melalui sapta peran.
e. Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
f. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dilaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup tanpa meninggalkan konsep Segitiga Pembangunan Berkelanjutan yaitu ekologi, sosial, dan pembangunan.
g. Dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu terus ditumbuhkembangkan peran dan partisipasi aktif masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.
Aktualisasi dan implementasi pelaksanaan berbagai program sebagaimana yang disebutkan di atas, bukan hanya terletak di tangan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, akan tetapi sangat tergantung dari aparatur pelaksana sebagai eksekutor program dengan leading sector-nya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Dinas/Instansi terkait lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta Dinas/Instansi lainnya.
Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait sebagaimana disebutkan di atas sebagai pengendali dan penanggung jawab kegiatan, sangat diharapkan untuk dapat menunjukkan kinerja terbaiknya. Tidak saja hanya duduk dibelakang meja dan duduk di kursi empuk menunggu petunjuk dan arahan dari Gubenur Lalu Muhamad Iqbal dan atau Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, dari Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta tidak hanya melakukan rutinitas tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang tertulis dan diamanatkan dalam Tupoksi yang ada, tapi juga hendaknya mencari dan menemukan ide-ide serta terobosan baru yang terkait dengan bidang tugasnya, sehingga Visi Misi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal NTB MAKMUR MENDUNIA benar-benar dapat terwujud di akhir masa jabatannya tahun 2030 mendatang.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat:
Program ini berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program-program pemerintah.
Partisipasi adalah tindakan ikut serta atau berperan serta dalam suatu kegiatan atau proses. Partisipasi dapat betupa pikiran, tenaga, waktu, keahlian atau dalam bentul material (modal). Untuk lebih detailnya, partisipasi dapat diartikan:
► Keikutsertaan Sukarela
Partisipasi dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan dengan kesadaran akan tanggung jawab terhadap kepentingan Bersama.
► Keterlibatan Spontan
Partisipasi merupakan keterlibatan yang spontan, bukan karena kewajiban atau tekanan.
► Sumbangan untuk mencapai tujuan
Partidipasi bertujuan untuk memberikan sumbangan dalam upaya mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
► Peran serta dalam kegiatan
Partidsipasi dapat berupa peran serta dalam kegiatan yang bersifat mmental atau intelaktual.
Beberapa Contoh Partisipasi antara lain:
• Partisipasi Politik; Ikut serta dalam Pemilihan Umum, memberikan suara atau melakukan kegiatan politik lainnya.
• Partisipasi dalam Pembangunan: Memberikan masukan, tenaga atau keahlian dalam pembangunan suatu wilayah atau dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah.
• Partisipasi dalam kegiatan sosial: Berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti donasi, kegiatan sosial atau sukarela.
• Dan beberapa contoh kegiatan lainnya.
Sesuai dengan pokok pembahasan program unggulan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan Partisipasi ini yakni program yang berfokus pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program-program pemerintah, maka dalam tulisan dan analisis berikut, penulis akan sampaikan analisi terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan baik dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Histiraludin (dalam Handayani 2006:39-40) “Partisipasi lebih pada alat sehingga dimaknai partisipasi sebagai keterlibatan masyarakat secara aktif dalam keseluruhan proses kegiatan, sebagai media penumbuhan kohesifitas antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah juga menggalang tumbuhnya rasa memiliki dan tanggung jawab pada program yang dilakukan”.
Istilah partisipasi sekarang ini menjadi kata kunci dalam setiap program pemngembangan masyarakat, seolah-olah menjadi “model baru” yang harus melekat pada setiap rumusan kebijakan dan proposal proyek. Dalam pengembangannya seringkali diucapkan dan ditulis berulang-ulang tetapi kurang dipraktekkan, sehingga cenderung kehilangan makna. Partisipasi sepadan dengan arti peran serta, ikut serta, keterlibatan atau proses bersama saling memahami, merencanakan, menganalisis, dan melakukan tindakan oleh sejumlah anggota masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Konsep partisipasi masyarakat dalam pembangunan sudah mulai dikenalkan oleh pemerintah sejak awal tahun 1980-an melalui/dengan menggunakan istilah Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk dapat berpartisipasi dalam membangun serta menjaga lingkungan terutama dimana masyarakat tersebut berada (bertempat tinggal).
Untuk mensukseskan gerakan pemberdayaan masyarakat tersebut kemudian pemerintah membentuk beberapa lembaga-lembaga seperti LKMD, PKK, Karang Taruna serta berbagai Lembaga Sosial kemasyarakatan lainnya, sebagai wadah untuk mendorong komunitas/masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan program Pemerintah dan pembangunan.
Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan, inisiatif dan kreatifitas dari anggota masyarakat yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab sebagai manusia yang hidup bermasyarakat dan diharapkan tumbuh berkembang sebagai suatu partisipasi. Terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Partisipasi merupakan keterlibatan masyarakat secara aktif masyarakat dapat juga keterlibatan dalam proses penentuan arah, strategi kebijaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Hal ini terutama berlangsung dalam proses politik dan juga proses sosial, hubungan antara kelompok kepentingan dalam masyarakat sehingga demikian mendapat dukungan dalam pelaksanaannya.
Mangingat bahwa masyarakat sangat hitrogen dalam berbagai bentuknya, maka dalam pelaksanaan pembangunan Pemerintah/Pemerintah Daerah hendaknya dan harus memberikan rangsangan/motivasi agar masyarakat bisa ikut serta berpartisipasi dalam setiap pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
Menurut Simatupang (dalam Yuwono, 2001:124) memberikan beberapa rincian pemahaman tentang partisipasi sebagai berikut:
a. Partisipasi berarti apa yang kita jalankan adalah bagian dari usaha bersama yang dijalankan bahu-membahu dengan saudara kita sebangsa dan setanah air untuk membangun masa depan bersama.
b. Partisipasi berarti pula sebagai kerja untuk mencapai tujuan bersama di antara semua warga negara yang mempunyai latar belakang kepercayaan yang beraneka ragam dalam negara pancasila kita, atau dasar hak dan kewajiban yang sama untuk memberikan sumbangan demi terbinanya masa depan yang baru dari bangsa kita.
c. Partisipasi tidak hanya berarti mengambil bagian dalam pelaksanaan-pelaksanaan, perencanaan pembangunan. Partisipasi berarti memberikan sumbangan agar dalam pengertian kita mengenai pembangunan kita nilai-nilai kemanusiaan dan cita-cita mengenai keadilan sosial tetap dijunjung tinggi.
d. Partisipasi dalam pembangunan berarti mendorong ke arah pembangunan yang serasi dengan martabat manusia. Keadilan sosial dan keadilan Nasional dan yang memelihara alam sebagai lingkungan hidup manusia juga untuk generasi yang akan datang.
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kuallitas Pembangunan yang Lebih Baik:
Melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan membuat proyek lebih sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang berharga untuk meningkatkan kualitas pembangunan.
2. Efektivitas dan Efisiensi yang Lebih Tinggi:
Dengan mengetahui masalah dan kebutuhan masyarakat, pembangunan dapat dirancang dan dilaksanakan secara lebih efisien. Partisipasi masyarakat dapat mengurangi biaya dan waktu pembangunan.
3. Pembangunan yang Lebih Berkelanjutan:
Partisipasi masyarakat dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan, sehingga mereka lebih menjaga dan melestarikannya. Masyarakat yang terlibat dalam pembangunan lebih cenderung bertanggung jawab atas keberhasilan proyek.
4. Pemberdayaan Masyarakat:
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan membantu meningkatkan kesadaran politik dan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Partisipasi juga dapat mendorong kewirausahaan lokal dan menciptakan lapangan kerja.
5. Peningkatan Kesejahteraan:
Pembangunan yang melibatkan masyarakat dapat menghasilkan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih baik. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.
Memahami makna memerima hasil pembangunan dan menilai hasil partisipasi masyarakat menurut Isbandi (2007:27) adalah keikutsertaan masyarakat dalam proses pengidentifikasian masalah dan potensi yang ada di masyarakat, pemilihan dan pengambilan keputusan tentang alternative solusi untuk menangani masalah, pelaksanaan upaya mengatasi masalah, dan ketertiban masyarakat dalam proses mengevaluasi perubahan yang terjadi.
Usaha pemberdayaan masyarakat, dalam arti pengelolaan pembangunan desa harus dibangun dengan berorientasi pada potensi viskal, perlibatan masyarakat serta adanya usaha yang mengarah pada kemandirian masyarakat desa. Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif baik pada pembuatan rencana pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak ukur kemampuan masyarakat untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan yang telah dilakukan. Dalam meningkatkan dan mendorong munculnya sikap partisipasi, maka yang perlu dipahami oleh pengembang masyarakat adalah kebutuhan-kebutuhan nyata yang dirasakan oleh individu maupun masyarakat.
Dari uraian singkat di atas, dapat kita pahami bahwa partisipasi masyarakat, tidak hanya terpokus pada pelaksanaan pembangunan itu saja akan tetapi jauh sebelum pelaksanaan pembangunan itu, yakni sejak awal dilakukannya perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di suatu daerah. Hal ini dimaksudkan agar hasil pelaksanaan pembangunan yang dilakukan itu dapat bermanfaat dsan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Dalam penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dijelaskan bahwa pada tahap perencanaan pembangunan yang diawali proses penyusunan rencana yang dinyatakan “Melibatkan masyarakat (stakeholders) dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan, diawali dengan penyelenggaraan musrenbang tingkat desa, Musrenbang tingkat Kecamatan hingga musrenbang tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Nasional.
Ketentuan inilah yang semestinya dilakukan/diterapkan oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah. Memang secara teoriti ketentuan ini sudah diterapkan yakni kegiatan dimulai dari Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan, dilanjutkan dengan Tingkat Kecamatan, lalu ke tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, akan tetapi kenyataan yang kita lihat bahwa hasil Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan itu nampaknya hanya sebatas formalitas saja dalam makna apa yang dihasilkan dari/oleh Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan itu tidak menjadi acuan dalam pelaksanaan Musrenbang di tingkat Kecamatan. Demikian pula halnya dengan hasil Musrenbangdi tingkat Kecamatan, tidak dijadikan acuan/pedoman dalam Musrenvang di tingkat Kabupaten/Kota dan demikian pula seterusnya.
Penuturan beberapa Pemerintah Desa/Kelurahan menyatakan seperti itu, dan demikian maka hasil Musrenbang di tingkat Kabupaten/Kota dan/atau hasil Musrenbang di tingkat Provinsi bukan merupakan hasil dari usulan yang berasak dari tingkat bawah (masyarakat).
Hasil dari Musrenbang di tingkat Kabupaten/Kota hanya didasarkan atas Perencanaan Pembangunan yang disusun dan diprogramkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten/Kota, demikian juga pada Musrenbang di tingkat Provinsi, Perencanaan Pembangunan yang ditetapkan adalah merupakan Rencana Pembangunan yang disusun/diprogramkan oleh BAPPEDA Provinsi.
Image dan pandangan serta kondisi seperti inilah yang menjadi beban tugas dari Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dengan memastikan bahwa Rencana Pembangunan yang dibahas dan disetujui dalam Musrenbang di tingkat atas itu betul-betul didasarkan atas hasil Musrenbang di tingkat bawah, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten.
Dan ini tentu menjadi beban tugas dari leading sektornya yakni BAPPEDA Provinsi Nusa Tenggara Barat yang saat ini dikendalikan oleh Dr Ir H Iswandi, M.Si, dibantu oleh beberapa Dinas/Instansi terkait lainnya seperti Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi NTB di bawah kendali Izzuddin Mahali, S.SST, MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTB di bawah kendali Ir H Lalu Hamdi, M.Si serta Organisasi Perangkat Daerah lainnya. Kita tunggu dan lihat serta ingin membuktikan apakah para Kepala Dinas/Instansi (OPD) yang diserahi tugas dan tanggung jawab oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dalam mengawal pemerintahannya, benar-benar menunjukkan kinerja yang diharapkan dan dibanggakan atau tidak.
Sebagai ilustrasi dan/atau bahan pengingat bagi saudara-saudaraku para Kepala OPD yang kebetulan baru dilantik pada tanggal 30 April 2025 lalu, dan baru saja mnduduki jabatan barunya, saat ini adalah saat yang sangat tepat untuk memulai bekerja dari awal di tempat yang baru.
Kita tentu dan pasti tidak meragukan kemampuan, pengetahuan dan tingkat kompetensi yang dimiliki oleh semua Kepala OPD yang ada di lingkup Provinsi NTB, namun tidak ada salahnya kalau penulis menyampaikan masukan informasi langkah awal yang harus dilakukan dalam mengemban amanah yang diberikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mudah-mudahan ada manfaatnya.
Tahapan langkah tersebut adalah:
- Ketika baru mulai duduk di kursi jabatan, langkah utama yang harus dilakukan adalah membaca, memahami dan menganalisis Tupoksi yang ada sesuai dengan ketentuan aturan yang dimuat dalam Perda Provinsi NTB tentang Pembentukan dan Susunan Perangkatr Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Melakukan kajian analisis terhadap Tupoksi tersebut, Tupoksi mana yang sudah dilakukan oleh Pejabat sebelumnya dan mana yang belum dilaksanakan. Terhadap Tupoksi yang sudah dilakukan, apakah sudah sesuai dan mendatangkan hasil atau tidak, bila belum agar dilakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan Tupoksi tersebut, faktor-faktor penyebabnya, lalu kemudian mencari dan menemukan solusi pemecahan masalahnya.
- Terhadap Tupoksi yang belum terlaksana, Pejabat baru hendaknya menyusun kerangka strategis untuk dan/atau dalam melaksanakan Tupoksi tersebut, dengan melibatkan Kepala Bidang/Kepala Bagian serta pihak terkait lainnya.
- Mencari dan menemukan ide dan inovasi/ gagasan-gagasan baru yang terkait dengan implementasi Tupoksi yang ada. Ide, gagasan dan inovasi yang dapat mempercepat terwujudnya pencapaian tujuan dan sasaran dalam jangka waktu paling lambat lima tahun mendatang (2030 akhir masa jabatan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
- Lakukan pembagian tugas yang tegas dan rinci kepada semua Kepala Bidang/Kepala Bagian yang ada sehingga Tupoksi yang ada bena-benar terbagi habis untuk dilaksanakan.
- Lakukan evaluasi setiap saat untuk memastikan apakah Tupoksi itu sudah terlaksana dengan baik atau tidak dan untuk mengetahui apakah dalam pelaksanaan Tupoksi tersebut mengalami kendala/hambatan pada saat pelaksanaan/penerapannya. Bila ya/ada, lakukan analisis untuk mendapatkan Solusinya.
- Lakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas/Instansi terkait untuk memastikan bahwa segala program kegiatan berjalan dengan baik dan benar.
- Bila terdapat hal-hal yang dianggap krusial, agar melaporkannya kepada Gubernur NTB. melalui Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
- Dan beberapa kegiatan lainnya yang dianggap perlu dan berdampak positif terhadap pencapaian tujuan yang telah ditetapka.
Terhadap pelaksanaan kegiatan yang disebutkan di atas, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal hendaknya melakukan Evaluasi secara berkala untuk mengetahui dan memastikan apakah Kepala OPD bekerja dengan baik dan benar atau tidak. Bila ada dan terdapat Kepala OPD yang dianggap Gidak mampu melaksanakan Tupoksinya, maka dalam jangka waktu tertentu Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dapat memutasi Pejabat tersebut.
Semua ini dilakukan dalam upaya untuk mewujudkan dan merealisasikan Visi Misi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal “NTB MAKMUR MENDUNIA”, agar tidak justru menjadi slogan “NTB MENDUNG MENDUNIA”.
Terkait dengan adanya keinginan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan, agar Tim itu benar-benar bermanfaat mendukung Percepatan Pembangunan di NTB ini disarankan sbb:
- Jumlah Tim Percepatan Pembangunan yang akan dibentuk hendaknya disesuaikan dengan jumlah Program Unggulan, minimal 10 (sepuluh) orang yang maing-masing akan membidangi/masalah-masalah terkait dengan masing-masing dari sepuluh program unggulan, atau semuanya berjumlah 20 (duapuluh orang) dengan rincian 7 (tujuh) orang membidangi 7 (tujuh) Visi Misi, 10 (sepuluh) orang membidangi 10 (sepuluh) Program Unggulan, dan 3 (tiga) orang membidangi 3 (tiga) isu Prioritas.
- Tim Percepatan Pembangunan tersebut hendaknya dilakukan dengan seleksi terbuka, sehingga benar-benar anggota Tim yang terjaring/dipilih benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai dengan Visi Misi, Program Unggulan dan Isu Prioritas.
- Kepada masing-masing anggota Tim Percepatan Pembangunan hendaknya diminta untuk membuat kajian analisis terkait bidang yang ditugaskan oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, terutama memiliki kemampuan daya analisis yang tajam guna menganalisa berbagai masalah/persoalan yang ada dan terjadi dalam bidang tugas masing.
- Honorarium yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Tim Percepatan pembangunan, bisa saja dibebankan kepada dana operasional masing-masing OPD yang menangani program-program tersebut atau bisa juga dengan/melalui dana operasional Gubernur dan/atau lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
- Hal-hal lain yang terkait dengan Penugasan Tim Percepatan Pembangunan tersebut.
(Sekedar saran dan masukan, semoga bermanfaat)
Demikian analisis Penulis terkait dengan Program Unggulan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam upaya mewujudkan “NTB MAKMUR MENDUNIA” dan mohon maaf bila ada dan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“SELAMAT BEKERJA… SEMOGA ALLAH SWT TETAP MELINDUNGI”.(Habis).(*)
Penulis adalah Sekretaris Umum IKMAPALA.