Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Sudirman.

Haji Sudirman.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.IDAnggota Komite I DPD RI, Haji Sudirman atau lebih akrab disapa Haji Uma, mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar kebijakan tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, jangan sampai merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikannya menyikapi langkah Pemerintah merivisi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang sempat menimbulkan polemik dimasyarakat atas pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di salah satu media nasional soal tanah sertipikat tak dipakai 2 tahun beruntun bisa diambil alih negara.

“Kita mengingatkan agar PP Nomor 20 Tahun 2021 yang akan diberlakukan nanti paska proses revisi, tidak merugikan masyarakat. Muatan dan subtansi aturan tersebut harus diatur secara jelas sehingga penerapannya tidak menjadi polemik,” kata Haji Uma, Jumat (18/7/2025).

Menurut Senator asal Aceh ini, banyak masyarakat di daerah saat ini mulai resah akan aturan ini yang disebabkan oleh pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebelumnya. Walaupun hal itu kemudian diklarifikasi oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, bahwa penertiban tanah terlantar lebih diarahkan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Baca Juga :  Wabup Lotim: Pemangkasan Anggaran Bukan Alasan untuk Panik, Program Rakyat Tetap Jalan

Namun dalam konteks Hak Guna Bangunan (HGB), pemerintah diharapkan berhati-hati dalam menyusun aturan tersebut. Mengingat, objek HGB tidak hanya tanah negara namun juga tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah serta pengajunya tidak hanya perusahaan tetapi juga pihak individu.

Dirinya juga menyayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN di media yang malah menimbulkan polemik dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar aturan terkait sebagaimana dimaksud nantinya disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.

“Kita sayangkan pernyataan Menteri ATR/BPN yang malah menimbulkan polemik dan kegaduhan. Untuk itu, kita harapkan sosialisasi kebijakan terkait nantinya mesti disosialisasikan maksimal kepada masyarakat,” harap Haji Uma.

Baca Juga :  307 Calon Jemaah Haji KBIHU NWDI Pancor Berangkat, Dilepas Bupati Lombok Timur

Haji Uma menyatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin, terkait persoalan ini dan DPD RI akan mempelajari aturan ini lebih lanjut dengan harapan penerapannya tidak merugikan masyarakat.

“Kita telah mendiskusikan hal ini dengan Ketua DPD RI dan akan memperlajari lebih lanjut nantinya dengan harapan penerapan PP ini berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Hal ini menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Namun, Kementerian ATR/BPN kemudian mengklarifikasi bahwa penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.(arz)

Berita Terkait

Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi Poin 7 Asta Cita Penerang Indonesia Sejahtera
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur
Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK
Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
STN dan LMND Bentuk Sekretariat Bersama untuk Percepat Program Strategis Nasional Prabowo–Gibran
Fahri Hamzah Ungkap Penyebab Korupsi Terus Terjadi di Indonesia, Sistem Jadi Sorotan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:01 WIB

Temui Wapres Gibran, AJBI Perjuangkan Akses Beasiswa Lebih Luas bagi Generasi Muda Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:14 WIB

Fauzan Khalid Minta ASN Lombok Barat Tetap Layani Masyarakat Meski Bupati Lalu Ahmad Zaini Terjaring OTT KPK

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Fauzan Khalid Minta KemenPAN-RB dan BKN Selamatkan Guru Honorer yang Mengabdi Puluhan Tahun

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru