MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kasta NTB DPD Lombok Timur (Lotim) hari ini kembali mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB. Kedatangan pengurus Kasta tersebut dalam rangka mempertanyakan progres penanganan dugaan aktivitas galian C di lombok timur yang sudah dilaporkan sejak bulan oktober 2024.
Ketua Kasta NTB DPD Lotim,Risdiana, SH., MH pada pertemuan tersebut menyampaikan pertanyaan tentang sampai sejauh mana penanganan laporan yang sudah lama masuk ke Polda NTB,
”Kedatangan kami ini untuk yang kedua kalinya mempertanyakan sampai sejauhmana Polda NTB menangani kasus galian C di Lombok Timur. Di laporan kami ada 17 lokasi galian C di beberapa kecamatan di Lombok Timur, namun sampai saat ini aktivitas galian C di lokasi tersebut masih berjalan,” kata Risdiana.
Pihaknya ingin kejelasan seperti apa Polda NTB menangani laporannya tersebut sekaligus menepis berbagai asumsi bahwa pihaknya sebagai pelapor dianggap masuk angin atau sudah membuat kesepakatan dengan para pelaku galian C yang dilaporkan. Termasuk juga menegaskan sikap masyarakat di lokasi galian C bahwa mereka tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan seluruh pengusaha galian C yang diduga ilegal tersebut.
Menanggapi pertanyaan Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur, Kasubdit II Direskrimsus Polda NTB, AKP Abisetya menyampaikan, bahwa dari seluruh proses penyelidikan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
Dari proses penyelidikan yang sudah dilakukan, akan ada tiga lokasi galian C yang segera digelar perkara. ”Terkait hasil gelar perkara tersebut, kami akan segera sampaikan kepada pengurus Kasta,” kata AKP Abisetya.
Sedangkan berkaitan dengan laporan Kasta NTB terkait dugaan pemanfaatan air tanah ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berada di Kayangan, Lombok Timur, AKP Abisetya menyatakan, pihaknya menyampaikan bahwa disposisi perintah penyelidikan dari atasannya sudah turun dan akan segera untuk ditindaklanjuti.(eef)