LOTIM, LOMBOKTODAY.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial F, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu, diamankan dalam operasi penindakan di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara, Dusun Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, sejumlah uang tunai, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Lendang Nangka Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, IPTU Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat bersama empat personel untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lokasi.
“Tim bergerak sekitar pukul 19.00 Wita dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F di pinggir Jalan Raya Lendang Nangka Utara,” jelasnya.
Terduga diketahui merupakan seorang buruh yang berdomisili di Dusun Marang Utara, Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan satu plastik klip berisi satu paket yang diduga sabu di tangan kanan terduga.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap pakaian yang dikenakan pelaku. Dari saku celana depan sebelah kiri, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp157 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menggeledah sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang digunakan terduga. Dari dalam jok kendaraan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi paket-paket kristal putih yang diduga sabu.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa paket sabu dengan total berat bruto 15,31 gram, satu unit telepon genggam Android, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, serta uang tunai Rp157 ribu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga F berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, hingga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Lombok Timur akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.(Kml)
















