Rangsang Inovasi Masyarakat, Komite II DPD RI Akan Upayakan Revisi UU Paten

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Komite II DPD RI fose bersama usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite II DPD RI akan mengupayakan perubahan UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten untuk merangsang lahirnya inovasi-inovasi dari masyarakat daerah dan memberikan perlindungan terhadap karya anak bangsa yang terdapat di berbagai daerah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka penyusunan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten yang dilakukan di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (18/3/2024), Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirni Mawarni menjelaskan, Komite II DPD RI merumuskan pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU Paten dengan berlandasarkan adanya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan dan memudahkan pelayanan di bidang paten, sehingga dapat mendorong masyarakat di berbagai daerah untuk berinovasi lebih baik.

‘’Karena dorongan dengan adanya paten, dapat mendorong generasi kita untuk berinovasi lebih baik lagi. Jangan sampai teknologi luar yang masuk menyebabkan teknologi kita terhambat,’’ jelas Aji Mirni yang juga Senator dari Kalimantan Timur  (Kaltim) ini.

Senada, Senator dari Kalimantan Tengah (Kalteng), Teras Narang berharap agar adanya perubahan atau revisi UU Paten ini dapat mengatasi permasalahan rumit dan panjangnya proses birokrasi dan prosedur yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh hak paten. Karena selama ini, banyak daerah yang mengeluhkan dalam memperoleh hak paten lantaran membutuhkan waktu yang sangat lama dan proses yang rumit, sehingga masyarakat menjadi enggan untuk mendaftarkan karyanya untuk memperoleh paten.

Baca Juga :  Jelang Paskah 2025 di Mataram, Brimob Polda NTB Sterilisasi Sejumlah Gereja

‘’Pendekatan-pendekatan ini terlalu rumit dan prosedural, akibatnya masyarakat menjadi enggan dan tidak bersemangat untuk membuat temuan-temuan. Kami dari DPD RI mencoba dengan adanya proses RUU ini dapat memperkuat, memberdayakan, memaksimalkan kemampuan di daerah agar mereka berinovasi, inovasi mereka terlindungi dan tidak terlampau merepotkan,’’ harapnya.

Masih terkait proses yang rumit dalam memperoleh paten, Senator dari Kalimantan Utara (Kaltara), Marthin Billa menjelaskan bahwa hal tersebut berdampak pada tidak adanya perlindungan terhadap inovasi produk dari sumber daya alam di daerah. Bahkan, peneliti dari luar yang memperoleh hak paten atas penggunaan sumber daya alam asli Indonesia untuk produk yang mereka hasilkan.

‘’Sesuai pengalaman, peneliti-peneliti dari luar datang dan mengambil materi-materi dari daerah, seperti daun, akar, batang, dan dikembangkan di luar negeri lalu dijadikan hak paten mereka. Ini dikarenakan proses yang terlalu panjang dan sulit (di Indonesia),’’ jelas Marthin.

Baca Juga :  Lalu Hadrian Irfani Sebut Digitalisasi Nasional untuk Pastikan Kemajuan Pendidikan hingga ke Pelosok

Sementara itu, sebagai narasumber dalam RDPU tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli mendukung bahwa revisi UU Paten harus dapat berkontribusi pada peningkatan inovasi dan perlindungan terhadap karya bangsa. RUU perubahan UU Paten juga harus dapat mendorong stakeholders terkait, seperti lembaga penelitian, perusahaan, universitas, ataupun pemerintah daerah untuk merangsang adanya inovasi-inovasi baru bersama masyarakat.

‘’Saya setuju sekali untuk memasukkan bagian seperti di UU Hak Cipta. Misalnya untuk mendukung pengembangan penemuan di negara ini, pemerintah daerah dapat memfasilitasi. Dengan ada kata-kata itu, maka pemda bisa mencantumkan dalam APBD,’’ kata Ramli.

Dalam RDPU yang juga dihadiri oleh Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Insan Budi Maulana dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Yarsi, Endang Purwaningsih mengatakan, adanya revisi UU Paten harus dapat memberikan perlindungan paten untuk menstimulasi inovasi dan pengembangan teknologi, menarik investasi asing, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mendorong transfer teknologi. Pengaturan pelaksanaan oleh pemegang paten sejatinya telah dilakukan oleh UU yang lama.(Sid)

Berita Terkait

Ketua DPD RI Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Direktur RS Indonesia di Gaza
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK
Nurul Arifin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran
Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara
Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik
Kepala Sekretariat Balitbang DPP Golkar Apresiasi Gercep Bahlil Hentikan Operasional Tambang Nikel Raja Ampat
Hidayat Nur Wahid Desak Revisi Total UU Haji dan Penguatan Diplomasi dengan Arab Saudi
Rayakan Setengah Abad, AHM Hadirkan Honda Gold Wing Edisi Spesial

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:07 WIB

Ketua DPD RI Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Direktur RS Indonesia di Gaza

Senin, 30 Juni 2025 - 14:03 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Pemerintah Tidak Permainkan Pengangkatan Calon ASN dan PPPK

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:15 WIB

Nurul Arifin Minta Pemerintah Siapkan Langkah Konkret Antisipasi Dampak Konflik Israel-Iran

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:07 WIB

Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:03 WIB

Verifikasi Faktual Dewan Pers, Bentuk Tanggung Jawab Media kepada Publik

Berita Terbaru

Suasana event Kejurprov Judo 2025 Kapolda Cup di Lombok Epicentrum Mall (LEM) Mataram 3-5 Juli 2025.

Olahraga

Bank NTB Sponsor Utama Kejurprov Judo NTB Kapolda Cup di LEM

Kamis, 3 Jul 2025 - 14:08 WIB