LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono menyampaikan bahwa dari 11 ribu lebih jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), ternyata masih terdapat sebanyak 3.700 ASN yang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan Pajak pribadinya.
Karenanya, Widi berharap sebelum batas akhir (31 Maret 2024, Red), seluruh ASN dapat melapor SPT Tahunan, sehingga Lombok Timur bisa menjadi kabupaten dengan ASN yang 100% telah melaporkan SPT tahun pajak 2023.
Sementara itu, Kepala KPPN Selong, Moch Isma Nur Choironi menyampaikan harapannya agar Pemda Lombok Timur memanfaatkan program pembinaan UMKM melalui KPPN Selong guna meningkatkan nilai ekonomi UMKM yang ada di daerah ini.
Ia juga menyampaikan terobosan pihaknya, di mana masyarakat dapat memantau pemanfaatan dana desa (DD) dan bantuan operasional sekolah (BOS) melalui laman KPPN Selong.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Praya, Widi Pramono dan Kepala KPPN Selong, Moch Isma Nur Choironi saat bersilaturahmi dengan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim), HM Juaini Taofik, di ruang kerjanya, pada Rabu (6/3/2024).
Pada momen silaturrahmi tersebut, Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik didampingi Pj Sekda Lotim, H Hasni; Kepala Bappeda Lotim, Zaidar Rohman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Salmun Rahman.
Pj Bupati menyambut baik sejumlah poin yang menjadi harapan KPP Pratama Praya maupun KPPN Selong. Disampaikannya bahwa program atau kegiatan apapun tidak akan optimal tanpa kolaborasi. Karena itu, ia berharap kolaborasi yang baik dengan kedua lembaga tersebut dapat terus ditingkatkan.
Kepada Kepala KPPN Selong disampaikan berbagai prestasi yang diraih Lombok Timur tidak terlepas dari peran Kepala KPPN yang selalu mengingatkan. ‘’Lombok Timur berprestasi karena Kepala KPPN yang cerewet,’’ ujarnya Juaini Taofik sambil berseloroh.
Begitu pula kepada Kepala KPP Pratama Praya, Juaini Taofik berkomitmen untuk mendorong seluruh ASN di Lombok Timur agar sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi pada batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret. Tidak hanya ASN, ia juga mengimbau kepada pihak swasta agar segera melaporkan SPT tahunannya.(Kml)