5 Terduga Pelaku Penganiayaan saat Eksekusi Lahan di Sumbawa Ditahan di Rutan Polda NTB, 2 Lainnya Masih Buron

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat memberikan keterangan pada saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025).

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat memberikan keterangan pada saat konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025).

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB resmi menerima titipan penahanan lima dari tujuh terduga pelaku penganiayaan terhadap personel Polri yang terjadi saat proses pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Peristiwa tersebut memicu kericuhan hebat hingga menyebabkan tiga anggota Polres Sumbawa mengalami luka serius akibat tebasan parang.

Dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (14/11/2025), Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K menyampaikan, bahwa kelima terduga kini ditahan di Rutan Polda NTB. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Kelima terduga sudah diamankan, sementara dua lainnya masih kami buru. Identitas keduanya sudah diketahui. Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Syarif.

Kelima terduga yang ditahan masing-masing berinisial HS, D, IM, A, dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kombes Pol Syarif menjelaskan, tiga personel yang menjadi korban mengalami luka sangat serius, bahkan satu di antaranya harus menjalani tindakan operasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa luka tersebut bukan akibat insiden tak sengaja, melainkan serangan yang dilakukan secara sadar oleh pelaku.

Insiden yang terjadi pada 5 November 2025 lalu itu, membuat proses eksekusi lahan terpaksa ditunda. Kapolres Sumbawa selaku pimpinan pengamanan menarik mundur pasukan demi menjaga stabilitas keamanan.

“Atas dasar luka para korban, kami melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan. Setelah laporan polisi diterima, penyidik melakukan pendalaman hingga akhirnya para terduga diamankan,” jelasnya.

Dari kelima tersangka, salah satu di antaranya diduga berperan sebagai provokator. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa orang tersebut memberikan uang Rp1 juta kepada salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan. “Penyelidikan dan penyidikan mendalam akan dilakukan oleh Polres Sumbawa dan Ditreskrimum Polda NTB, “ujarnya.

Baca Juga :  Komite III DPD RI Siap Kawal Proses Hukum Asusila oleh Oknum Polisi di NTT

Sementara itu, beberapa barang bukti (BB) yang telah diamankan seperti parang yang diduga digunakan untuk menebas korban, pakaian serta topi yang digunakan saat terduga melakukan peristiwa tersebut, serta hasil visum terhadap luka para korban.

Selanjutnya para terduga dijerat pasal berlapis. Para terduga dibagi dalam dua klaster pasal; terhadap tersangka HS, D, dan IM dijerat dengan Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 356 ayat (2) KUHP (penganiayaan terhadap petugas), Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 213 ayat (2) KUHP (melawan petugas).

Sementara tersangka A alias B dan S dijerat dengan Pasal 356 ayat (2) KUHP, Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 213 ayat (2) KUHP, dan Pasal 406 KUHP (perusakan).

Polda NTB memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan serta mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di Kabupaten Sumbawa.(ltn)

Berita Terkait

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tahan Pejabat BGN LMI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03 WIB

Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru