Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lobar sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus Pokir Lombok Barat tahun 2024 ditahan Kejari Mataram.

Tersangka kasus Pokir Lombok Barat tahun 2024 ditahan Kejari Mataram.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat (Dinsos Lobar) Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Jumat (14/11/2025).

Empat tersangka tersebut inisial H. AZ selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Hj. DD dan H. MZ yang merupakan ASN Pemda Lobar, serta inisial R dari pihak swasta. Pengumuman dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus, Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun, Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H. selaku penyidik.

Penetapan tersangka ini telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) pada 10 November 2025, merujuk pada SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019 tentang pengendalian perkara Tipikor yang melibatkan kepala daerah atau pejabat legislatif.

Pada Tahun 2024, Dinsos Lobar menganggarkan sebesar Rp22,26 miliar untuk kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Total terdapat 143 kegiatan, dan 100 di antaranya merupakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Lobar.

Baca Juga :  Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kasus NCC Bukan Korupsi, Hanya Persoalan Tata Kelola Aset

Dari jumlah tersebut, tersangka H. AZ diketahui memiliki 10 paket kegiatan dengan total pagu Rp2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial dan Bidang Rehabilitasi Sosial.

Penyidik menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Tersangka H. AZ diduga mengintervensi proses pengadaan meski tidak memiliki kewenangan sebagai pejabat pengadaan, mengatur pemenang penyedia barang, memerintahkan pembuatan proposal fiktif, hingga melakukan mark-up data penerima manfaat. Ia juga disebut melakukan pembelanjaan sendiri terhadap kegiatan pemerintah, sehingga menghilangkan peran penyedia yang sah.

Tersangka R, yang menjadi penyedia fiktif, diduga menerima penunjukan langsung, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, serta bertindak sebagai “bendera” untuk mencairkan anggaran dan mendapatkan keuntungan 5 persen.

Sementara itu, dua ASN yakni Hj. DD dan H. MZ, diduga menyusun HPS tanpa survei harga, mengatur pemenang pengadaan, tidak melakukan pengawasan kontrak, serta menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.

Baca Juga :  INVESTASI DAN KINERJA PEREKONOMIAN PROVINSI NTB

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Lobar, total kerugian negara akibat mark-up dan belanja fiktif mencapai Rp1.775.932.500.

Dua tersangka, yakni H. AZ dan R, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lobar. Sedangkan Hj. DD dan H. MZ akan dipanggil untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka H. AZ meliputi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta alternatif Pasal 12 UU Tipikor.

Kepala Kejari Mataram, Dr Gde Made Pasek Swardhyana menegaskan, komitmen Kejari Mataram dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyimpangan anggaran negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(ham)

Berita Terkait

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas
Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan
Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian
Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa
Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram
Sidang Kasus ST. Rogaya di PN Cikarang Simpang Siur, Pengadilan Sebut Tertutup, Kejari Akhirnya Klarifikasi Terbuka
Kredit Disebut Lunas Sejak 2022, Sertifikat Agunan Belum Dikembalikan, I Gede Gunanta Lapor Polda NTB
Emas Nenek 76 Tahun Dicuri Saat di Sawah, Polsek Sakra Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:04 WIB

PMN-J Kembali Demo KPK dan DPP NasDem, Desak Dugaan Fee Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPR RI Berinisial MH Diusut Tuntas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polres Lotim Ringkus 3 Terduga Pelaku Curanmor, 9 Motor Diduga Hasil Curian Berhasil Diamankan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:07 WIB

Eksepsi ST Rogaya Ditolak PN Cikarang, Sidang Pidana Khusus Berlanjut ke Tahap Pembuktian

Senin, 20 Juli 2026 - 08:00 WIB

Kapolres Lotim Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Kurir Sabu di Pelabuhan Kayangan, Diduga Hendak Dibawa ke Sumbawa

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:03 WIB

Satresnarkoba Polres Lotim Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Lendang Nangka, Sita 15,31 Gram

Berita Terbaru