Terkait Pemindahan ASN ke IKN, Pemerintah Siapkan Kebijakan yang Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan terkait ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’ dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan terkait ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’ dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan yang komprehensif.

‘’Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,’’ kata Anas dalam Konferensi Pers ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Di mana, pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. ‘’Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,’’ jelas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Selanjutnya pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. ‘’Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih massif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,’’ ucap Anas.

Baca Juga :  Apel Besar Kebangsaan, Mendes PDTT Tegaskan Prinsip Pendamping Desa

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian/lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap. Prioritas pertama, terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L; Prioritas kedua, terdapat 91 unit eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas ketiga, terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L. ‘’Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,’’ sebutnya.

Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pioner); serta penerapan smart government.

Anas mengungkapkan, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. ‘’Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, penerapan shared office (SO) dan shared services system (SSS). Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Dua Nelayan Karang Bedil dari Terjangan Arus Deras

Anas menuturkan, untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan. ‘’Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,’’ tutur Anas.

Anas menguraikan, ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

‘’IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,’’ urainya.(Sid)

Berita Terkait

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh
Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri
Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional
KWP Gelar Santunan Yatim Piatu di Parlemen, Ariawan: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial
Anggota DPD RI Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR
Bamsoet Tegaskan Beri Sanksi Anggota yang Salah Gunakan Senjata Api
Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Sultan Minta Pemerintah Indonesia Desak PBB Beri Sanksi Israel Atas Serangan ke Gaza

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:08 WIB

Tamsil Linrung Tekankan Idul Fitri Momentum Menata Langkah Bangun Komitmen Kebangsaan yang Lebih Kokoh

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:04 WIB

Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:08 WIB

Percepat Program Perumahan, Kementerian PKP Dapat Dukungan Lembaga Keuangan Internasional

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:11 WIB

KWP Gelar Santunan Yatim Piatu di Parlemen, Ariawan: Wartawan Juga Punya Jiwa Sosial

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:01 WIB

Anggota DPD RI Kritik Pengesahan RUU TNI oleh DPR

Berita Terbaru