Terkait Pemindahan ASN ke IKN, Pemerintah Siapkan Kebijakan yang Komprehensif

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan terkait ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’ dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas saat memberikan keterangan terkait ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’ dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, terkait pemindahan para aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, pemerintah kini sedang menyiapkan kebijakan yang komprehensif.

‘’Sehingga, sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif,’’ kata Anas dalam Konferensi Pers ‘’Skema Pemindahan ASN ke IKN’’, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Anas menjelaskan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Di mana, pada Juli 2024, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. ‘’Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024,’’ jelas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Selanjutnya pada Agustus 2024, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. ‘’Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih massif. Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,’’ ucap Anas.

Baca Juga :  Hattrick!, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, lanjut Anas, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian/lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap. Prioritas pertama, terdapat 179 unit eselon I dari 38 K/L; Prioritas kedua, terdapat 91 unit eselon I dari 29 K/L; dan Prioritas ketiga, terdapat 378 unit eselon I dari 59 K/L. ‘’Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing K/L yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai,’’ sebutnya.

Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan Pegawai ASN K/L pusat ke IKN, yaitu semua ASN K/L pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN; skema pemindahan ASN dilakukan secara bertahap; setiap ASN diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen/rumah dinas (disesuaikan dengan ketersediaannya); ASN yang dipindah pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pioner); serta penerapan smart government.

Anas mengungkapkan, dari aspek kelembagaan dan tata kelola, pemindahan IKN dilakukan secara bertahap, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. ‘’Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk menyiapkan miniatur pemerintahan. Fase kedua, penerapan shared office (SO) dan shared services system (SSS). Fase ketiga, implementasi smart government. Fase-fase ini akan menyesuaikan dengan ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Layanan Service Kunjung Honda Mudahkan Pegawai Instansi Jaga Kesehatan Mesin Motor

Anas menuturkan, untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan. ‘’Kita juga melakukan penapisan (filter) bentuk risiko yang ditimbulkan dalam hal kegagalan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L,’’ tutur Anas.

Anas menguraikan, ASN yang akan dipindahkan ke IKN wajib memenuhi syarat kompetensi umum dan kompetensi teknis sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang akan berpindah. Selain itu, dibutuhkan kompetensi tambahan menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

‘’IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,’’ urainya.(Sid)

Berita Terkait

Maknai HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sultan: Momentum Refleksi Tujuan Kita Bernegara Sesuai UUD 1945
Ketua Komite III DPD RI Prihatin Atas Insiden Kekerasan yang Dialami Tenaga Medis di RSUD Sekayu Banyuasin
MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?
Sambut Pidato Presiden Prabowo, Tamsil Linrung Bilang Obligasi Daerah Opsi Manjur Solusi Pembiayaan Pembangunan
Ketua DPD RI Sambut Baik Komitmen Presiden untuk Pemerataan Ekonomi, Pemberantasan Korupsi, dan Layanan Dasar di Daerah
Lalu Hadrian Sebut Pidato Presiden Prabowo Jadi Peta Jalan Konkret Memajukan Pendidikan Indonesia
Selain Bandara Kualanamu dan Soetta, Kemlu Kembali Pulangkan WNI Kelompok Rentan dari Malaysia Melalui BIZAM Lombok
DPD RI Paparkan Aspirasi dan Isu Strategis Masyarakat di Sidang Paripurna

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:05 WIB

Maknai HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Sultan: Momentum Refleksi Tujuan Kita Bernegara Sesuai UUD 1945

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:02 WIB

Ketua Komite III DPD RI Prihatin Atas Insiden Kekerasan yang Dialami Tenaga Medis di RSUD Sekayu Banyuasin

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:06 WIB

MERDEKA! 80 Tahun Indonesia Merdeka, Bagaimana dengan Kemerdekaan Pers Kita?

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Sambut Pidato Presiden Prabowo, Tamsil Linrung Bilang Obligasi Daerah Opsi Manjur Solusi Pembiayaan Pembangunan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Ketua DPD RI Sambut Baik Komitmen Presiden untuk Pemerataan Ekonomi, Pemberantasan Korupsi, dan Layanan Dasar di Daerah

Berita Terbaru

Ahmad Turmuzi.

Umum

Kemerdekaan Indonesia ke-80 Tahun: Sebuah Paradoks Nyata

Minggu, 17 Agu 2025 - 10:00 WIB