Percepat Kemandirian Energi, PLN Gelar Ekspose Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia PLTP Ulumbu.

Ini dia PLTP Ulumbu.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT) menggelar ekspose pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT beserta jajaran, Plh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai beserta pejabat terkait, dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Dalam ekspose tersebut dipaparkan lokasi dan luasan pengadaan tanah, dan status kepemilikan tanah yang masuk dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau Penlok yang diterbitkan oleh Bupati Manggarai pada tanggal 12 September 2024.

Adapun rincian tanah yang dibahas dalam ekspose pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2 ini antara lain Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200.

Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung mengungkapkan, bahwa dengan total luas tanah yang dibutuhkan sebesar 4,4750 Ha, pengadaan tanah infrastruktur kelistrikan ini merupakan langkah yang sangat krusial demi kelancaran pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu.

Baca Juga :  Senator Mirah Midadan Minta Pemda Perketat Pengawasan Kondisi Hutan NTB

‘’Proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, pengukuran, dan komunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan transparansi dan dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,’’ kata Michael Marrung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr Hiskia Simarmata menyatakan, siap berkolaborasi dalam kegiatan pengadaan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Hiskia Simarmata juga mengimbau agar BPN NTT, khususnya Kantah Manggarai, mendukung proses pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. ‘’Dalam prosesnya tetap memperhatikan tahap demi tahap, kemudian jangan sampai ada yang bertentangan dengan regulasi. Sehingga bisa cepat dan aman dalam prosesnya,’’ ucap Hiskia Simarmata.

Senada dengan Hiskia Simarmata, Plh Kepala Kantah Manggarai, Jermias Haning menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan proses pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. ‘’Kantah Manggarai siap mendukung dan segera melaksanakan pembentukan Panitia Satgas A dan Satgas B setelah terbit surat penunjukan atau pendelegasian dari Kanwil NTT,’’ kata Jermias Haning.

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Sukses Evakuasi Dadang dari Jurang Nanga Tumpu

Di lain kesempatan, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan menyampaikan apresiasi kepada BPN NTT dan Kantah Manggarai yang sigap dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) ini.

‘’Proyek ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi Indonesia serta mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, mewujudkan kemandirian energi nasional menuju masa depan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan khususnya di Provinsi NTT,’’ kata GM Abdul Nahwan.

PT PLN (Persero) UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada bulan Desember 2024 dengan berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.(Sid)

Berita Terkait

Kekuatan Penuh, Astra Honda Siap Tampil Kompetitif di ARRC Mandalika
Gubernur Apresiasi BNPB Pilih NTB Jadi Pilot Project Gelar Bimtek Komunikasi Risiko Bencana
Ajang KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat”
Gegerkan Warga, Kasus Penemuan Mayat di Lembar Lombok Barat Terjadi Lagi
Tim SAR Gabungan Dikerahkan Mencari Penyelam Hilang di Perairan Sembalun
CINTA, CITA-CITA, ASA DAN ANGAN-ANGAN: PESAN-PESAN PROGRESIF ULAMA UNTUK MENATA KEILMUAN DAN KEIMANAN
Terkait Pemanggilan Tujuh Media, PWI NTB Kecam Polres Sumbawa dan Minta Hormati UU Pers
Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program PKK dengan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 08:09 WIB

Kekuatan Penuh, Astra Honda Siap Tampil Kompetitif di ARRC Mandalika

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:01 WIB

Gubernur Apresiasi BNPB Pilih NTB Jadi Pilot Project Gelar Bimtek Komunikasi Risiko Bencana

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:09 WIB

Ajang KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat”

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Gegerkan Warga, Kasus Penemuan Mayat di Lembar Lombok Barat Terjadi Lagi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:02 WIB

Tim SAR Gabungan Dikerahkan Mencari Penyelam Hilang di Perairan Sembalun

Berita Terbaru

Lancar buka banyak aplikasi, tangguh, hingga pembaruan keamanan untuk jangka panjang, Galaxy A07 menawarkan semua yang dibutuhkan pengguna masa kini dalam satu smartphone sejutaan.

Ekonomi & Bisnis

Samsung Galaxy A07 Harga 1.3 Jutaan dengan Spesifikasi Tinggi

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:06 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (kiri) pose bersama Sekretaris ASKI NTB, HM Huzaini Areka (kanan).

Ekonomi & Bisnis

Gubernur Dukung Pengembangan Kopi di NTB

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:05 WIB