Percepat Kemandirian Energi, PLN Gelar Ekspose Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia PLTP Ulumbu.

Ini dia PLTP Ulumbu.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT) menggelar ekspose pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT beserta jajaran, Plh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai beserta pejabat terkait, dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Dalam ekspose tersebut dipaparkan lokasi dan luasan pengadaan tanah, dan status kepemilikan tanah yang masuk dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau Penlok yang diterbitkan oleh Bupati Manggarai pada tanggal 12 September 2024.

Adapun rincian tanah yang dibahas dalam ekspose pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2 ini antara lain Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200.

Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung mengungkapkan, bahwa dengan total luas tanah yang dibutuhkan sebesar 4,4750 Ha, pengadaan tanah infrastruktur kelistrikan ini merupakan langkah yang sangat krusial demi kelancaran pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu.

Baca Juga :  Mandalika Riding Experience Komunitas Jajal Sensasi Balap di Sirkuit Mandalika

‘’Proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, pengukuran, dan komunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan transparansi dan dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,’’ kata Michael Marrung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr Hiskia Simarmata menyatakan, siap berkolaborasi dalam kegiatan pengadaan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Hiskia Simarmata juga mengimbau agar BPN NTT, khususnya Kantah Manggarai, mendukung proses pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. ‘’Dalam prosesnya tetap memperhatikan tahap demi tahap, kemudian jangan sampai ada yang bertentangan dengan regulasi. Sehingga bisa cepat dan aman dalam prosesnya,’’ ucap Hiskia Simarmata.

Senada dengan Hiskia Simarmata, Plh Kepala Kantah Manggarai, Jermias Haning menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan proses pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. ‘’Kantah Manggarai siap mendukung dan segera melaksanakan pembentukan Panitia Satgas A dan Satgas B setelah terbit surat penunjukan atau pendelegasian dari Kanwil NTT,’’ kata Jermias Haning.

Baca Juga :  Postur Berboncengan yang Aman dan Nyaman

Di lain kesempatan, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan menyampaikan apresiasi kepada BPN NTT dan Kantah Manggarai yang sigap dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) ini.

‘’Proyek ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi Indonesia serta mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, mewujudkan kemandirian energi nasional menuju masa depan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan khususnya di Provinsi NTT,’’ kata GM Abdul Nahwan.

PT PLN (Persero) UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada bulan Desember 2024 dengan berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.(Sid)

Berita Terkait

Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim
Hadiri HULTAH NWDI, Menhaj Komitmen Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik
Astra Honda Incar Kunci Juara ARRC 2025 di Sepang Bersama CBR Series
Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah
Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis
10 Unit Honda CUV e: Ber-livery Temani Kru dan Pebalap di Paddock Mandalika
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Basarnas Siagakan Dua Unit Helikopter
Jelang MotoGP 2025, Ditpolairud Polda NTB Patroli Udara dan Cek Helipad

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Hadiri HULTAH NWDI, Menhaj Komitmen Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Astra Honda Incar Kunci Juara ARRC 2025 di Sepang Bersama CBR Series

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Si Jago Merah Lalap Shaya Cottage di Sekotong, Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Laskar Sasak Gelar Baksos Pemeriksaan dan Pengobatan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

Sekda Lotim, HM Juaini Taofik.

Pariwisata Seni Budaya

Sekda Lotim Lantik Pengurus Baru Tukang Pukul Rebana

Senin, 13 Okt 2025 - 17:09 WIB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (kanan).

Ekonomi & Bisnis

Keren! Gubernur Gorontalo Belajar IPR ke NTB

Senin, 13 Okt 2025 - 15:05 WIB

Politik

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Bertemu Kader HMI

Senin, 13 Okt 2025 - 07:04 WIB