Percepat Kemandirian Energi, PLN Gelar Ekspose Pengadaan Tanah Tahap 2 PLTP Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia PLTP Ulumbu.

Ini dia PLTP Ulumbu.

MATARAM, LOMBOKTODAY.IDPT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil BPN NTT) menggelar ekspose pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu (2×20 MW) Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT beserta jajaran, Plh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Manggarai beserta pejabat terkait, dan PT PLN (Persero) UIP Nusra.

Dalam ekspose tersebut dipaparkan lokasi dan luasan pengadaan tanah, dan status kepemilikan tanah yang masuk dalam Surat Keputusan Penetapan Lokasi atau Penlok yang diterbitkan oleh Bupati Manggarai pada tanggal 12 September 2024.

Adapun rincian tanah yang dibahas dalam ekspose pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok Tahap 2 ini antara lain Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200.

Manager Pertanahan dan Aset PT PLN (Persero) UIP Nusra, Michael Marrung mengungkapkan, bahwa dengan total luas tanah yang dibutuhkan sebesar 4,4750 Ha, pengadaan tanah infrastruktur kelistrikan ini merupakan langkah yang sangat krusial demi kelancaran pelaksanaan proyek pengembangan PLTP Ulumbu.

Baca Juga :  PLN Peduli Dukung Pengembangan Rumah Ibadah di Lingkungan PLTP

‘’Proses ini mencakup berbagai aspek, termasuk perizinan, pengukuran, dan komunikasi dengan semua pihak yang terlibat. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahap dilakukan dengan transparansi dan dengan mengedepankan asas kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku,’’ kata Michael Marrung.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Dr Hiskia Simarmata menyatakan, siap berkolaborasi dalam kegiatan pengadaan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 Wellpad J, Access Road Wellpad J, Access Road Wellpad G, dan Access Road STA 0+000 – STA 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Hiskia Simarmata juga mengimbau agar BPN NTT, khususnya Kantah Manggarai, mendukung proses pengadaan tanah dengan tetap memperhatikan aturan yang ada. ‘’Dalam prosesnya tetap memperhatikan tahap demi tahap, kemudian jangan sampai ada yang bertentangan dengan regulasi. Sehingga bisa cepat dan aman dalam prosesnya,’’ ucap Hiskia Simarmata.

Senada dengan Hiskia Simarmata, Plh Kepala Kantah Manggarai, Jermias Haning menyatakan kesiapannya dalam menyukseskan proses pengadaan tanah PLTP Ulumbu Unit 5-6 sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. ‘’Kantah Manggarai siap mendukung dan segera melaksanakan pembentukan Panitia Satgas A dan Satgas B setelah terbit surat penunjukan atau pendelegasian dari Kanwil NTT,’’ kata Jermias Haning.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Resmikan Kantor Perwakilan di Jawa Timur: Simbol Rumah Aspirasi Rakyat Daerah

Di lain kesempatan, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan menyampaikan apresiasi kepada BPN NTT dan Kantah Manggarai yang sigap dalam percepatan pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) ini.

‘’Proyek ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi Indonesia serta mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, mewujudkan kemandirian energi nasional menuju masa depan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan khususnya di Provinsi NTT,’’ kata GM Abdul Nahwan.

PT PLN (Persero) UIP Nusra menargetkan pembebasan tanah PLTP Ulumbu (2x20MW) Unit 5-6 dapat selesai pada bulan Desember 2024 dengan berpegang pada dasar hukum pengadaan tanah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.(Sid)

Berita Terkait

Korban Banjir Sungai Kumbe Bima Ditemukan Meninggal di Perairan Sai
Perkuat Kerjasama Pengelolaan Informasi Publik, Jajaran KI NTB Berkunjung ke Kantor Satpol PP NTB
Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim di NTB Jadi Fokus Pembahasan Bincang Kamisan Edisi ke-18
Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?
Hari Kedua Pencarian Korban Banjir Bima, Tim SAR Sisir Aliran Sungai Kumbe
Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
Indikator Kecerdasan Intelektualitas dan Spritualitas dalam Bidikan Sufistik: Belajar dari Penjelasan Nabi Muhammad SAW dan Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah
Anggaran Responsif Gender Pemprov NTB 2025 Lampaui Target

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:34 WIB

Korban Banjir Sungai Kumbe Bima Ditemukan Meninggal di Perairan Sai

Kamis, 20 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kerjasama Pengelolaan Informasi Publik, Jajaran KI NTB Berkunjung ke Kantor Satpol PP NTB

Kamis, 20 November 2025 - 14:08 WIB

Mitigasi Bencana dan Perubahan Iklim di NTB Jadi Fokus Pembahasan Bincang Kamisan Edisi ke-18

Kamis, 20 November 2025 - 13:06 WIB

Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?

Kamis, 20 November 2025 - 09:09 WIB

Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa

Berita Terbaru

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada salah seorang ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) NTB.

Ekonomi & Bisnis

Bahas PMI NTB, Wagub Terima Kunker Panja Komisi IX DPR RI

Kamis, 20 Nov 2025 - 15:07 WIB