Boleh atau Tidak Menggunakan Lampu Hazar Saat Melewati Lampu Merah?

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat salah seorang pengendara motor Honda.

Terlihat salah seorang pengendara motor Honda.

MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Lampu hazard adalah lampu darurat yang digunakan untuk memberi tanda bahaya ketika kendaraan mengalami masalah atau kondisi darurat. Lampu ini bukan untuk komunikasi arah atau meningkatkan visibilitas biasa.

Kesalahan yang Perlu Dihindari
1. Jangan Menyalakan Hazard Saat Hujan
Hazard saat hujan membingungkan pengendara belakang, karena lampu sein tidak bisa bekerja maksimal. Cukup kurangi kecepatan dan nyalakan lampu utama.
2. Jangan Gunakan Hazard untuk Menandakan Lurus di Persimpangan
Lampu hazard bukan isyarat arah. Jika lampu sein tidak dinyalakan, artinya kendaraan bergerak lurus.
3. Hindari Menyalakan Hazard di Lorong Gelap
Gunakan lampu utama/lampu senja, karena lampu belakang merah sudah cukup membuat kendaraan terlihat tanpa membingungkan pengemudi lain.
4. Jangan Menyalakan Hazard di Jalan Berkabut
Gunakan lampu kabut atau lampu utama, bukan hazard. Hazard justru mengurangi kemampuan membaca arah kendaraan.

Baca Juga :  Relevansi Maqashid dan Dinamika Keluarga

Cara Penggunaan Hazard yang Benar
1. Saat Kendaraan Mengalami Masalah
Misalnya mogok atau berjalan sangat lambat akibat malfungsi.
2. Ketika Ada Gangguan di Depan
Seperti kecelakaan, jalan rusak, longsor, atau hambatan lain yang berpotensi membahayakan.
3. Saat Kendaraan Harus Segera Menepi
Contoh: ban bocor atau situasi darurat mendadak.
4. Ketika Kendaraan Berjalan di Luar Jalur Semestinya
Dilakukan hanya untuk situasi darurat.

Baca Juga :  PROPETHIC LEADERSHIP DAN PILKADA

“Lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau sekadar ikut-ikutan. Penggunaan yang salah justru bisa membahayakan pengendara lain. Pastikan nyalakan hanya saat kondisi darurat sesuai aturan, karena keselamatan di jalan dimulai dari pemahaman yang benar,” kata Satria Wiman Jaya, Safety Riding Instruktur Astra Motor NTB.

Gunakan lampu hazard sesuai regulasi UU No.22 Tahun 2009 Pasal 121, dan hindari kebiasaan yang salah. Selalu jadikan keselamatan sebagai prioritas dan tetap #CariAman saat berkendara.(amn)

Berita Terkait

Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong
Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas
IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi
Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB
TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat, Jalan Kediri-Kuripan yang Lama Rusak Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp700 Juta
Bupati Lombok Timur: Tanpa Dokter, Pembangunan Daerah Tak Akan Pernah Maju
Pemkab Lotim Percepat Penyempurnaan DTSEN, Pastikan Bansos Tepat Sasaran untuk Warga Miskin
Ratusan Investasi di NTB Tertahan, Gubernur Iqbal Percepat Revisi RTRW Berbasis Mitigasi Bencana

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polisi Evakuasi Pria Terjatuh dari Jembatan Perbatasan Pancor-Sekarteja, Korban Kritis di RSUD Selong

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:11 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia dan HUT ke-62, Bank NTB Syariah Tanam Mangrove di Kawasan Ekowisata Paremas

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:09 WIB

IGPR Summit 2026 Perkuat Komunikasi Publik, Humas Pemerintah Diminta Jadi Penangkal Disinformasi

Senin, 27 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gubernur Iqbal Gendong Bayi Hidrosefalus di Lombok Tengah, Soroti Lonjakan 15 Kasus di NTB

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:05 WIB

TRC Infrastruktur NTB Bergerak Cepat, Jalan Kediri-Kuripan yang Lama Rusak Mulai Diperbaiki dengan Anggaran Rp700 Juta

Berita Terbaru