JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin menjelaskan bahwa strategi keterbukaan informasi publik (KIP) yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) selaras dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang termaktub dalam Asta Cita, RPJPD NTB tahun 2025-2045, dan teknokratik RPJMD NTB tahun 2025-2029.
Di mana, Asta Cita salah satu dari 17 program prioritas yaitu reformasi politik, hukum, dan birokrasi melalui digitalisasi dengan satu data terpadu.
‘’Strategi ini selaras dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,’’ jelas Pj Gubernur NTB, Hassanudin, dalam paparan presentasinya pada pelaksanaan ‘’Monitoring dan Evaluasi KIP 2024’’ di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Hassanudin berharap, dengan adanya Monev KIP 2024 tersebut sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan inovasi yang bermanfaat untuk masyarakat NTB, dan segala bentuk ikhtiar yang dilakukan membawa kebaikan untuk masyarakat luas secara umum dan NTB secara khusus.
‘’Adanya kegiatan Monev KIP 2024, semoga sebagai pemacu semangat dalam memberikan pelayanan yang optimal dan transparan, semoga ikhtiar bersama yang kami lakukan hingga detik ini membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas, terutama masyarakat NTB,’’ harapnya.
Hassanudin mengakui bahwa keterbukaan informasi publik (KIP) sangat penting dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan mendukung tatakelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sehingga bentuk komitmen Pemprov NTB dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik (KIP) tersebut dengan kebijakan dan gagasan yang dituangkan dalam lima (5) gagasan pokok, di antaranya; pertama, perbaikan tatakelola PPID yang sesuai regulasi; kedua, penyediaan informasi publik yang berkualitas dan berkesinambungan; ketiga, peningkatan kualitas layanan informasi publik yang responsif, mudah dan inklusif.
Selanjutnya keempat, amplifikasi publikasi dan penyebaran informasi publik secara massif; dan kelima, memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
‘’Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa keterbukaan informasi bagi pembangunan daerah serta penguatan kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat penting, sehingga kami Pemerintah Provinsi NTB merumuskan kebijakan dan gagasan yang dituangkan dalam lima (5) gagasan pokok,’’ ungkapnya.(Sid)