Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

MANOKWARI, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Mendiktisainstek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. ‘’Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu masyarakat kita dalam mengakses pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri, jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen,’’ kata Filep dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, diharapkan memberikan semangat bagi orang tua agar terus mendorong anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat di negeri ini.

Baca Juga :  Filep Singgung Persoalan Pendidikan di Daerah 3T

‘’Arah pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,’’ ujar Filep.

Filep kembali menekankan bahwa membangun negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi bahwa ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’’.

Baca Juga :  Ini Cara Pemda Manggarai Selesaikan Tahapan Identifikasi Lahan Pengembangan PLTP Ulumbu

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di perguruan tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orang tua mahasiswa.

‘’Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak masyarakat kita protes akan biaya pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Dilema Libur Sekolah Selama Ramadan, Senator Gus Hilmy Bilang Begini
Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Kemampuan Otak Kiri dan Kanan dalam Berbahasa
Produksi Bahasa pada Penderita Disfluensi (Gagap)
Afasia Broca sebagai Gangguan Produksi Bahasa
Perguruan Tinggi Berperan Penting Tingkatkan Inovasi
Jumlah Penutur Bahasa Terbanyak di Dunia
Usia Sebagai Faktor Menurunnya Kemampuan Produksi dan Resepsi Bahasa: Tinjauan Psikolinguistik

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 13:02 WIB

Di Tengah Pro Kontra, Komite III DPD RI Justru Dukung Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

Senin, 30 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kemampuan Otak Kiri dan Kanan dalam Berbahasa

Senin, 30 Desember 2024 - 14:05 WIB

Produksi Bahasa pada Penderita Disfluensi (Gagap)

Minggu, 29 Desember 2024 - 10:18 WIB

Afasia Broca sebagai Gangguan Produksi Bahasa

Berita Terbaru

Pj Bupati Lotim, HM Juaini Taofik (dua dari kiri) saat menggunting pita sebagai tanda peresmian RPH.

Ekonomi & Bisnis

Pj Bupati Lombok Timur Resmikan Tempat Para Penjagal Adu Golok

Selasa, 7 Jan 2025 - 17:16 WIB