Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

MANOKWARI, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Mendiktisainstek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. ‘’Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu masyarakat kita dalam mengakses pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri, jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen,’’ kata Filep dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, diharapkan memberikan semangat bagi orang tua agar terus mendorong anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat di negeri ini.

Baca Juga :  Owner New Surya Cafe: Tidak Ada Pemecatan Karyawan, Hanya Pengurangan Jam Kerja

‘’Arah pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,’’ ujar Filep.

Filep kembali menekankan bahwa membangun negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi bahwa ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’’.

Baca Juga :  Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di perguruan tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orang tua mahasiswa.

‘’Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak masyarakat kita protes akan biaya pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Satpol PP NTB Gencar Patroli Untuk Mencegah Pelajar Berkeliaran Saat Jam Belajar
Kadis Dikbud Lotim Sebut DAK Sekolah Tahun 2025 Dikerjakan Swakelola
KURIKULUM CINTA KEDAMAIAN DAN KEBERSAMAAN DALAM NARASI NORMATIVITAS AGAMA
KKP UIN Mataram Motivasi Generasi Muda Perempuan Mengenai Pentingnya Literasi Digital
Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
Kadis Dikbud Lotim Langsung Datangi SDN 2 Setungkep Lingsar
Ketahui Aturan dalam Berboncengan, Agar Tidak Melanggar dan Ditilang
SDN 2 Setungkep Lingsar Kecamatan Keruak Hanya Dapat 5 Orang Siswa Baru

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:04 WIB

Satpol PP NTB Gencar Patroli Untuk Mencegah Pelajar Berkeliaran Saat Jam Belajar

Senin, 28 Juli 2025 - 15:03 WIB

Kadis Dikbud Lotim Sebut DAK Sekolah Tahun 2025 Dikerjakan Swakelola

Senin, 28 Juli 2025 - 10:05 WIB

KURIKULUM CINTA KEDAMAIAN DAN KEBERSAMAAN DALAM NARASI NORMATIVITAS AGAMA

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:08 WIB

KKP UIN Mataram Motivasi Generasi Muda Perempuan Mengenai Pentingnya Literasi Digital

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:08 WIB

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah

Berita Terbaru