Alhamdulillah!, Tak Ada Kenaikan UKT Tahun 2025, Filep Apresiasi Kebijakan Mendiktisaintek

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma.

MANOKWARI, LOMBOKTODAY.ID – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah Mendiktisainstek, Satryo Soemantri Brodjonegoro yang memastikan bahwa di tahun 2025 tidak akan ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa baru.

Menurut Filep, langkah tersebut adalah angin segar bagi dunia pendidikan di Indonesia. ‘’Saya mengapresiasi langkah Mendiktisaintek yang memastikan tidak ada kenaikan UKT di tahun depan. Kebijakan tersebut jelas membantu masyarakat kita dalam mengakses pendidikan tinggi. Apalagi data Kemendagri, jumlah penduduk yang mengenyam bangku kuliah hanya 6,52 persen,’’ kata Filep dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).

Filep menyebut bahwa kebijakan untuk tidak menaikkan UKT bagi mahasiswa, diharapkan memberikan semangat bagi orang tua agar terus mendorong anak-anaknya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Meskipun, problema biaya pendidikan masih menjadi hambatan utama bagi sebagian besar masyarakat di negeri ini.

Baca Juga :  Fauzan Khalid Sosialisasikan Empat Pilar MPR di Kalangan Kampus

‘’Arah pendidikan kita diharapkan dapat diakses oleh semua kalangan. Pendidikan yang egaliter adalah harapan kita semua. Bukan pendidikan yang diprivatisasi dan hanya bisa diakses oleh kalangan mampu saja. Ini langkah awal peningkatan kualitas manusia Indonesia yang akan berujung pada SDM yang high class,’’ ujar Filep.

Filep kembali menekankan bahwa membangun negara adalah membangun kualitas manusianya. Karena itu, langkah kecil setiap kebijakan yang berpihak pada masyarakat, wajib dikawal bersama oleh semua pihak. Filep menyebut bahwa tanggung jawab negara sudah jelas diatur dalam pasal 31 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi bahwa ‘’Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’’.

Baca Juga :  Pesan Pj Bupati Lotim kepada Siswa SPN Polda NTB

Perlu diketahui bahwa besaran UKT mahasiswa didasarkan pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. UKT terendah di perguruan tinggi saat ini terdiri dari dua golongan, yaitu kelompok I dan kelompok II. Batas tarif UKT kelompok I adalah Rp500 ribu dan kelompok II adalah Rp1.000.000. Biaya UKT tertinggi tahun 2024 di PTN saat ini mencapai lebih dari Rp30 juta per semester. Besaran UKT mahasiswa tersebut berasal dari pengumuman di situs resmi masing-masing PTN yang didasarkan pada data kemampuan orang tua mahasiswa.

‘’Jika kita merujuk pada UKT tahun 2024, masih banyak masyarakat kita protes akan biaya pendidikan yang masih sangat tinggi. Kita berharap penentuan besaran UKT dapat disikapi lebih bijak lagi, terutama bagi perguruan tinggi,’’ ungkap Filep.(arz)

Berita Terkait

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP
Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa
STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030
High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri
Komite III DPD RI Soroti Pelaksanaan SPMB dan Revisi UU Sisdiknas
High School in Harmony Astra Berikan Wadah Bagi Pelajar Belajar Dunia Industri

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 10:45 WIB

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Selasa, 9 September 2025 - 15:00 WIB

SPMB 2025 Masih Bermasalah, DPD RI Akan Lakukan Pengawasan

Rabu, 3 September 2025 - 15:09 WIB

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Penerapan SE Kadis Dikbud NTB Terkait Penggalangan Dana BPP

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:06 WIB

Komite III DPD RI Dorong Reformasi Pendidikan Demi Kesejahteraan Guru dan Masa Depan Generasi Bangsa

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

STIT Wali Jerowaru Raih Akreditasi Baik Sekali, Target Jadi Universitas di Tahun 2030

Berita Terbaru

Komite II DDP RI saat rapat kerja (Raker) bersama Mentan, Andi Amran Sulaiman, di Ruang Kutai, Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ekonomi & Bisnis

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Senin, 15 Sep 2025 - 13:01 WIB