JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencermati dan memperhatikan beredarnya video seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Agung Hariadi, asal Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mengaku disekap di Kamboja.
‘’Melalui Hotline Pelindungan KBRI Phnom Penh, KBRI telah berhasil menjalin komunikasi dengan Saudara Agung Hariadi. Saat ini sedang dilakukan pendalaman informasi,’’ kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu), Judha Nugraha, dalam keterangan resminya, Sabtu (28/12/2024).
Direktur PWNI Kemlu, Judha Nugraha menjelaskan, apabila telah didapatkan informasi yang diperlukan, KBRI Phnom Penh kemudian akan berkoordinasi dengan otoritas penegakan hukum Kamboja untuk penanganan lebih lanjut.
‘’Kemlu mencatat kasus WNI terlibat pekerjaan penipuan (scam) online scam di berbagai penjuru dunia terus mengalami peningkatan,’’ jelas Judha Nugraha.
Judha Nugraha menyebutkan, bahwa KBRI Phnom Penh setiap harinya menerima rata-rata 15-30 pengaduan kasus pelindungan WNI, yang kebanyakan menyerupai aduan Saudara Agung Hariadi. Hingga November 2024 lalu, lanjut Judha Nugraha, KBRI Phnom Penh telah berhasil menangani lebih dari 2.946 kasus pelindungan WNI, termasuk di antaranya 2.259 kasus (atau lebih dari 76%) yang terkait penipuan (scam) online.
‘’Jumlah WNI di Kamboja diprediksi telah menembus 100 ribu orang per November 2024,’’ sebut Judha Nugraha sembari menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus yang tengah didalami ini, memang ada irisan antara kasus judi online dan online scam.
Pihak Kemlu terus mengimbau agar masyarakat waspada terhadap lowongan kerja di luar negeri yang non-prosedural, menawarkan gaji tinggi, namun tidak mengharuskan pengalaman kerja, yang biasanya didapatkan dari agen kerja di media sosial (medsos) dan internet.
Kemlu juga mengimbau agar para WNI yang mengalami masalah serupa dapat mengadukan permasalahannya melalui hotline KBRI Phnom Penh di nomor +85512813282, atau melalui Portal Peduli (peduliwni.kemlu.go.id).(arz)