JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Komite IV DPD RI mendesak Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) agar memperketat pengawasan terhadap barang impor, karena barang impor yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI bersama Kemendag RI, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
‘’Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,’’ kata Ketua Komite IV DPD RI, H Ahmad Nawardi.
Ahmad Nawardi pada Raker tersebut menyampaikan, bahwa UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. ‘’Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari Undang-Undang ini adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,’’ jelas Senator dari Provinsi Jawa Timur (Jatim) tersebut.
Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan, antara lain; 1). Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik; 2). Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal; 3). Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri; 4). Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis; dan 5). Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI), Dr Budi Santoso dalam Raker tersebut menyampaikan, peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis, karena tergantung situasi yang berlaku. ‘’Oleh sebab itu, regulasi impor dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan,’’ kata Mendag, Budi Santoso.
Selain itu, Mendag, Budi Santoso menjelaskan, program prioritas Kemendag tahun 2025 adalah pengadaan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor ke luar negeri, dan peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa melakukan ekspor produk ke luar negeri.
Lebih jauh Mendag, Budi Santoso mengungkapkan, pengamanan pasar dalam negeri dilakukan karena pasar dalam negeri Indonesia ini sangat besar. Oleh sebab itu, harus berdaya saing yang baik. Jika produk-produk Indonesia tidak berdaya saing, maka produk-produk asing yang akan masuk ke pasar dalam negeri ini.
Hal kedua yang menjadi program Kemendag adalah melakukan perluasan pasar ekspor. Hal ini dilakukan agar pasar di luar negeri bertambah dengan membuat perjanjian dengan negara lain, agar produk Indonesia bisa masuk ke pasar negara lain.
‘’Agar UMKM kita bisa melakukan ekspor, maka perlu pengelolaan dan manajemen yang baik. Itu sebabnya kami dari Kemendag akan melakukan pembinaan kepada UMKM kita agar memiliki manajemen yang baik,’’ ungkap Mendag, Budi Santoso.
Selanjutnya melalui Raker ini, Komite IV DPD RI berharap sinergitas antara DPD RI dan Kemendag dapat terus ditingkatkan guna mendukung perumusan kebijakan perdagangan yang pro-UMKM, berkeadilan, dan adaptif terhadap dinamika global. Dan Raker tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun kegiatan Raker tersebut turut dihadiri oleh para Senator, di antaranya; Sinta Rosma Yenti, Novita Anakotta, Arif Eka Saputra, Hj Evi Apita Maya, Elviana, Amaliah Sobli, RA Yasinta Sekarwangi Mega, Habib Ali Alwi, Darwati A Gani, Henock Puraro, KH Muhammad Nuh, Nelson Wenda, I Komang Merta Jiwa, Daud Yordan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Leni Andriani, Siti Aseanti, Amira Nabila Fauzi, Dinda Rembulan, Rudy Tirtayana, Pdt Mamberob Y Rumakiek, Cerint Iralloza Tasya, Andhika Mayrizal Amir, Jufri Mahmud, H Gusti Farid Hasan Aman, dan Larasati Moriska.(arz)