LOMBOK TIMUR, LOMBOKTODAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lotim menggelar kasus kekerasan terhadap perempuan (KTP) kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati Lotim, pada Rabu (11/12/2024) tersebut, dihadiri oleh unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, UPTD PPA, dan unsur Jurnalis.
Kepala DP3AKB Kabupaten Lotim, H Ahmat menyampaikan, sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan seperti penelantaran, penelantaran anak, KDRT, kekerasan fisik, pencabulan, kekerasan psikis, penganiayaan, kekerasan seksual, perebutan hak asuh anak, persetubuhan, tindak pidana penjualan orang (TPPO), pengancaman, dan pernikahan dalam halangan terjadi penurunan drastis.
Bila melihat data pada tahun 2020, terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus. ‘’Ini semua berkat kerja sama semua pihak, sehingga tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lombok Timur terjadi penurunan,’’ ungkap H Ahmat.
Agar prestasi ini dapat dipertahankan, H Ahmat berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, begitu juga terkait perkawinan anak. ‘’Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali Pemerintah Desa dan Kelurahan, agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini,’’ jelas H Ahmat.
Lebih lanjut H Ahmat menyampaikan, Peraturan Daerah No.7 tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak, juga sudah disetujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat diharapkan, karena di sana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerja sama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.(Kml)