Soal PPN 12 Persen, Sultan Rekomendasikan Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis bagi pemerintah. Meski demikian, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu, sudah tepat dan bijaksana.

Dalam konteks ini, pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat. ‘’Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya, sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,’’ jelas Sultan kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR RI Berkomitmen Tidak Akan Potong Anggaran Beasiswa

Sultan mengatakan, jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun, jika masih terdapat pihak yang keberatan, Sultan menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  PT Godrej Consumer Products Indonesia Raih Penghargaan KLHK atas Komitmen Pengurangan Sampah Hingga 30% sebagai Bagian dari Inisiatif Godrej Good and Green

‘’Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,’’ kata Sultan.

Diketahui, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(arz)

Berita Terkait

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik
Jaga Kesehatan Anggota, Hinca Panjaitan Usul Polri Rutin Merotasi Polantas
Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP
Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal
Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City
Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025
HIMALO Bakal Gelar Halal Bihalal dan Begawe di TMII Jakarta Sambil Promosikan Budaya Sasak
Sultan Dukung Upaya Pemerintah Indonesia Negosiasi Pedagang ke Negara Paman Sam AS

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 15:05 WIB

Bamsoet Dukung Peluncuran Jimly Award dan Ingatkan Pentingnya Perbaikan Partai Politik

Selasa, 15 April 2025 - 13:44 WIB

Momentum Pererat Silaturahmi dan Komitmen Kedekatan dengan Media, Firnando H Ganinduto Apresiasi Halal Bihalal KWP

Selasa, 15 April 2025 - 13:23 WIB

Semangat Silaturahmi dan Kekeluargaan Sesama Wartawan Parlemen, KWP Gelar Halal Bihalal

Senin, 14 April 2025 - 15:06 WIB

Sultan Bersama Gubernur Tomsk Rusia Bahas Kerja Sama Bidang Riset Hingga Sister City

Minggu, 13 April 2025 - 13:06 WIB

Tekad Arsenio Bawa Astra Honda Juarai Kejurnas Motocross 2025

Berita Terbaru