Soal PPN 12 Persen, Sultan Rekomendasikan Pihak yang Keberatan Ajukan Judicial Review UU HPP ke MK

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah Undang-Undang (UU) yang sangat dilematis bagi pemerintah. Meski demikian, menurut mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada produk tertentu, sudah tepat dan bijaksana.

Dalam konteks ini, pemerintah sudah berupaya keras untuk menyiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat. ‘’Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya, sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih,’’ jelas Sultan kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Baca Juga :  Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Sultan mengatakan, jika UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun, jika masih terdapat pihak yang keberatan, Sultan menyarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU HPP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  New Vario 125, Skutik yang Diburu Konsumen Lombok

‘’Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil,’’ kata Sultan.

Diketahui, wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen berlaku 1 Januari 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).(arz)

Berita Terkait

Soal Perdebatan LAM di Sidang MK, Ketua Komite III DPD RI: Tak Hanya Soal Standar Mutu, Perhatikan Juga Kesiapan Perguruan Tinggi Daerah
HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’
Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat
DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN
Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA
DPD RI Dorong Pemerintah Pusat Revisi PP Penataan Ruang
BAP DPD RI Gelar RDP dengan Stakeholders, Ini Permasalahan yang Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:03 WIB

HUT ke-6 DWP Setjen DPD RI: Kuatkan Peran Perempuan, Wujudkan Keluarga Tanpa ‘Stecu-Stecu’

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:19 WIB

Komite I DPD RI Tak Ingin Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar Rugikan Masyarakat

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:01 WIB

DPD RI Sahkan Beberapa RUU dan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan pada Sidang Paripurna ke-15

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:02 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Data HGU Tidak Dirahasiakan Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:04 WIB

Sultan Apresiasi Diplomasi Presiden Prabowo dalam Penandatanganan IEU-CEPA

Berita Terbaru

Suasana pose bersama  di Taman Narmada.

Pariwisata Seni Budaya

Bank NTB Syariah Dukung TEGAR Bangkitkan Pariwisata Taman Narmada

Sabtu, 26 Jul 2025 - 10:05 WIB