Tindak Tutur Impositif pada Kasus Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HABIBURRAHMAN, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris UNW Mataram.

HABIBURRAHMAN, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris UNW Mataram.

Oleh: HABIBURRAHMAN │

Tugas Akhir Mata Kuliah Psycholinguistics
Dosen Pengampu Mata Kuliah: M Rajabul Gufron, S.Pd., M.A

AKHIR-AKHIR ini di Indonesia marak terjadinya kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual ini, umumnya para pelaku tidak memandang korbannya. Demi untuk memuaskan hawa nafsunya, mereka tidak memandang korbannya. Entah itu anak-anak, orang dewasa, bahkan orang lanjut usia pun ada yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini.

Dan juga para pelaku kekerasan sesksual ini berasal dari berbagai kalangan, salah satu contoh misalnya dari oknum pemuka agama pemilik Pondok Pesantren di Bandung, yang mana pada kasus yang terjadi pada tahun 2021 tersebut, 13 santriwati menjadi korban. Bahkan yang sangat viral baru-baru ini, pelakunya adalah orang dengan kekurangan fisik atau disabilitas. Ya itulah yang terjadi di Lombok, pelaku berinisal IWS adalah orang dengan keterbatasan fisik. Mengapa bisa terjadi demikian dan bagimana cara pelaku melakukan aksinya, ya itulah yang akan kita bahas pada kajian tindak tutur impositif pada kekerasan seksual.

Tindak Tutur Impositif

Tindak tutur impositif adalah jenis tindak tutur yang digunakan untuk menyampaikan perintah, larangan atau instruksi kepada orang lain. Tindakan ini biasanya bertujuan untuk mengatur prilaku orang lain,menyampaikan kebutuhan atau keinginan, mengontrol situasi dan memberikan instruksi.

Baca Juga :  Anggota Kodim 1620/Loteng Kawal Pendistribusian MBG Hingga ke Sekolah

Tindak tutur impositif ini akan sangat berbahaya jika dikuasai oleh orang yang salah, karena secara tidak langsung mereka dapat mengontrol seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya. Seperti contoh pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan IWS alias Agus Buntung. Jika dibayangkan dengan logika mungkin terdengar mustahil seorang yang tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan kekerasan seksual kepada belasan wanita. Namun itulah faktanya, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelaku mengguanakan kata-kata rayuan atau terkadang kalimat meminta bantuan. Ya kedua tindakan tersebut merupakan tindak tutur impositif, salah satu contoh tindak tutur imposistif adalah ‘’Tolong bantu saya’’ kemudian dari kalimat tersebut pelaku mulai mengambil alih atau mengontrol korban agar menuruti kemauanya.

Selain dengan tindak tutur impositif, pelaku yang biasanya menggunakan cara ini juga seringkali menggabungkannya dengan raut wajah yang memelas bahkan ada juga yang menggunakan ekspresi mengintimidasi korbannya. Dari tindakan tersebut biasanya korban tanpa sadar akan mengiyakan kemauan pelaku, karena korban merasa tertekan ataupun bisa juga karena kasian.

Baca Juga :  Pemprov NTB dan Pemkot Mataram Salat Idul Fitri Bersama di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center

Dampak Penyalahgunaan Tindak Tutur Impositif

Jika disalahgunakan tindak tutur impositif ini, akan sangat berbahaya bagi korban. Beberapa dampak yang paling sering terjadi, khusus pada kasus kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

  1. Trauma Psikologis
  2. Kehilangan kendali dan otonomi
  3. Rasa takut dan kecemasan
  4. Kerusakan hubungan interpersonal, dll

Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa, tindak tutur impositif dalam kekerasan seksual merupakan bentuk ekspresi bahasa yang memaksa, mengancam dan memanipulasi korban untuk melakukan aktifitas seksual, yang tidak diinginkan, menyebabkan trauma psikologis kehilangan kendali dan kerusakan interpersonal. Penting untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan melaporkannya ke pihak berwenang, serta memberikan dukungan terhadap korban,,sehingga setidaknya kita dapat membantu mengurangi kejahatan seksual dalam bentuk apapun terhadap orang di sekitr kitta.(*)

 Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, 2024

Berita Terkait

Wamendikdasmen Tekankan Kepala Sekolah sebagai Arsitek Pembelajaran Adaptif
Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda
Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim
Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah
Video Tak Senonoh 3 Siswi SMPN 1 Terara Viral di Medsos, Unit PPA Turun Tangan
Astra Motor NTB Bersama Polres Mataram, Jasa Raharja, dan UIN Mataram Gelar Seminar Keselamatan Berkendara untuk Gen Z
Mahasiswa Unjuk Prestasi, Ini Jawara Film Pendek Keselamatan Berkendara dari Yayasan AHM
Bupati Loteng Kirim Mahasiswa Kedokteran Jalur Tahfidz Ikuti Lomba MTQM Nasional di Banjarmasin

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Pemkab Lotim Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Sekolah Garuda

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:03 WIB

Seorang Budayawan Gagas ‘’Repoq Literasi’’ untuk Restorasi Pertanian di Lotim

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:24 WIB

Menhaj Gus Irfan Silaturahmi ke Ponpes NU Abhariyah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Video Tak Senonoh 3 Siswi SMPN 1 Terara Viral di Medsos, Unit PPA Turun Tangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Astra Motor NTB Bersama Polres Mataram, Jasa Raharja, dan UIN Mataram Gelar Seminar Keselamatan Berkendara untuk Gen Z

Berita Terbaru

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menerima silaturahmi Pengurus Daerah Kagama NTB, di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Umum

Gubernur NTB Sambut Baik Program Kagama Bangun Desa

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:06 WIB

Suasana konferensi pers kasus Brigadir Esco di Mapolres Lobar.

Hukum & Kriminal

Polres Lobar Ungkap Motif dan Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 16 Okt 2025 - 13:05 WIB

Suasana saat dilakukan BAP di Mapolres Loteng.

Hukum & Kriminal

PWI NTB Dampingi Proses BAP Korban Intimidasi Wartawan di Polres Loteng

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:07 WIB