Tindak Tutur Impositif pada Kasus Kekerasan Seksual

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HABIBURRAHMAN, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris UNW Mataram.

HABIBURRAHMAN, Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris UNW Mataram.

Oleh: HABIBURRAHMAN │

Tugas Akhir Mata Kuliah Psycholinguistics
Dosen Pengampu Mata Kuliah: M Rajabul Gufron, S.Pd., M.A

AKHIR-AKHIR ini di Indonesia marak terjadinya kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual ini, umumnya para pelaku tidak memandang korbannya. Demi untuk memuaskan hawa nafsunya, mereka tidak memandang korbannya. Entah itu anak-anak, orang dewasa, bahkan orang lanjut usia pun ada yang menjadi korban dari kekerasan seksual ini.

Dan juga para pelaku kekerasan sesksual ini berasal dari berbagai kalangan, salah satu contoh misalnya dari oknum pemuka agama pemilik Pondok Pesantren di Bandung, yang mana pada kasus yang terjadi pada tahun 2021 tersebut, 13 santriwati menjadi korban. Bahkan yang sangat viral baru-baru ini, pelakunya adalah orang dengan kekurangan fisik atau disabilitas. Ya itulah yang terjadi di Lombok, pelaku berinisal IWS adalah orang dengan keterbatasan fisik. Mengapa bisa terjadi demikian dan bagimana cara pelaku melakukan aksinya, ya itulah yang akan kita bahas pada kajian tindak tutur impositif pada kekerasan seksual.

Tindak Tutur Impositif

Tindak tutur impositif adalah jenis tindak tutur yang digunakan untuk menyampaikan perintah, larangan atau instruksi kepada orang lain. Tindakan ini biasanya bertujuan untuk mengatur prilaku orang lain,menyampaikan kebutuhan atau keinginan, mengontrol situasi dan memberikan instruksi.

Baca Juga :  Cerita Seorang Anggota Dewan Pers Saat Satu Kampus Bersama Pj Gubernur NTB

Tindak tutur impositif ini akan sangat berbahaya jika dikuasai oleh orang yang salah, karena secara tidak langsung mereka dapat mengontrol seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya. Seperti contoh pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan IWS alias Agus Buntung. Jika dibayangkan dengan logika mungkin terdengar mustahil seorang yang tidak memiliki kedua tangan bisa melakukan kekerasan seksual kepada belasan wanita. Namun itulah faktanya, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, ternyata pelaku mengguanakan kata-kata rayuan atau terkadang kalimat meminta bantuan. Ya kedua tindakan tersebut merupakan tindak tutur impositif, salah satu contoh tindak tutur imposistif adalah ‘’Tolong bantu saya’’ kemudian dari kalimat tersebut pelaku mulai mengambil alih atau mengontrol korban agar menuruti kemauanya.

Selain dengan tindak tutur impositif, pelaku yang biasanya menggunakan cara ini juga seringkali menggabungkannya dengan raut wajah yang memelas bahkan ada juga yang menggunakan ekspresi mengintimidasi korbannya. Dari tindakan tersebut biasanya korban tanpa sadar akan mengiyakan kemauan pelaku, karena korban merasa tertekan ataupun bisa juga karena kasian.

Baca Juga :  Astra Motor NTB Bersama Satlantas Polres Lobar Gelar Edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuripan

Dampak Penyalahgunaan Tindak Tutur Impositif

Jika disalahgunakan tindak tutur impositif ini, akan sangat berbahaya bagi korban. Beberapa dampak yang paling sering terjadi, khusus pada kasus kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

  1. Trauma Psikologis
  2. Kehilangan kendali dan otonomi
  3. Rasa takut dan kecemasan
  4. Kerusakan hubungan interpersonal, dll

Kesimpulan

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa, tindak tutur impositif dalam kekerasan seksual merupakan bentuk ekspresi bahasa yang memaksa, mengancam dan memanipulasi korban untuk melakukan aktifitas seksual, yang tidak diinginkan, menyebabkan trauma psikologis kehilangan kendali dan kerusakan interpersonal. Penting untuk mengenali tanda-tanda kekerasan seksual dan melaporkannya ke pihak berwenang, serta memberikan dukungan terhadap korban,,sehingga setidaknya kita dapat membantu mengurangi kejahatan seksual dalam bentuk apapun terhadap orang di sekitr kitta.(*)

 Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Nahdlatul Wathan (UNW) Mataram, 2024

Berita Terkait

Momen Haru Wisuda Ratusan Santri Tahfiz Ponpes Nurul Ishlah Ketangga Jeraeng Keruak
Tuntut Keadilan dan Transparansi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus UMMAT
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi
Riding Sambil Belajar dan Berbagi, Club Vario Kunjungi Tempat Ini
Jaring Siswa Berbakat di Lombok, Honda NTB Gelar Kompetisi Pelajar Honda
Masa Depan UIN Mataram dan Rektor Potensial
Jaga Silaturahmi dengan Pelajar, Fauzan Khalid Luncurkan Program Ngase atau Ngayo Sekolah

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 10:02 WIB

Momen Haru Wisuda Ratusan Santri Tahfiz Ponpes Nurul Ishlah Ketangga Jeraeng Keruak

Senin, 2 Juni 2025 - 15:09 WIB

Tuntut Keadilan dan Transparansi, Mahasiswa Gelar Aksi di Kampus UMMAT

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:36 WIB

Ajang Bergengsi AHM Best Student 2025 Resmi Dibuka, Saatnya Generasi Muda Unjuk Inovasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:08 WIB

Riding Sambil Belajar dan Berbagi, Club Vario Kunjungi Tempat Ini

Berita Terbaru

New CB650R.

Ekonomi & Bisnis

Komunitas LCBC HALO Sambut Positif New CB650R

Jumat, 13 Jun 2025 - 11:06 WIB