Pernah Gugat Presidential Threshold, Tamsil Linrung Apresiasi Putusan MK

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (paling kanan) saat berada di depan Gedung MK.

Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung (paling kanan) saat berada di depan Gedung MK.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan konstitusional yang sangat penting dalam sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.

‘’Putusan MK mengubah Pilpres, kini menjelma sebagai ajang festival gagasan. Putusan MK menjadi stimulan lahirnya pikiran-pikiran segar untuk membangun Indonesia. Mendorong regenerasi kepemimpinan yang sehat, dinamis dan berkualitas,’’ ungkap Tamsil Linrung, dalam keterangan resminya, Sabtu (4/1/2025).

Menurut Tamsil Linrung, Pilpres membuka ruang dan peluang yang lebih luas bagi kepemimpinan nasional yang inklusif dan kompetitif. Putra putri terbaik bangsa dapat tampil di gelanggang secara adil. Potensi terbaik bangsa memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun negara, terlepas dari besar kecilnya kekuatan partai politik pengusung.

‘’Keputusan MK sejalan dengan apa yang kami perjuangkan di DPD RI. Panggung kepemimpinan nasional harus dibuka seluas-luasnya. Tahun 2021, saya dan teman-teman senator juga maju sebagai penggugat di MK agar PT 20% dihapuskan,’’ terang Tamsil Linrung.

Mantan Anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan, bahwa putusan MK berimplikasi positif terhadap penguatan kelembagaan partai politik. ‘’Sangat promotif untuk penguatan partai politik sebagai institusi kaderisasi pemimpin bangsa,’’ kata Tamsil Linrung.

Dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, menempatkan semua partai politik di posisi penting yang memiliki ruang lebih luas untuk mempromosikan kader-kader terbaiknya ke level kepemimpinan nasional. ‘’Ini momentum bagi parpol untuk menampilkan kualitas kader dan kader berkualitas,’’ jelasnya Senator dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Baca Juga :  RM RF NTB Siap Menangkan Pasangan Rohmi–Firin di Pilgub NTB 2024

Tamsil Linrung menambahkan, partai politik bakal terpacu untuk lebih serius dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu mencetak pemimpin yang kompeten, visioner, dan memiliki integritas. Dengan terbukanya peluang lebih banyak kandidat untuk maju, partai-partai politik ditantang untuk melahirkan calon pemimpin yang benar-benar dapat dipercaya dan diterima oleh rakyat. ‘’Ini menjadi tantangan bagi partai politik untuk membuktikan bahwa mereka mampu menjadi mesin politik yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa dalam jangka panjang,’’ ucap Tamsil Linrung.

Selaras Misi Presiden

Tamsil Linrung menjelaskan, keputusan MK ini juga selaras dengan harapan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya stabilitas, kerukunan dan persatuan nasional pasca kontestasi. Menurutnya, ketika kompetisi politik tidak lagi terpolarisasi secara ekstrem, proses rekonsiliasi antar elemen politik akan menjadi lebih mudah. ‘’Setelah Pemilu, kita ingin semua pihak untuk bersatu membangun bangsa. Dengan kontestasi yang lebih inklusif, peluang untuk mencapai itu semakin besar,’’ jelas Tamsil Linrung.

Keputusan MK merupakan langkah strategis untuk meredam polarisasi politik yang selama ini menjadi tantangan besar dalam demokrasi Indonesia. Menurut Tamsil Linrung, sistem threshold seringkali membuat masyarakat terjebak dalam persaingan dua kubu besar, yang berujung pada keterbelahan sosial yang tajam.

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB Dukung Kinerja Aparat Polres Lombok Tengah

Dengan kontestasi secara terbuka, perdebatan politik diharapkan akan lebih fokus pada gagasan dan program kerja daripada sekadar perbedaan identitas. ‘’Ini adalah momentum bagi kita untuk menciptakan demokrasi yang lebih sehat, subtantif dan kompetitif,’’ ucap Tamsil Linrung.

Tamsil Linrung juga menilai bahwa penghapusan Presidential Threshold merupakan kesempatan untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan, karena presiden terpilih dalam sistem yang lebih terbuka. Hal itu menunjukkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

Menurutnya, penghapusan ambang batas pencalonan presiden bakal mendongkrak kualitas demokrasi dan kontestasi kepemimpinan nasional yang menguntungkan bagi rakyat. Rakyat memiliki lebih banyak pilihan pemimpin dalam kompetisi politik yang terbuka, sehingga suara dan aspirasi mereka lebih terwakili.

‘’Keputusan ini menjadi stimulan penting bagi rakyat untuk lebih aktif terlibat dalam menentukan arah masa depan bangsa. Kita harapkan menjadi antitesis terhadap gejala apatisme politik yang mengkhawatirkan dan mulai terlihat belakangan ini,’’ ungkap Tamsil Linrung.

Karena itu, Tamsil Linrung mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya pemangku kepentingan untuk menghormati dan menjalankan sepenuhmya putusan MK tersebut. Ia berharap, putusan MK diikuti dengan terobosan lain untuk semakin memperkuat sistem Pemilu. Termasuk mengkaji kembali wacana penerapan sistem pemilu berbasis elektronik atau e-voting demi mewujudkan pemilu yang transparan, akuntabel dan efisien seperti harapan Presiden Prabowo Subianto.(arz)

Berita Terkait

Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030
100 Hari Kerja, Aktivis dan Mahasiswa Lombok Barat Kritik Kinerja Bupati
Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025
Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini
DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI
Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online
Lombok Barat Punya Ketua PMI Baru, Haris Karnaen Bertekad Perkuat Kemanusiaan
Ketua BKSAP DPR RI: Dunia Baru Tak Bisa Dihadapi dengan Peta Lama

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:36 WIB

Dilantik Gubernur Iqbal, Ini Lima Komisioner BAZNAS NTB 2025-2030

Senin, 2 Juni 2025 - 14:06 WIB

100 Hari Kerja, Aktivis dan Mahasiswa Lombok Barat Kritik Kinerja Bupati

Senin, 2 Juni 2025 - 10:06 WIB

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:06 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pembangunan Desa, Puskadaran Setjen DPD RI Lakukan Hal Ini

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:01 WIB

DPD Terima LHP LKPP dan IHPS II 2024 dari BPK RI

Berita Terbaru

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.

Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI Dukung Penuh UKS Final Champions 2025

Senin, 2 Jun 2025 - 10:06 WIB