LOMBOK TENGAH, LOMBOKTODAY.ID – Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka disambut positif kalangan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dengan berbagai program dan torehan prestasi yang membanggakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirai, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu, S.H., M.H., menyatakan, program yang dijalankan di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tahun 2024 kemarin dikombinasikan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran.
Dengan program yang dijalankan di tahun 2024 kemarin, selama 100 hari masa pemerintahan periode 21 Oktober 2024 – 30 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memperoleh capaian kinerja di berbagai bidang. ‘’Yang mana capaian-capaian tersebut semakin memperkuat kontribusinya dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan saat ini,’’ katanya.
I Made Juri Manu mengurai, beberapa capaian yang berhasil di gapai di tahun 2024 kemarin seperti memperoleh penghargaan atas Pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp1.935.073.033 melalui bantuan hukum non litigasi, penghargaan atas Pengamanan 11 Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya dari Bupati Lombok Tengah, HL Pathul Bahri.
Kemudian, pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi NTB berhasil meraih penghargaan dari 5 kategori yang meliputi peringkat 2 kategori Satker dengan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, peringkat 1 kategori 7 Tertib dan Hasil Sidak Terbaik, peringkat 3 kategori IKPA terbaik Tingkat wilayah Kejati NTB, peringkat 2 kategori Satker dengan Kinerja Terbaik Bidang Intelijen dan peringkat kedua kategori Pelaporan Kinerja Datun. ‘’Itu sederet capaian yang kita toreh di tahun 2024 kemarin,’’ sebutnya.
Dijelaskan juga capaian masing-masing seksi pada 100 hari masa Pemerintahan Presiden, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dalam 100 hari pertama era pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Intelijen telah melaksanakan dua kegiatan Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum di 10 Desa di Kabupaten Lombok Tengah, satu kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan melakukan satu Opeasi Intelijen terkait dengan dugaan mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah.
‘’Sebagaimana hal tersebut selaras dengan program Asta Cita keenam dan ketujuh dalam membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,’’ jelasnya.
Melalui seksi pidana khusus telah melakukan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan (galian c) di Kabupaten Lombok Tengah. Di mana, hal tersebut sejalan dengan program Asta Cita ketujuh dan kedelapan dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam serta pemberantasan korupsi.
Dengan rincian tahapan perkara penyelidikan sebanyak satu perkara, penyidikan satu perkara. Pada tahapan penanganan perkara penyelidikan target tiga perkara capaian kinerja tujuh perkara, penydikan target dua perkara capaian tiga perkara, prapenuntutan dan penuntutan dua perkara capaian lima perkara, eksekusi target dua perkara capaian lima perkara. ‘’Di mana, dari semua tahapan penanganan perkara Seksi Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp363.454.145.7,’’ ujarnya.
Dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatat sejumlah pencapaian kinerja selama 100 hari pemerintahan ini diantaranya program Asta Cita membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Di mana, selama tahun 2024 kemarin Seksi ini telah melaksanakan Perjanjian Kerja sama dengan 142 pemerintah Desa se-Kabupaten Lombok Tengah terkait program ‘’Jaksa Garda Desa’’ dengan dibentuknya rumah RJ di setiap desa di Kabupaten Lombok Tengah.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan keuangan daerah senilai Rp1.929.269.120.- dalam rangka membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Sedangkan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice sebanyak satu perkara selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Adapun jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada tahun 2024 pada tahap penanganan perkara surat pemberitahuan dimualinya penyidikan dengan target 120 perkara capaian 350 perkara, pra penuntutan target 120 perkara capaian 332 perkara, penuntutan sbanyak 120 perkara capaian 266 perkara, eksekusi target sebanyak 100 perkara capaian 239 perkara dan restorative justice target sebanyak tiga perkara capaian sembilan perkara.
Sedangkan di Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mencatat capaian kinerja yang mana telah dilakukan pengembalian barang bukti ke pemilik sebanyak 28 perkara sesuai dengan Asta Cita dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, di mana barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Adapun rincian kegiatannya di tahun 2024 kemarin yakni pemeliharaan barang bukti dengan jumlah 100 perkara, lelang atau penjualan barang rampasan sebanyak 100 perkara, pengembalian barang bukti ke pemilik sebanyak 28 perkara, pemusanahan barang bukti dalam satu kegiatan sebanyak 100 perkara. ‘’Sedangkan di Seksi Pembinaan berhasil meraih sejunlah pencapaian terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak seperti total pagu PNBP Rp1.218.800.00 dengan realisasi Rp1.533.901.783 atau 125,85 persen,’’ ungkapnya.(LS)