MATARAM, LOMBOKTODAY.ID – Menyikapi beredarnya pemberitaan di salah satu portal media online dengan judul ‘’Lipsus–DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek’’, edisi 16 Februari 2025, maka Koalisi Tokoh Sasak Besopok menyampaikan kritik dan kecaman keras terhadap berita tersebut.
Karena itu, Koalisi Tokoh Sasak Besopok yang terdiri dari Ketua Galih Sasak: Dr Drs HL Syafi’i, MM.; Ketua Laskar Sasak: L Sadikin, SP.d.; Ketua Lang-Lang Mataram, Parman, ST.; Ketua Kaukus Muda Sasak, Lalu Agus Marta Haryadi, S.E.; Ketua Sekber Warisan Budaya Sasak, Drs Irwan Prasetya; Ketua Pasek Sasak, Abdul Majid, S.PdI; Ketua Pusaka Sasak, Puspawan Akbar, S.H.; Ketua Pepadu Sasak, Radnan, S.PdI; Ketua Penghulu Alim Sasak, TGH Lalu M Sanusi; Ketua Pembasak, Ki Dalang Sadarudin; dan Ketua Gampis Sasak, Lalu Mustiadi meminta kepada portal media online tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya 3 X 24 jam terhitung berita ini dimuat tanggal 20 Februari 2025.
‘’Apabila tidak melaksanakan, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum,’’ kata Koordinator Koalisi Tokoh Sasak Besopok, Agus Marta Haryadi, dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Majelis Adat Sasak (MAS), Jalan Swara Mahardika Mataram, Kamis (20/2/2025).
Agus Marta menjelaskan alasan menyampaikan kritik dan kecaman keras ini lantaran pihak portal media online dalam memuat berita dengan judul ‘’Lipsus–DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek’’, edisi 16 Februari 2025, tidak pernah menghubungi ataupun mendatangi narasumber berita, untuk mengonfirmasikan terkait dengan berita tersebut. ‘’Artinya, bahwa hal ini tidak mengedepankan asas faktual, asas keberimbangan, asas professional, dan asas objektifitas,’’ jelas Agus Marta.
Selain itu, pihak portal media online dalam berita berjudul ‘’Lipsus–DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek’’ tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. ‘’Ini tidak mengedepankan asas melindungi hak narasumber, baik secara identitas maupun latar belakang,’’ ucapnya.
Terlebih lagi, lanjut Agus Marta, mengingat saat ini Dane Dr HL Syafi’i, MM sudah purna tugas, sehingga tentunya tidak memiliki keterkaitan dan kewenangan berkenaan dengan pengelolaan dana DAK Dikbud NTB sebagaimana yang tertuang dalam pemberitaan tersebut. ‘’Ini tidak mengedepankan prinsip faktual, objektivitas dan akuntabilitas,’’ imbuhnya.
Lebih jauh Ketua Kaukus Muda Sasak ini mengatakan, penulisan biodata, biografi, foto, profile, dan rekaman secara berlebihkan dalam penulisan berita tanpa persetujuan sebagai narasumber berita adalah pelanggaran. Karena berpotensi menggiring opini bahwa yang bersangkutan seolah-olah telah melakukan kesalahan yang berakibat mencoreng nama baik dan keluarga besar yang bersangkutan.
‘’Ini juga tidak mengedepankan prinsip faktual, objektivitas dan akuntabilitas,’’ katanya sembari mengungkapkan, bahwa dalil–dalil di berita dengan judul ‘’Lipsus–DAK Dikbud Digocek di Lapangan Becek’’ tersebut dapat dianggap sebagai pemberitaan yang tendensius dan tidak mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga berakibat fatal dengan tercorengnya nama baik tanpa menghormati kehidupan pribadi pihak-pihak yang disebutkan serta dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.(eep/gsw)