Ahli Hukum Tata Negara Kritik Komisi I DPR RI Gelar Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari.

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari mengkritisi Komisi I DPR RI yang menggelar pembahasan revisi UU TNI, di Hotel Fairmont Jakarta.

Menurut Feri, tidak lazim DPR RI dan pemerintah menggelar rapat di hotel bintang lima secara tertutup. ‘’Ya, ini tidak lazim, dan jelas terburu- buru mengejar target, karena banyak hal yang hendak ditabrak dan mau diubah dalm perspektif tugas dan fungsi pertahanan kita yang diatur pasal 30 UU 1945,’’ kata Feri, Minggu (16/3/2025).

Feri menjelaskan, keterlibatan publik juga dianggap minim sehingga revisi UU TNI dinilai hanya proyek keterburu-buruan atau tergesa-gesa. ‘’Keterburu-buruan ini menghilangkan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan terutama partisipasi bermakna yang ditegaskan di purusan Mahkamah Konstitusi nomor 91 dan pasal 96 UU tentang pembentukan peraturan UU nomor 12 tahun 2011 dan turunannya,’’ jelas Feri.

Baca Juga :  Negara Diperjuangkan Bersama-sama, Jangan Kekuasaan Diembat Sendiri

DPR dan pemerintah sampai saat ini tidak pernah memublikasi naskah akademik maupun draft RUU perubahan terhadap UU TNI tersebut. Bahkan, rencana revisi ini menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menilai terdapat sejumlah usulan yang bermasalah, khususnya terkait pengembalian dwifungsi TNI dalam pemerintahan.

‘’Belum lagi kalau kita bicara naskah akademik tidak tersebar dengan baik sebagai bentuk upaya sosialiasi sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan,’’ ucap Feri.

Baca Juga :  PLN UIP Nusra Umumkan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Pengadaan Tanah Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok

Padahal, Feri bilang naskah akademik itu penting, agar dapat mengetahui tujannya apa, arah perubahan bagaimana dan apa saja kepentingan bangsa dan negara dalam revisi UU tersebut.

Kata Feri, DPR RI dan pemerintah selaku pemegang kewenangan tidak punya kapasitas memadai dalam perubahan UU. ‘’Tidak punya kapasitas, karena sudah sering terjadi berkali-kali selama pemerintahan sebelumnya. Inilah yang akan menjadi problematika serius karena revisi UU TNI ini hanya untuk kepentingan sekolompok orang dan kepentingan sesaat saja,’’ ungkap Feri.(arz)

Berita Terkait

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat
Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI
Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa
Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong
BKSP DPD RI Optimistis Pembentukan FSAT Tingkatkan Kesejahteraan dan Demokrasi di Asia Tenggara
Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemotongan Alokasi TKD dalam RAPBN 2026
BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:09 WIB

RDP, Komite II DPD RI Soroti Tantangan dan Apresiasi Capaian PT KAI

Senin, 15 September 2025 - 14:04 WIB

Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta BPN Tingkatkan Pelayanan Sertifikasi Tanah Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 13:01 WIB

Raker Bersama Mentan, Ini Catatan Penting Disampaikan Komite II DPD RI

Jumat, 12 September 2025 - 10:45 WIB

Guru adalah Agen Peradaban Berkelanjutan Bangsa

Jumat, 12 September 2025 - 08:05 WIB

Tutup Semarak HUT RI ke-80, Lalu Niqman Zahir Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Berita Terbaru