BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.

Desakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI yang didominasi masalah pertanahan. ‘’BAP DPD RI sangat concern terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat. Mengingat urgensi dan banyaknya aduan masuk terkait konflik agraria ini, maka kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mempertanyakan aduan masyarakat atas kasus kelalaian hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. ‘’Bahkan setelah sertifikat yang hilang dibuat kembali, terdapat permasalahan baru yakni terdapat selisih luas tanah antara luas tanah di sertifikat lama yang hilang dengan luas di sertifikat baru,’’ tutur Ahmad Syauqi yang juga merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  TNI/Polri Harus Melakukan Langkah Proaktif Menetralisir Residu-Residu Politik

Di sisi lain, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim meminta agar Kementerian ATR/BPN menangguhkan permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum konflik dengan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terselesaikan.

Abdul Hakim juga meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengaduan masyarakat di Provinsi Bengkulu. ‘’Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk menjembatani permohonan ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat desa Semundam, Kabupaten Muko-Muko yang dirampas dan diusir paksa oleh perusahaan,’’ tegas Abdul Hakim.

Baca Juga :  Tamsil Linrung Jajaki Riset Pangan dan Beasiswa dengan Universitas Arkansas

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo memaparkan, bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai hilangnya sertipikat tanah P-98 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Namun mengenai permasalahan perbedaan luas, kami informasikan bahwa ini terkait masalah administrasi pertanahan. Saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan sudah ada surat pernyataan dari Universitas Musamus yang telah menerima hasil pengukuran ulang tersebut,’’ kata Eko.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menjelaskan, pihaknya belum menerima penyampaian keberatan untuk kasus lahan masyarakat Kabupaten Muko-Muko. Sementara untuk pengaduan masyarakat Desa Simpang Gambus, masih dalam tahap penelitian. ‘’Jika dari hasil penelitian nanti kami tidak menemukan permasalahan, maka lahan tersebut masih masuk ke wilayah PT Socfindo lahan Gambus,’’ jelas Joko.(arz)

Berita Terkait

BULD DPD RI Sahkan Hasil Pantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bulan Ramadan 1446 Hijriah, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Sultan Bilang Vietnam Memiliki Posisi Strategis di Mata Indonesia
Komite III DPD RI Gelar RDP Bersama Kemensos: Butuh Keterlibatan Seluruh Stakeholder Lakukan Transformasi Sosial
Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat Saat Idul Fitri 1446 H, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra
Sultan Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipersiapkan Secara Matang
Alex Indra Lukman Kritisi Proses Penunjukan 11 Kader PSI di FOLU Net Sink 2030
Korupsi Makin Menggurita, Ini Ide ‘’Gila’’ Rusmin untuk BUMN

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:06 WIB

BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:35 WIB

BULD DPD RI Sahkan Hasil Pantauan dan Evaluasi Ranperda-Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:05 WIB

Bulan Ramadan 1446 Hijriah, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:07 WIB

Sultan Bilang Vietnam Memiliki Posisi Strategis di Mata Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 15:03 WIB

Komite III DPD RI Gelar RDP Bersama Kemensos: Butuh Keterlibatan Seluruh Stakeholder Lakukan Transformasi Sosial

Berita Terbaru

Wagub NTB, Hj Indah Dhamayanti Putri saat melakukan Safari Ramadhan sekaligus melaksanakan sholat isya berjamaah di Masjid Al-Wustha, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Rabu malam (12/3/2025).

Pariwisata Seni Budaya

Wagub NTB Ajak Masyarakat Jaga dan Rawat Objek Wisata Taman Panda Bima

Kamis, 13 Mar 2025 - 08:03 WIB