BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.

Desakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI yang didominasi masalah pertanahan. ‘’BAP DPD RI sangat concern terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat. Mengingat urgensi dan banyaknya aduan masuk terkait konflik agraria ini, maka kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mempertanyakan aduan masyarakat atas kasus kelalaian hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. ‘’Bahkan setelah sertifikat yang hilang dibuat kembali, terdapat permasalahan baru yakni terdapat selisih luas tanah antara luas tanah di sertifikat lama yang hilang dengan luas di sertifikat baru,’’ tutur Ahmad Syauqi yang juga merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  Tak Terakomudir di PPPK, Ratusan Guru TK/PAUD Dapat Insentif dari Baznas Lotim

Di sisi lain, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim meminta agar Kementerian ATR/BPN menangguhkan permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum konflik dengan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terselesaikan.

Abdul Hakim juga meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengaduan masyarakat di Provinsi Bengkulu. ‘’Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk menjembatani permohonan ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat desa Semundam, Kabupaten Muko-Muko yang dirampas dan diusir paksa oleh perusahaan,’’ tegas Abdul Hakim.

Baca Juga :  DPD RI Tegaskan Peran Strategis sebagai Penjaga Keseimbangan Pusat dan Daerah

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo memaparkan, bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai hilangnya sertipikat tanah P-98 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Namun mengenai permasalahan perbedaan luas, kami informasikan bahwa ini terkait masalah administrasi pertanahan. Saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan sudah ada surat pernyataan dari Universitas Musamus yang telah menerima hasil pengukuran ulang tersebut,’’ kata Eko.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menjelaskan, pihaknya belum menerima penyampaian keberatan untuk kasus lahan masyarakat Kabupaten Muko-Muko. Sementara untuk pengaduan masyarakat Desa Simpang Gambus, masih dalam tahap penelitian. ‘’Jika dari hasil penelitian nanti kami tidak menemukan permasalahan, maka lahan tersebut masih masuk ke wilayah PT Socfindo lahan Gambus,’’ jelas Joko.(arz)

Berita Terkait

Dari Pesantren ke Pemerintahan, Gubernur NTB Raih Penghargaan Santri of The Year 2026
Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Harus Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan
Jangan Sepelekan Sakit Kepala, Kenali Tanda Bahaya yang Bisa Mengancam Nyawa
Lombok Timur Kembali Terbaik di TPAKD Award 2026, Program Kredit Tanpa Bunga Tembus Rp170 Miliar
Suara Daerah Harus Berpengaruh, Lalu Niqman Zahir Tawarkan Transformasi DPD RI Lewat Parlemen Teritorial Digital
Jangan Hanya Menuntut Negara, Saatnya Anak Bangsa Belajar Melihat Sisi Baik dan Berkontribusi untuk Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, 5 Tersangka Ditahan dan Rp5,47 Miliar Disita
Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Buktikan Kompetensi Nyata

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Dari Pesantren ke Pemerintahan, Gubernur NTB Raih Penghargaan Santri of The Year 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:02 WIB

Gubernur NTB di Forum Dunia: Ekonomi Kreatif Harus Jadi Jalan Keluar dari Kemiskinan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:07 WIB

Jangan Sepelekan Sakit Kepala, Kenali Tanda Bahaya yang Bisa Mengancam Nyawa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Lombok Timur Kembali Terbaik di TPAKD Award 2026, Program Kredit Tanpa Bunga Tembus Rp170 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Suara Daerah Harus Berpengaruh, Lalu Niqman Zahir Tawarkan Transformasi DPD RI Lewat Parlemen Teritorial Digital

Berita Terbaru