BAP DPD RI Desak Kementerian ATR/BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria di Daerah

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BAP DPD RI dengan Kementerian ATR/BPN, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

JAKARTA, LOMBOKTODAY.ID – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di beberapa daerah.

Desakan tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat ke BAP DPD RI yang didominasi masalah pertanahan. ‘’BAP DPD RI sangat concern terhadap penanganan konflik agraria yang melibatkan pihak pemerintah dan masyarakat. Mengingat urgensi dan banyaknya aduan masuk terkait konflik agraria ini, maka kami mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ kata Wakil Ketua I BAP DPD RI, Yulianus Henock Sumual, di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sementara itu, Wakil Ketua II BAP DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno mempertanyakan aduan masyarakat atas kasus kelalaian hilangnya sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke. ‘’Bahkan setelah sertifikat yang hilang dibuat kembali, terdapat permasalahan baru yakni terdapat selisih luas tanah antara luas tanah di sertifikat lama yang hilang dengan luas di sertifikat baru,’’ tutur Ahmad Syauqi yang juga merupakan Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  PC KLPI Loteng Resmi Dilantik, Dorong Gaya Hidup Sehat bagi Pralansia dan Lansia

Di sisi lain, Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim meminta agar Kementerian ATR/BPN menangguhkan permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum konflik dengan masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terselesaikan.

Abdul Hakim juga meminta agar pihak Kementerian ATR/BPN segera menyelesaikan pengaduan masyarakat di Provinsi Bengkulu. ‘’Kami minta Kementerian ATR/BPN untuk menjembatani permohonan ganti rugi tanah dan tanaman masyarakat desa Semundam, Kabupaten Muko-Muko yang dirampas dan diusir paksa oleh perusahaan,’’ tegas Abdul Hakim.

Baca Juga :  Mi6 Sambut Baik Munculnya Sejumlah Poros dan Kandidat Maju Pilgub NTB

Menanggapi permasalahan tersebut, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Eko Priyanggodo memaparkan, bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai hilangnya sertipikat tanah P-98 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.

‘’Namun mengenai permasalahan perbedaan luas, kami informasikan bahwa ini terkait masalah administrasi pertanahan. Saat ini sudah terbit Peta Bidang Tanah (PBT) dan sudah ada surat pernyataan dari Universitas Musamus yang telah menerima hasil pengukuran ulang tersebut,’’ kata Eko.

Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menjelaskan, pihaknya belum menerima penyampaian keberatan untuk kasus lahan masyarakat Kabupaten Muko-Muko. Sementara untuk pengaduan masyarakat Desa Simpang Gambus, masih dalam tahap penelitian. ‘’Jika dari hasil penelitian nanti kami tidak menemukan permasalahan, maka lahan tersebut masih masuk ke wilayah PT Socfindo lahan Gambus,’’ jelas Joko.(arz)

Berita Terkait

21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN
Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan
NTB Raih Dua Penghargaan di Kriyanusa 2026, Sinta Agathia: Langkah Baru ke Pasar Global
Kombes Pol Dewa Wijaya Jadi Sekjen Karate Bhayangkara Presisi, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet
Mashudi Resmi Mundur dari Dirjenpas, Sampaikan Tanggung Jawab Moral atas Peristiwa di Lapas Cibinong
MotoGP Mandalika Tak Boleh Berhenti di Lintasan, NTB Bidik Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun
Anggota DPR RI Fauzan Khalid Minta Ombudsman Tak Hanya Awasi Kasus, tapi Benahi Pelayanan Publik
NTB dan Lampung Tukar Jurus Bangun Ekonomi Desa, Desa Berdaya Bertemu Desaku Maju

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:05 WIB

21.801 Unit Dilaporkan Selesai, Faktanya Baru 2.117: 5 Tersangka Kasus Motor Listrik BGN

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Mendikdasmen Terima Audiensi Bank NTB Syariah, Bahas Penguatan Layanan Keuangan ASN Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Kombes Pol Dewa Wijaya Jadi Sekjen Karate Bhayangkara Presisi, Fokus Perkuat Pembinaan Atlet

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Mashudi Resmi Mundur dari Dirjenpas, Sampaikan Tanggung Jawab Moral atas Peristiwa di Lapas Cibinong

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIB

MotoGP Mandalika Tak Boleh Berhenti di Lintasan, NTB Bidik Ekonomi Bergerak Sepanjang Tahun

Berita Terbaru